Rilis dari Gabriel Goa, Ketua Padma Indonesia yang diterima Warta Nusantara.
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA, Penasehat POKJA MPM dan Ketua KOMPAK INDONESIA, Gabriel Goa menyatakan mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngada, Provinsi NTT untuk segera menuntaskan kasus perdagangan orang yang hingga saat ini belum dinyatakan P-21. Jika tidak segera dituntaskan, Padma Indonesia juga mendesak Jaksa Agung mencopot Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Ngada.
Menurut Gabriel Goa, Putra Ngada, lambannya Kejaksaan Negeri Ngada dalam penegakan hukum TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) terhadap Korban TPPO S, yang didampingi di Jakarta oleh POKJA MPM (Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia),Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) didukung IOM(International Organization for Migration), LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dan Jaringan Nasional Anti TPPO bersama Polres Ngada memperlihatkan kepada publik bahwa Kejaksaan Negeri Ngada mengabaikan Perpres No.22 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO di wilayah kantong Human Trafficking dan Migrasi Ilegal NTT,khususnya Ngada.
Terpanggil untuk menuntaskan penegakan hukum TPPO di wilayah hukum Kabupaten Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia),pertama,mendesak Jaksa Agung untuk perintahkan Kajati NTT dan Kajari Ngada untuk tidak mempetieskan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Korban S yang sudah menjadi atensi Nasional dan Internasional. Apabila hingga akhir Desember 2021 berkas perkara belum di P21 maka kami mendesak Jaksa Agung dan Kajati NTT Copot Kajari dan Kasie Pidum Kejari Ngada. Kedua,meminta KPK RI untuk melakukan operasi khusus jika diduga kuat ada Kongkalikong antara Pelaku dan Auktor Intelektualis TPPO dengan oknum aparat Penegak Hukum. Ketiga,mengajak Soldaritas Nasional dan Internasional Penggiat Anti Human Trafficking untuk mengawal ketat proses penegakan hukum TPPO dengan Korban S di Ngada mulai dari Polres,Kejaksaan dan Pengadilan di Ngada hingga di Mahkamah Agung. (*/WN-01))








