Hukrim  

Netizen Berang Oknum Anggota KPUD Flores Timur Aktif Main Medsos Abaikan Pekerjaan

Netizen Berang Oknum Anggota KPUD Flores Timur Aktif Main Medsos Abaikan Pekerjaan

LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Salah satu Oknum Anggota KPU Kabupaten Flores Timur Aktif berinisial DRO bermain Medsos mendukung bahkan siap jadi Bamper Penguasa Flotim saat ini, Hal ini di sampaikan salah seorang pegiat Medsos Facebook Atas nama Akun TT Senin 30 Maret 2026.

 

Menurut keterangan yang diperoleh, terpantau di Grup Publik Suara Flotim pada tanggal 30 Maret 2026 oknum anggota KPUD Flores Berinisial DRO aktif bermain media sosial sekitar pukul 10.00 WITA saat jam kerja yang seharusnya oknum ini sibuk kerja di kantor secara independen.

Oknum Anggota KPUD ini memosting yang arahnya di duga menyerang para pengeritik Bupati Anton Doni Dihen dan anggota Dewan yang berinisial RK yang akhir-akhir ini parah di serang masyarakat Flores Timur di Medsos, karena diduga gagal memimpin Flores Timur.

Oknum KPUD ini menulis dengan kata-kata bahwa akun anonim dan Akun Yang profil terkunci adalah akun Fake padahal seseorang berhak menulis sesuatu fakta memakai akun anonim untuk menghindari resistensi dan seseorang juga bisa mengunci profil demi kenyamanan privasi, itu artinya akun tersebut bukan palsu.

Beberapa Netizen kemudian memberi komentar pro dan kontra atas postingan tersebut dan menyoalkan anggota KPUD di jam kerja bukannya bekerja karena di gaji rakyat tetapi main medsos. Lebih parah lagi Netizen menyoalkan kenapa oknum ini anggota KPUD yang di bayar rakyat mahal untuk berkerja secara independen kok malah main medsos di jam kerja dukung pemerintah dan oknum DPRD inisial RK.

Netizen berencana melapor tindakan yang tidak netral ini di Bawaslu dan DKPP di Jakarta Agar memeriksa anggota KPUD ini serta mencopot dari jabatan sebagai anggota KPUD Flores Timur “Bawaslu segera periksa DRO ini dan pecat dia karena mentalnya tidak independen. Lanjutnya lagi, tidak independen Hasil pemilu bisa hancur karna tidak netral”,Tegas Akun TT

 

Perlu di ketahui bahwa Lembaga KPU adalah Lembaga yang berwenang memberikan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP RI

Berikut adalah poin-poin penting terkait sanksi bagi KPU Kabupaten/Kota:
DKPP sebagai Eksekutor: DKPP memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan jajarannya).

Jenis Sanksi: Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa Peringatan, Peringatan Keras, hingga Pemberhentian Tetap.
Contoh Kasus: DKPP sering menjatuhkan sanksi kepada komisioner KPU tingkat kabupaten/kota, seperti kasus di Kabupaten Sangihe dan Jayawijaya.
Pelanggaran Teknis/Hasil: Jika kesalahan terkait hasil pemilihan, sengketa ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun jika terkait perilaku penyelenggaranya, ditangani oleh DKPP.
DKPP RI

Anggota KPU kabupaten/kota yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dapat diberhentikan melalui putusan sidang DKPP.

Anggota KPU Kabupater Flores Timur, DRO yang diduga bermain Medsosketika dikonfirmasi melalui Whatssap hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan penjelasan terkait kasus yang dihadapinya.  *** (Tim-WN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *