• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, November 14, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Meridian Dewanta : “Tersangka Yanto Dharmawan Cs Layak Ditahan Polres Ende”

by WartaNusantara
Juli 13, 2023
in Hukrim
0
Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?
0
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM–Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., mengatakan, tersangka Yanto Dharmawan Cs yang diduga terlibat penambangan ilegal galian golongan C di Kabupaten Ende layak ditahan pihak Kepolisian Resort (Polres) Ende.

Meridian Dewanta kepada Warta-Nusantara.Com, Kamis, 13/7/2023 menilai sikap tegas Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. yang telah mentersangkakan Yanto Dharmawan, Arnoldus D harmawan danSonny Indraputra dalam kasus tambang Galian C ilegal di Kabupaten Ende, adalah merupakan suatu keharusan penegakan hukum yang tidak bisa ditawar-tawar lagi serta wajib bermuara pada proses peradilan.

Penetapan tersangka atas Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan
Sonny Indraputra yang merupakan Direktur dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan itu juga membuktikan bahwa Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. sanggup sepenuh hati mewujudkan program NAWACITA Presiden Jokowi untuk memberantas tambang ilegal di Indonesia, sebab penerimaan negara menjadi sangat berkurang akibat tambang ilegal.

Oleh karena pasal yang diterapkan terhadap Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan Sonny Indraputra adalah Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka ketiga tersangka itu sangat layak untuk dilakukan penahanan setelah pemeriksaan oleh Polres Ende kelak.

Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

RelatedPosts

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Load More

Selain itu agar tidak ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan Sonny Indraputra akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana, maka sangat tepat bila Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. kelak menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap ketiganya.

Ketegasan dan keberanian Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. dalam mentersangkakan Direksi dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan dalam kasus tambang Galian C ilegal, harus didukung sepenuhnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende dan Pengadilan Negeri Ende sebagai suatu rangkaian terpadu sistem peradilan pidana.

PT. Yetty Dharmawan yang dinakhodai oleh Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan Sonny Indraputra itu selama ini sangat kebal hukum dan sulit dipidanakan terkait perilakunya yang merusak alam dalam beberapa wilayah di Kabupaten Ende.

Meridian Dewanta mengatakan, Praktik tambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan terindikasi telah mendegradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil serta satwa terusik akibat kehilangan habitat, sehingga tidak boleh ada makelar kasus bertampang rakus yang berupaya menghambat penegakan hukum yang sudah dirintis oleh Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. itu. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky
Hukrim

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky

Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM —  Sidang perkara...

Read more
Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta

Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Mengapa BPN Nagekeo Panggil TNI, Bukan Polisi?

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan

Tanggungjawab Presiden Prabowo Untuk Proyak Whoosh Sudah Sesuai Hukum

Load More
Next Post
Ketua MPR Bamsoet Dukung Pembentukan Lembaga Khusus Tangani Sengketa Kesehatan

Ketua MPR Bamsoet Dukung Pembentukan Lembaga Khusus Tangani Sengketa Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In