• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, November 14, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

“Meridian Dewanta : Kapolres Mabar Harus Responsif Jemput Bola Pidanakan PT. KNM”

by WartaNusantara
Oktober 1, 2023
in Hukrim
0
“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LABUAN BAJO : WARTA-NUSANTARA.COM–Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., meminta Kapolres Manggarai Barat (Mabar), AKBP Ari Satmoko Harus Responsif Jemput Bola untuk Pidanakan PT. KNM”.

Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., kepada Warta-Nusantara.Com, Minggu, 1/10/2023 mengungkapkan, bahwa kami mendapat informasi bahwa Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko berencana melakukan penyelidikan atas kasus pengrusakan Hutan Mangrove yang diduga dilakukan oleh PT. Karya  Nusa Mahardika (PT. KNM) di Pinggir Pantai, Jalan Ketentang – Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo – Kabupaten Mabar, Provinsi NTT.

Namun menurut Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko bahwa untuk menggelar penyelidikan atas kasus pengrusakan Hutan Mangrove yang diduga dilakukan oleh PT. KNM itu harus menunggu adanya laporan masyarakat terlebih dahulu.

“Kami berpendapat bahwa Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko seharusnya bisa menghadirkan sikap responsif untuk segera memproses kasus pengrusakan Hutan Mangrove yang diduga dilakukan oleh PT. KNM, tanpa perlu menunggu bola atau menunggu laporan masyarakat”, ungkap Meridian Dewanta.

Kalau mau disebut sebagai anggota Polri yang hebat, profesional dan berintegritas, maka Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko harus membuang jauh-jauh sikap menunggu bola atau menunggu laporan masyarakat dalam melaksanakan tugas kerjanya.

RelatedPosts

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Load More

Slogan Presisi Polri yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan pelayanan Polri secara lebih terintegrasi, transparan, dan cepat, oleh karena itu Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko semestinya segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan / Penyidikan terhadap dugaan pengrusakan Hutan Mangrove oleh PT. KNM.

PT. KNM terindikasi telah merusak Hutan Mangrove di Pinggir Pantai, Jalan Ketentang – Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo – Kabupaten Manggarai Barat itu sejak tahun 2021 untuk membangun sebuah gedung yang berfungsi sebagai pusat pendistribusian material pembangunan Resort dan Hotel Wae Watu miliknya.

Tindakan PT. KNM yang telah merusak Hutan Mangrove itu nyata-nyata melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang pada Pasal 35 huruf (f) dan (g) menyatakan : “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang :
(f). melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-pulau kecil;
(g). menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain“.

Jika larangan tersebut dilanggar, maka sesuai Bab 17 tentang Ketentuan Pidana Pasal 73 ayat (1) huruf (b) menyatakan : “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap orang yang dengan sengaja : (b). menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g.” *** (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky
Hukrim

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM —  Sidang perkara...

Read more
Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta

Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Mengapa BPN Nagekeo Panggil TNI, Bukan Polisi?

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan

Tanggungjawab Presiden Prabowo Untuk Proyak Whoosh Sudah Sesuai Hukum

Load More
Next Post
Goris Lewoleba Ketua Umum Relawan MITRA GANJAR , Konsolidasi Kekuatan Dukung Ganjar Pranowo di Propinsi Jawa Barat

Goris Lewoleba Ketua Umum Relawan MITRA GANJAR , Konsolidasi Kekuatan Dukung Ganjar Pranowo di Propinsi Jawa Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In