• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Oktober 15, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Meridian Dewanta : “Polres Malaka Atau Kejari Belu Harus Lakukan OTT Atas Proyek Rumah Bencana Seroja Malaka”

by WartaNusantara
Agustus 19, 2023
in Hukrim
0
“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMOR : WARTA-NUSANTARA.COM–Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., menilai , Polres Malaka atau Kejari Belu kurang gesit melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pihat terkait dalam kasus Proyek Rumah Bencana Seroja di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

Meriodian Dewanta, SH., kepada Warta-Nusantara.Com, Sabtu, 19/8/2023 menerangkan, sesuai informasi yang bergulir dan terekspose melalui pemberitaan media massa, terdapat indikasi penyelewengan yang bisa berujung pada penyidikan tindak pidana korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja senilai Rp 57,5 Miliar di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),

Indikasi-indikasi penyelewengan pada pelaksanaan Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja di Kabupaten Malaka itu, yaitu dugaan data penerima bantuan yang dimanipulasi, pekerjaan proyek yang mangkrak, raibnya sejumlah uang dari rekening penerima manfaat, menutupi fakta rumah belum rampung, manipulasi item pekerjaan saat PHO, bagi-bagi jatah kepada pejabat daerah, dan penyalahgunaan wewenang oleh konsultan pengawas.

Pihak Polres Malaka ataupun Kejari Belu pasti akan menyatakan belum bisa melakukan proses penyelidikan dan/atau penyidikan atas indikasi-indikasi penyelewengan dibalik pelaksanaan proyek
senilai Rp 57,5 Miliar tersebut, dengan alasan masih harus menunggu hasil audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah ataupun lembaga audit yang berwenang lainnya.

Kami justru menilai bahwa Polres Malaka ataupun Kejari Belu sedari awal sudah bisa melakukan pengusutan atas
indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja itu, khususnya menyangkut raibnya sejumlah uang dari rekening penerima manfaat sebab hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) sebagaimana diatur dalam 12 ayat 1 dan Pasal 13 Undang-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RelatedPosts

Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?

Meridian Dewanta, SH : “Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menggusur Para Warga Di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege”

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Load More

Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi : “Setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar”.

Pasal 13 Undang-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi : “Setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 250 juta”.

Terkait raibnya sejumlah uang dari rekening penerima manfaat, maka salah satu Kontraktor Pelaksana Proyek Pembangunan Rumah Bantuan Badai Seroja, Hengki Simu menyatakan dirinya diminta PPK mengambil alih beberapa pekerjaan dari kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.

Ternyata uang dalam 5 rekening penerima manfaat yang rumahnya diambil alih pengerjaannya oleh Hengki Simu itu sudah berkurang, masing-masing senilai Rp 5 Juta, padahal belum ada realisasi pekerjaan sama sekali.

Hengki Simu mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyampaikan soal raibnya sejumlah uang dari rekening penerima manfaat itu ke PPK, dan PPK berjanji untuk melakukan cross cek, namun hingga saat ini tidak ada penyelesaiannya

Oleh karena raibnya sejumlah uang dari rekening penerima manfaat itu termasuk pungli, maka Polres Malaka ataupun Kejari Belu harusnya sedari awal sudah secara gesit melakukan yang namanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap segenap pihak, entah itu pegawai negeri ataupun pihak swasta yang terlibat dalam praktek pungli tersebut.

Praktek pungli terkait raibnya sejumlah uang dari rekening penerima manfaat dalam Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja itu sangat valid bukti dan fakta hukumnya, sehingga kami menghimbau agar Polres Malaka ataupun Kejari Belu segera menggelar penyelidikan dan penyidikan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Di sisi lain, seandainya Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H sejak awal melibatkan pihak Kejari Belu untuk melakukan pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja, maka akan bisa dicegah dan diminimalisir segala dugaan penyimpangan dalam proyek itu. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?
Hukrim

Meridian Dewanta, SH : “Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menggusur Para Warga Di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege”

Meridian Dewanta, SH : "Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menggusur Para Warga Di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru,...

Read more
Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Ketika Mafia “Merampok” Rezeki Warga di Waduk Lambo

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan Ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan Ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Load More
Next Post
Puncak HUT RI Ke-78 Tahun di Pantai Nusantara Wowong

Puncak HUT RI Ke-78 Tahun di Pantai Nusantara Wowong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In