LABUAN BAJO : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta , SH., mendesak Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko untuk segera melakukan proses hukum terhadap Galian C Ilegal di Kabupaten Manggarai Barat.


Advokat Peradi, Meridoian Dewanta, SH., kepada Warta-Nusantara.Com, Selasa, 10/10/2023 menjelaskan, Berdasarkan pemberitaan berbagai media massa maupun sesuai fakta-fakta di lapangan, ternyata sangat marak sekali aktivitas tambang Galian C ilegal di berbagai wilayah di Kabupaten Manggarai Barat.


Pada tanggal 21 Agustus 2023 yang lalu, Koalisi masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Manggarai Barat (FPM) telah membuat pengaduan kepada Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat terkait merajalelanya aktivitas tambang Galian C ilegal di Kabupaten Manggarai Barat.
Forum Peduli Manggarai Barat (FPM) mengadukan 5 perusahaan yang diduga
melakukan aktivitas tambang Galian C ilegal di Kabupaten Manggarai Barat, yaitu PT. Karya Adhi Jaya, PT. SMI (2 Lokasi), PT. Logam Bumi Sentosa dan CV. Mitra Flores.



Menurut Meridian Dewanta, Kini sudah hampir 2 bulan berlalu sejak Forum Peduli Manggarai Barat (FPM) mengadukan aktivitas tambang Galian C ilegal di Kabupaten Manggarai Barat yang diduga dilakukan oleh 5 perusahaan itu, namun Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko belum juga melakukan langkah penyelidikan dan atau penyidikan terhadap Direktur dan Komisaris PT. Karya Adhi Jaya, PT. SMI, PT. Logam Bumi Sentosa dan CV. Mitra Flores.
Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko seharusnya sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penyidikan atas pengaduan Forum Peduli Manggarai Barat (FPM) itu, sebab PT. Karya Adhi Jaya, PT. SMI, PT. Logam Bumi Sentosa dan CV. Mitra Flores diduga tidak memiliki ijin pertambangan yang lengkap seperti Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko juga pasti paham betul bahwa pentingnya perijinan karena ada pajak atas penambangan Galian C yang merupakan pemasukan bagi daerah, sehingga keberadaan tambang Galian C ilegal jelaslah merugikan daerah, akibat tidak adanya pemasukan pajak.
Kami dan seluruh masyarakat sangat berharap agar Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko jangan mandul untuk menindak tegas aktivitas tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Manggarai Barat, dan jika kelak berniat memproses kasus itu maka jangan cuma sekedar gertak sambal lalu kasusnya hilang jejak karena ada modus kongkalikong.
Terhadap PT. Karya Adhi Jaya, PT. SMI, PT. Logam Bumi Sentosa dan CV. Mitra Flores, Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko harus berani menerapkan ketentuan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

Dewanta menjelaskan, Bila Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko tidak melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang Galian C ilegal di Kabupaten Manggarai Barat, tentu berdampak pada degradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang akibat limbah penambangan yang merusak struktur tanah, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor dan banjir, serta satwa terusik akibat kehilangan habitat. (WN-01)