ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Juli 27, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Padma Indonesia Desak Jaksa Agung Copot Kajari Kota Kupang

by WartaNusantara
Januari 17, 2024
in Hukrim
0
Ketua Solid Papua Desak Komnas Ham Negosiator Bebaskan Pilot Susi Air
0
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Dewam Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia), Gabriel Goa mendesak Jaksa Agung untuk mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota kupang karena belum sukses mengusut tuntas kasus korban pembunuhan sadis di Kota Kupang, Provinsi NTT.

Gabriel Goa yang juga Ketua Kompak Indonesia, kepada Warta-Nusantara.Com, Rabu, 17/1/2024, mengungkapkan. Pembiaran penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan sengaja membolak-balik berkas perkara hingga masa penahanan Tersangka berakhir menunjukkan lemahnya integritas dan penghormatan terhadap Harkat dan Martabat Korban Pembunuhan Sadis dan melukai rasa Keadilan Keluarga Korban.

Fakta membuktikan ada Korban wong tjilik voice of the voiceless dibunuh secara sadis.Korban adalah citra Allah yang wajib dihargai bukan diinjak-injak harkat dan martabatnya. Dimanakah Nurani Kemanusiaan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan jajarannya?Apakah nuraninya sudah tumpul dan membiarkan ketidakadilan terjadi pada wong tjilik voice of the voiceless dan menyelamatkan para Tersangka,Pelaku Kejahatan yang jelas-jelas ada semua Saksi Mata yang menyaksikan peristiwa keji dan tragis tersebut.

Terpanggil nurani kemanusiaan untuk menyuarakan Keadilan Korban baik yang sudah meninggal maupun Korban yang masih hidup dan membongkar dugaan kuat adanya praktek KKN dalam penegakan hukum maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)bersama KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) beserta Penggiat Keadilan Korban dan Penggiat Anti Korupsi menyatakan,

Pertama, mendesak Jaksa Agung RI untuk segera copot dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan jajarannya.

RelatedPosts

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Load More

Kedua, mendesak Komisi III DPR RI segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Jaksa Agung RI atas pembiaran penanganan perkara Korban Pembunuhan keji dan sadis di Kota Kupang.

Ketiga, mendesak Komnas Ham RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera turun ke NTT. Keempat,mendesak KPK RI untuk turun memeriksa dan memproses hukum jika ada indikasi kuat terjadinya penyuapan dan/atau gratifikasi dalam perkara pembunuhan keji terhadap wong tjilik,voice of the voiceless. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan
Hukrim

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM — Proses klarifikasi yang dilakukan...

Read more
KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan Harun di Desa Normal

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Dana Desa Disoal, Kades Simpang Koje Dipanggil Inspektorat Madina untuk Klarifikasi

Load More
Next Post
Ketua MPR RI Bamsoet Rilis Buku ke-32 ‘Konstitusi Butuh Pintu Darurat

Ketua MPR RI Bamsoet Rilis Buku ke-32 'Konstitusi Butuh Pintu Darurat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In