JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia dan Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa mendesak Ketua Mahkamah Agung RI memecat dan proses hukumMajelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sikka yang memvonis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, Jumat, 4 April 2025 mengungukapkan, Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan kantong Migrasi ilegal rentan Human Trafficking. Presiden Jokowi dan Komnas Ham RI sudah menetapkan Provinsi NTT Darurat Human Trafficking.
Anehnya Majelis Hakim di PN Sikka kangkangi proses hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sudah diproses di Polres Sikka dan sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum,Kejari Sikka.
Ada apa dengan Majelis Hakim di PN Sikka? Terpanggil nurani kemanusiaan untuk melawan dan membongkar mafiosi hukum Human Trafficking di NTT khususnya di PN Sikka maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)berkolaborasi dengan Zero Human Trafficking Network,Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang dan KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia)menyatakan :
Pertama, mendesak Ketua Mahkamah Agung RI,Kepala Banwas MA dan Komisi Yudisial RI untuk memanggil,memeriksa dan memproses hukum terhadap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sikka yang mengabaikan tuntutan JPU Kejari Sikka perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap oknum Anggota DPRD Sikka dengan perkara yang bukan tuntutan JPU yakni perkara Ketenagakerjaan bukan TPPO.
Kedua, mendesak KPK RI untuk mengusut tuntas dan memproses hukum Dugaan Kuat Tindak Pidana Korupsi di PN Sikka.
Ketiga, mengajak solidaritas Pers,Penggiat Anti Human Trafficking dan Anti Korupsi untuk membongkar tuntas dan memberantas jaringan mafia hukum di PN Sikka. *** (WN-01)







