• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, September 13, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Ombudsman NTT Terima Kunjungan HIPMI Kota Kupang, Bahas Penertiban Bangunan

by WartaNusantara
Desember 6, 2024
in Lingkungan
0
Ombudsman NTT  Terima Kunjungan HIPMI Kota Kupang,  Bahas Penertiban Bangunan
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ombudsman NTT Terima Kunjungan HIPMI Kota Kupang, Bahas Penertiban Bangunan

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Tim Ombudsman NTT menerima kunjungan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Kupang, Yusac Benu di ruang kerja, Kamis, 5/12/2024. Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan penertiban dan penataan Kota Kupang.

Kunjungan tersebut antara lain dalam rangka mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan penyelesaian pengaduan pengusaha dibawa HIPMI terkait rencana penertiban bangunan semi permanen Toko Perabot Mama dan Toko Bio Furniture di Jalan Bundaran PU, RT.019, RW.005, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo yang melanggar melanggar Perda Kota Kupang Nomor: 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang.

Kepada Ketua HIPMI, Yisac Benu, Ketua Ombudsman NTT , Darius Beda Daton, SH., menyampaikan poin-poin terkait kesepakatan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Kupang dalam rangka penyelesaian laporan tersebut.

Sebagai informasi bahwa terhadap permasalahan tersebut, Dinas PUPR Kota Kupang telah menerbitkan surat peringatan yang ditujukan kepada Toko Perabot Mama dan Toko Bio Furniture yang menerangkan bahwa bangunan semi permanen yang dibangun oleh Toko Perabot Mama dan Toko Bio Furniture telah menyalahi ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dengan bentuk pelanggaran antara lain: tidak memiliki IMB/PBG, tidak memenuhi syarat penempatan Garis Sempadan Bangunan dan tidak melakukan klarifikasi Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Mendirikan Bangunan ke Dinas PUPR Kota Kupang.

RelatedPosts

Tiga Warga Nagekeo Tewas Diseret Banjir, Empat Orang Hilang

Tiga Warga Nagekeo Tewas Diseret Banjir, Empat Orang Hilang

Pipa Distribusi PDAM Wair Puan Sikka Rusak, Ribuan Pelanggan Krisis Air Minum Bersih 

Pipa Distribusi PDAM Wair Puan Sikka Rusak, Ribuan Pelanggan Krisis Air Minum Bersih 

Load More

Karena itu Dinas PUPR Kota Kupang menerbitkan surat Teguran I dan II yang ditujukan ke Toko Perabot Mama dan Toko Bio Furniture dan meminta agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan tersebut namun para pemilik bangunan tidak membongkar bangunan dimaksud.

Lurah TDM juga telah melakukan upaya mediasi dengan sejumlah kesepakatan namun belum ada tindak lanjut bersama.

Kepada HIPMI kami menyampaikan duduk soal permasalahan ini. Bahwa Satpol PP belum melakukan tugas penegakan perda melalui kewenangan penertiban, penindakan, penyelidikan, dan tindakan administrative karena Walikota Kupang belum menerbitkan perintah kepada Satpol PP Kota Kupang guna melaksanakan penyegelan dan/atau pembongkaran sebagai tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan Perintah Pembongkaran Nomor: 447/PUPR.600/I/C/KK/IX/2024 tanggal 10 September 2024 sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Walikota Kupang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembongkaran Bangunan Gedung.

Ombudsman berharap HIPMI Kota Kupang dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara para pengusaha sehingga dapat dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik gedung tanpa harus dilakukan upaya paksa dari Pemerintah Kota Kupang melalui polisi pamong praja. Terima kasih kepada Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Kupang atas kunjungan ini. Semoga bermanfaat. *** Laporan Nubertus Dalu Luron, Wartawan Warta Nusantara Biro Flores Timur

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tiga Warga Nagekeo Tewas Diseret Banjir, Empat Orang Hilang
Lingkungan

Tiga Warga Nagekeo Tewas Diseret Banjir, Empat Orang Hilang

Tiga Warga Nagekeo Tewas Diseret Banjir, Empat Orang Hilang NAGEKEO : WARTA-NUSANTARA.COM-- Mengacu data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)...

Read more
Pipa Distribusi PDAM Wair Puan Sikka Rusak, Ribuan Pelanggan Krisis Air Minum Bersih 

Pipa Distribusi PDAM Wair Puan Sikka Rusak, Ribuan Pelanggan Krisis Air Minum Bersih 

Wilhelmus Sugu Djawa : Tidak ada Protes Warga Terdampak Material Galian Proyek Pembangunan Jalan Nasional

Wilhelmus Sugu Djawa : Tidak ada Protes Warga Terdampak Material Galian Proyek Pembangunan Jalan Nasional

 Bupati Lembata Hibahkan Sumur Bor Untuk Masyarakat Desa Atakowa

 Bupati Lembata Hibahkan Sumur Bor Untuk Masyarakat Desa Atakowa

Krisis Air Bersih Desa Tanalein : “Warga Terpaksa Hidup dengan Air Kotor”

Krisis Air Bersih Desa Tanalein : “Warga Terpaksa Hidup dengan Air Kotor”

Wabup Lembata Nasir Tanam Tomat Bersama Petani di Desa Wowong

Wabup Lembata Nasir Tanam Tomat Bersama Petani di Desa Wowong

Load More
Next Post
Ombudsman NTT Bangun Kerjasama  DPRD Untuk Pelayanan Publik

Ombudsman NTT Bangun Kerjasama DPRD Untuk Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In