ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Juni 1, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Nasabah Bataona Daton Fransiskus Kembali Protes Bank BRI Lewoleba

by WartaNusantara
Desember 19, 2024
in Hukrim
0
Bataona Daton Fransiskus Keluhkan Bank BRI Lewoleba, “Bunga Lebih Besar dari Pokok Pinjaman”
0
SHARES
211
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bataona Daton Fransiskus, seorang Nasabah Bank BRI Cabang Pembantu Lewoleba

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Lewoleba, Kabupaten Lembata, Bataona Daton Fransiskus kembali melakukan protes menyatakan sangat kecewa karena pihaknya mengalami persoalan kredit, dimana Bank BRI menerapkan bunga lebih tinggi dari pokok pinjaman sehingga sangat merugikannya.

Bataona Daton Fransiskus, Pensiunan PNS dan mantan Sekretaris Camat (sekcam) pada Kantor Camat Wulandoni itu kembali menyatakan kekecewaannya itu di Kantor Redaksi Warta-Nusantara.Com, Kelurahan Lewoleba Barat Rabu, 18 Desember 2024. Sebagai seorang nasabah Bank BRI melukiskan keluhan yang dialami ketika melakukan pnjaman (Kredit) pada Bank BRI Cabang Pembantu Lewoleba sejak 25 November 2015 dengan plafon pinjaman sebesar Rp 190. 000.000., dengan suku bunga 17 persen pertahun.

Bataona Daton Fransiskus menjelaskan sebagaimana pemahamannya, bahwa ketentuan yang berlaku di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Lewoleba, setiap halamannya ditanda tangani oleh pihak yang berhutangyang tentunya harus ditaati oleh pihak Bank BRI dan pihak yang berhutang.

Pihak Bank, urai Bataona, jika salah satu menjabarkan ketentuannya sendiri dalam perhitungan memilah angsuran yang ditetapkan pada Pasal 2 ayat 2 atas angsuran pokok dan bunga, bisa saja mengakibatkan kerugian pihak yang berhutang.

RelatedPosts

KPK RI Supervisi Kasus Tipikor Bank NTT

Ketua Kompak Indonesia Minta KPK RI Kawal Sidang Dugaan Korupsi Dana PON Papua 2021

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo,SE,MBA Terbukti Maladministrasi Pengangkatan Pejabat

Load More

Secara umum, lanjut Bataona, pemahaman atas apa yang tersurat dan tersirat dalam ketentuan pasal 2, ” Surat Pengakuan Hutang’ sebagai dasar penjabaran dalam perhitungan memilah angsuran atas anggsuran pokok dan bunga.

Menurut Bataona, sesuai ketentuan pasal 2 ayat 1 menegaskan, jangka waktu pinjaman ditetapkan maksimum karena adanya ketentuan pelunasan maju pada pasal 2 ayat 3. Sedangkan pasal 2 ayat 2 dinyatakan, angsuran yang ditetapkan yang terdiri dari angsuran pokok dan bunga. Pihak Bank BRI harus memilah angsuran ini atas angsuranpokok lebih kecil, bunga lebih besar. Masalahnya ada disini.

Menurut Bataona, untuk memilah angsuran yang ditetapkan atas angsuran pokok dan angsuran bunga dalam perhitungan yang benar dan adil sebagai berikut : hitung bunga atas pokok pinjaman, jumlahkan pokok pinjamandan bunga pinjaman, jumlah b dibagi angsuran untuk memperoleh jangka waktu pelunasan, pokok pinjaman dibagi jangka waktu untuk memperoleh angsuran pokok setiap bulan, angsuran yang ditetapkan pada pasal 2 ayat 2 dikurangi angsuran pokok akan diperoleh angsuran bunga setiap bulan.

Untuk menghitung sisa pokok pinjaman maka jangka waktu pelunasan pont C, dikurangi jumlah bulan angsuran . Hasilnya, dikalikan dengan angsuran pokok. unruk melunaskan seluruh pinjaman maka jangka waktu pelunasan (c) dikurangi jumlah bulan angsuran. Hasilnya, dikalikan dengan yang ditetapkan.

Bataona lantas mengemukakan contoh soal. Pada tanggal 15 Juni 2015, DR meminjam uang di BRIKantor Cabang Pembantu Lewoleba dengan pokok pinjaman Rp 138. 900.000,.Suku bunga pertahun 18,6 persensampai dengan Desember 2024 = 113 angsuran. Angsuran perbulan sebesar Rp 2.154.100,. Memilah angsuran ini atas angsuran pokok dan angsuran bunga , dalam perhitungan yang benar dan adil sebagai berikut : Bunga pinjaman 18,6 % x Rp 138.900.000., = Rp 25. 835.400, ditambah pokok pinjaman Rp 164.735.400. Jangka waktu pelunasan : Rp 164.735.400 dibagi Rp 2.154.100 = 76,475 = 77 bulan. Angsuran pokok perbulan Rp 138.900.000/77 bulan = Rp 1.803.900. Angsuran bunga perbulan Rp 2. 154.100 dikurangi Rp 1.803.900 = Rp 350.200 sampai dengan Desember 2024 kerugian DR sebesar (113-77) x Rp 2.154.100 = Rp 77.547.600.

Disebutkan, pada tanggal 18 Agustus 2016 DR meminjam uang di Bank BRI yang sama dengan pokok pinjaman Rp 38.000.000. dengan suku bunga pertahun 18,84 %. Menurut Bataona, sampai dengan Desember 2024, = 99 bulan angsuran. Angsuran setiap bulan sebesar Rp 595.100. Untuk memilah angsuran ini atas angsuran pokok dan bunga yang benar dan adil sebagai berikut : Bunga pinjaman 18,84 % x Rp 38.000.000 = Rp 7.159.200. Pokok pinjaman tambah bunga = Rp 45.159.200. Jangka waktu pinjaman, Rp 45.159.200/Rp 595.100 = 75,89 % = 76 bulan. Angsuran pokok perbulan Rp 38.000.000 dibagi 76 bulan = Rp 500.000. Angsuran bunga/bulan Rp 915.100 sampai Desember 2024 kerugian DR sebesar Rp (99-76) x Rp 959.100 = Rp 13.687.300.

Kesimpulannya, jelas Sisko Bataona, kerugian pihak yang berhutang (DR) sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp 91.234.900. Demikian protes yang dilakukan Bataona Dato fransiskus dalam suratnya tertanggal 14 Desember 2024 sebagaiman diterima Warta-Nusantara.Com.

Pemimpin Cabang Pembantu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk Kantor Cabang Pembantu Lewoleba, Kusno Wasito ketika hendak dikonfirmasi terkait protes yang dilakukan Bataona Daton Fransiskus dalam beberapa surat tertulis belum dapat diwawancarai karena tidak berada di tempat. *** (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

KPK RI Supervisi Kasus Tipikor Bank NTT
Hukrim

Ketua Kompak Indonesia Minta KPK RI Kawal Sidang Dugaan Korupsi Dana PON Papua 2021

Ketua Kompak Indonesia Minta KPK RI Kawal Sidang Dugaan Korupsi Dana PON Papua 2021 PAPUA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Ketua Koalisi Masyarakat...

Read more
Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo,SE,MBA Terbukti Maladministrasi Pengangkatan Pejabat

Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata

Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata

Ketua Kompak Indonesia Minta Presiden Prabowo Perintahkan Dirjen Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Rokok Ilegal

Ketua Kompak Indonesia Minta Presiden Prabowo Perintahkan Dirjen Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Rokok Ilegal

Meski Sering Kena Razia, Kafe Remang di Jalan Lintas Timur Madina Tetap Beroperasi

Meski Sering Kena Razia, Kafe Remang di Jalan Lintas Timur Madina Tetap Beroperasi

Ketua LMP Madina Pertanyakan Integritas Kapolres Madina Terkait Tambang Emas illegal 

Ketua LMP Madina Pertanyakan Integritas Kapolres Madina Terkait Tambang Emas illegal 

Load More
Next Post
Jalan Rusak Parah, Warga Kebiargga Slatan Ende Rutin Tarik Mobil

Jalan Rusak Parah, Warga Kebiargga Slatan Ende Rutin Tarik Mobil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In