ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, Juni 3, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Meridian Dewanta : “Kajati NTT Yulianto Harus SP3 Kasus Dugaan Tipikor Aset Tanah Fatululi”

by WartaNusantara
Mei 7, 2021
in Uncategorized
0
Meridian Dewanta : “Kajati NTT Yulianto Harus SP3 Kasus Dugaan Tipikor Aset Tanah Fatululi”
0
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Advokat Peradi/ Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT), Meridian Dewanta, SH., menegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto harus SP3-kan Kasus dugaan Tipikor Aset Tanah Fatululi. Setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Kupang dalam kasus korupsi Pembagian Aset Tanah milik negara yang terletak di depan Hotel Sasando, Kajati NTT Yulianto kembali membidik Jonas Salean terkait kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi – Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Demikian Rilis dari Advokat, Meridian dewanta, SH., yang diterima Warta Nusantara, Jumat, 7/5/2021.

Menurut Dewanta, sejak bulan Juli 2020, kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi itu telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kajati NTT Yulianto melalui Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT pada saat itu menyatakan telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut.

Bila ingin menjadikan Kejaksaan Tinggi NTT menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional dan akuntabel, tandas Meridian Dewanta, semestinya Kajati NTT Yulianto tidak meningkatkan kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululiitu dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, sebab sejak Kajati NTT Yulianto menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) demi mengawali penanganan atas kasus tersebut maka sudah diketahui adanya Putusan Perdata Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang menyatakan bahwa tanah di Kelurahan Fatululi – Kecamatan Oebobo, Kota Kupang adalah hak milik yang sah dari Jonas Salean dan pencatatan oleh Pemkab Kupang sebagai Barang Milik Daerah adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Bahkan meskipun terhadap Putusan PT Kupang yang menguatkan Putusan PN Kupang tersebut, pihak Pemkab Kupang selaku Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi saat itu mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI, maka Kajati NTT Yulianto seharusnya tidak terburu-buru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada bulan Juli 2020 atas kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi, sebab bila ingin menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat sepenuh tanggungjawab, taat azas, efektif dan efisien serta menghargai hak asasi manusia, wajib hukumnya bagi Kajati NTT Yulianto untuk sedari awal mempertangguhkan proses penyelidikan dan atau penyidikan atas kasus dimaksud demi
menunggu adanya suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan persengketaan perkara perdata yang berproses di Mahkamah Agung RI tersebut.

Keberadaan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”) yang dalam Pasal 1 menegaskan bahwa “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”, seharusnya menjadi pedoman utama bagi Kajati NTT Yulianto untuk tidak terlalu ambisius dan ngotot yang over dosis sehingga membebani anggaran negara dalam menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) maupun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi sebab sedari awal terkandung suatu Persengketaan Pra Yudisial atau Prejudicieel Geschil dalam kasus itu sesuai proses pemeriksaan perkara perdata antara Jonas Salean selaku Penggugat melawan Pemkab Kupang selaku Tergugat yang berlangsung mulai dari tingkat PN Kupang, PT Kupang dan Mahkamah Agung RI.

RelatedPosts

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

Load More

Kini setelah putusan Mahkamah Agung RI terbit yang pada pokoknya
memperkuat putusan PN Kupang dan PT Kupang yang menyatakan bahwa tanah di Kelurahan Fatululi – Kecamatan Oebobo, Kota Kupang adalah hak milik yang sah dari Jonas Salean dan pencatatan oleh Pemkab Kupang sebagai Barang Milik Daerah adalah Perbuatan Melawan Hukum, maka segera setelah salinan putusan Mahkamah Agung RI itu diterima, wajib hukumnya bagi Kajati NTT Yulianto untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi, sebab nyata-nyata memang tidak ada yang namanya korupsi atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kasus itu sehingga otomatis tidak ada satu bukti pun yang bisa diperoleh oleh Kajati NTT Yulianto untuk menetapkan tersangkanya. **(WN-01).**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!
Uncategorized

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !! LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Ribuan warga memadati Pelabuhan Lewoleba, Ibukota...

Read more
PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

OMK Freinademetz Paroki Santo Arnoldus Janssen Waikomo Resmi Gelar Turnamen Voly OMK CUP

OMK Freinademetz Paroki Santo Arnoldus Janssen Waikomo Resmi Gelar Turnamen Voly OMK CUP

Pawai Sambut Pasukan Sembur Paus, Persebata di Kota Kupang, Menggema

Pawai Sambut Pasukan Sembur Paus, Persebata di Kota Kupang, Menggema

Gubernur NTT Dampingi Sesmenkop Resmikan Gedung Kantor Obor Mas Cabang Utama Ende

Gubernur NTT Dampingi Sesmenkop Resmikan Gedung Kantor Obor Mas Cabang Utama Ende

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Load More
Next Post
Dinas Kominfo Mabar Pembinaan Rohani Bagi ASN-TKD Katolik

Dinas Kominfo Mabar Pembinaan Rohani Bagi ASN-TKD Katolik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In