MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM-Meridian Dewanta, SH. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) , Advokat Peradi, Kuasa Hukum Petrus Krisologus Hymolitus menuturkan, Klien kami atas nama Petrus Krisologus Hymolitus adalah seorang Freelance Guide atau Pemandu Wisata asal Desa Langir, Maumere – Kabupaten Sikka, yang biasa melakukan kegiatan perjalanan wisata sesuai permintaan para wisatawan demi menikmati keindahan panorama alam dengan segala keunikannya di seluruh wilayah Provinsi NTT.
Demi kepentingan perjalanan wisatanya tentu saja Petrus Krisologus Hymolitus membutuhkan mobil bagi aktivitasnya, sehingga pada tanggal 15 Mei 2016, Petrus Krisologus Hymolitus selaku PIHAK PERTAMA telah menandatangani SURAT PERJANJIAN KONTRAK PUTUS MOBIL dengan Geradus Marten Tendy Ary (Anggota Polri/Brimob) selaku PIHAK KEDUA yang berdomisili di Waipare, Maumere – Kabupaten Sikka.
SURAT PERJANJIAN KONTRAK PUTUS MOBIL tertanggal 15 Mei 2016 tersebut pada pokoknya memperjanjikan bahwa Petrus Krisologus Hymolitus selaku PIHAK PERTAMA wajib mengangsur uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan kepada Geradus Marten Tendy Ary selaku PIHAK KEDUA selama 60 bulan sejak tanggal 15 Mei 2016 sampai tanggal 15 Mei 2020, untuk pemakaian Mobil Merk/Type INNOVA/G, Tahun Pembuatan 2005, Nomor Polisi DK 1491 FY, Nomor Rangka MHFXW42GX52044926, Nomor Mesin ITR6142027, Warna Silver FCO, Kondisi Barang Sangat Baik/Mulus, yang mana Mobil INNOVA tersebut sedari awal diakui oleh Geradus Marten Tendy Ary sebagai miliknya yang sah.
Advokat Meridian Dewanta kepada Warta Nusantara, Rabu, 17/8/2022 dalam rilisnya menjelaskan, disepakati bahwa setelah jangka waktu 60 bulan itu usai atau saat angsuran senilai total Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) terlunasi oleh Petrus Krisologus Hymolitus selaku PIHAK PERTAMA maka Mobil INNOVA dimaksud jadi milik Petrus Krisologus Hymolitus, namun anehnya saat Petrus Krisologus Hymolitus telah mengangsur selama 32 bulan dari bulan Mei 2016 sampai dengan bulan Januari 2019 dengan angsuran senilai total Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), justru Geradus Marten Tendy Ary secara sepihak dan tanpa alasan yang sah telah mengambil Mobil INNOVA itu dari tangan Petrus Krisologus Hymolitus, sehingga Klien kami itu harus mengalami kerugian secara materil dan imateril.
SURAT PERJANJIAN KONTRAK PUTUS MOBIL tertanggal 15 Mei 2016 adalah perjanjian yang dirancang dan dibuat oleh Geradus Marten Tendy Ary, dan dari segenap substansinya perjanjian itu jelaslah merupakan PERJANJIAN SEWA BELI, dimana selama harga belum dibayar lunas maka hak milik atas barang tetap berada pada si penjual sewa, meskipun barang sudah berada di tangan pembeli sewa. Peralihan hak milik terjadi setelah harga dibayar lunas pada pembayaran cicilan/angsuran terakhir atau apabila dilakukan pelunasan harga barang sebelum waktu yang ditentukan berakhir.
Patut dipertegas lagi bahwa pada SURAT PERJANJIAN KONTRAK PUTUS MOBIL tertanggal 15 Mei 2016 itu, Geradus Marten Tendy Ary telah mengaku-ngaku sebagai PEMILIK YANG SAH atas Mobil INNOVA tersebut, namun pada kenyataannya setelah perjanjian berjalan atau tepatnya pada akhir tahun 2018, barulah diketahui Mobil INNOVA dimaksud ternyata merupakan OBYEK JAMINAN FIDUSIA di PT. SINAR MAS MULTIFINANCE MAUMERE, atau dengan kata lain Geradus Marten Tendy Ary saat itu sebagai Nasabah yang masih terikat untuk membayar angsuran atas Mobil INNOVA itu di PT. SINAR MAS MULTIFINANCE MAUMERE.
Meski sadar betul bahwa Mobil INNOVA itu merupakan OBYEK JAMINAN FIDUSIA terkait PERJANJIAN KREDIT DAN PENGAKUAN HUTANG DENGAN JAMINAN SECARA KEPERCAYAAN (FIDUSIA) antara PT. SINAR MAS MULTIFINANCE MAUMERE dengan Geradus Marten Tendy Ary, namun Geradus Marten Tendy Ary tetap nekat mengalihkan/menyewakan Mobil INNOVA tersebut kepada Petrus Krisologus Hymolitus sesuai SURAT PERJANJIAN KONTRAK PUTUS MOBIL tertanggal 15 Mei 2016, padahal berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA maka Geradus Marten Tendy Ary selaku Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan/menyewakan kepada pihak lain Mobil INNOVA yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. SINAR MAS MULTIFINANCE MAUMERE selaku Penerima Fidusia.
Sesuai Pasal 36 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA maka Tindakan Geradus Marten Tendy Ary yang menyewakan Mobil INNOVA kepada Petrus Krisologus Hymolitus, yang nyatanya mobil itu merupakan objek Jaminan Fidusia dari PT. SINAR MAS MULTIFINANCE MAUMERE, adalah merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah).
Oleh karena Geradus Marten Tendy Ary bukan pemilik yang sah dari Mobil INNOVA dimaksud sebab mobil itu merupakan objek Jaminan Fidusia dari PT. SINAR MAS MULTIFINANCE MAUMERE yang dilarang disewakan lagi kepada PETRUS KRISOLOGUS HYMOLITUS, maka SURAT PERJANJIAN KONTRAK PUTUS MOBIL tertanggal 15 Mei 2016 adalah BATAL DEMI HUKUM, sebab perjanjian itu dibuat berdasarkan adanya obyek perjanjian yang tidak halal dan sebab atau causa yang dilarang oleh hukum.
Akibat dari perjanjian yang BATAL DEMI HUKUM maka semuanya harus kembali pada keadaan semula, sehingga yang menyerahkan barang harus mengembalikannya dan yang menerima uang juga harus mengembalikannya juga.
Terkait dengan Putusan Hakim terkait suatu perjanjian yang BATAL DEMI HUKUM, maka bisa kita lihat dalam berbagai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, yaitu :
Putusan MA No. Reg. 309 K/PDT/1997, Putusan MA No. Reg. 1783 K/PDT/2008, dan Putusan MA No. Reg. 1233 K/PDT/2006, yang menyatakan bahwa perjanjian jual-beli tanah yang dilakukan oleh para pihak dinyatakan batal demi hukum karena tanah yang dijadikan objek perjanjian tidak dalam keadaan bebas atau tidak tertentu, berkaitan dengan lokasi dan luas atau batas-batas tanah tersebut. Selain itu, perjanjian jual-beli tanah juga dapat dinyatakan batal demi hukum apabila tanah yang dijadikan objek jual beli ternyata masih menjadi sengketa dalam kasus lain di pengadilan, atau masih diletakkan dalam sita jaminan di dalam kasus lain di pengadilan.
Putusan MA RI No. 209 K/PDT/2000 Tanggal 26 Februari 2002, yang memutuskan batal demi hukum atas perjanjian kredit karena objek yang diperjanjikan adalah harta bersama sehingga apabila hendak dijaminkan/dialihkan kepada pihak lain oleh suami, harus mendapatkan persetujuan dari istri sebagai pihak yang berhak.
Putusan MA RI No. 5072 K/PDT/1998 Tanggal 29 September 2003 juga menegaskan bahwa perjanjian jual-beli atas suatu objek yang kepemilikannya belum pasti adalah batal demi hukum karena tanpa alas hak yang sah dan tidak memenuhi syarat halalnya dasar perjanjian tersebut.
“Kami meminta agar Geradus Marten Tendy Ary segera mengembalikan uang senilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) kepada Klien kami atas nama Petrus Krisologus Hymolitus, sebelum kami membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui Gugatan Perdata maupun Laporan Pidana Penipuan, ” tegas Meridian Dewanta. *** (WN-01)