ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Juli 30, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Padma Indonesia Desak Kapolda NTT Tuntaskan Kasus Stanley Ernest Downs Sejak 2016

by WartaNusantara
Januari 15, 2022
in Hukrim
0
Kompak Indonesia Kerjasama Dengan KPK RI Berantas Korupsi “Mainan Profesor”
0
SHARES
172
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rilis dari Padma Indonesia yang diterima Warta Nusantara.

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM- Gabriel Goa,Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA dan Ketua KOMPAK INDONESIA menegaskan mendesak Kapolda NTT dan Kapolres Ende menuntaskan kasus Stanley Erners Downs yang terkatung-katung sejak tahun 2016 silam. Lambannya pelayanan publik dan tiadanya kepastian hukum perkara yang dilaporkan di Polres Ende sejak 2016 menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja penegakan hukum di Polres Ende,Nusa Tenggara Timur. Hal ini berdampak pada Maladministrasi,pengabaian pemenuhan Hak atas Keadilan dan diskriminasi hukum.

Menurut Gabriel Goa, fakta membuktikan surat klarifikasi dari Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia(PADMA INDONESIA) mewakili Korban Stanley Ernest Downs terkait penanganan LP No.Pol.STPL/486/XII 2005/Res.Ende tertanggal 6 Juni 2016 hingga kini tahun 2022 belum ada Jawaban Resmi secara tertulis. Begitu juga Laporan Polisi sama sekali belum ada proses hukumnya.

Terpanggil untuk memperjuangkan kembali pemenuhan Hak Atas Keadilan Korban Stanley Ernest Downs maka kami dari Lembaga PADMA INDONESIA(Pelayanan.Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)bekerjasama.dengan KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia),pertama,meminta Kapolri mendesak Kapolda NTT perintahkan Kapolres Ende dan Kasat Reskrim Polres Ende untuk segera memproses hukum perkara yang sudah lama dipetieskan bahkan diesbatukan di Polres Ende.

Kedua, jika dalam waktu 14 hari sejak siaran pers ini dikeluarkan belum juga diproses hukum perkaranya maka kami akan segera melaporkan ke Ombudsman RI terkait Maladministrasi,ke Komnas Ham terkait pembiaran penanganan perkara dan pengabaian pemenuhan Hak Atas Keadilan Korban dan ke Kompolnas(Komisi Polisi Nasional),terkait pembiaran penanganan perkara.Ketiga,mendesak Pimpinan Komisi III DPR RI dan Anggota Komisi III DPR RI Dapil NTT Dr Beni K.Harman,SH,MH untuk melakukan pengawasan bahkan meminta pertanggungjawaban melalui Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolri dan Kapolda NTT.Keempat,bekerjasama dengan KPK RI untuk melakukan operasi khusus agar menimbulkan.efek jera. Kelima,mengajak Solidaritas Masyarakat dan Pers untuk mengawal khusus Polres Ende. (*/WN-01)

RelatedPosts

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Load More

Ket Foto : Gabriel Goa,Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)/Ketua KOMPAK INDONESIA(Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia)bersama KaroBinOps Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Daniel Hyronimus Bolly Tifaona,SiK,Msi

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan
Hukrim

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Dugaan penyimpangan Dana...

Read more
Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Load More
Next Post
Kotbah Minggu Paskah VI : “AKU TELAH MENETAPKAN KAMU”

Ada Berbagai Perbuatan Ajaib, Allah adalah Satu yang Mengerjakan Semuanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In