JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia) dan Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia), Gabriel Goa mengatakan, keberanian Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, SH dan Anggota DPRD Alor, Naboys Tallo melakukan Fungsi Legislatif yakni pengawasan terhadap kinerja Bupati dan Jajaran Pemerintah Kabupaten Alor agar pro rakyat terutama voice of the voiceless di Alor patut diapresiasi dan didukung total. Demikian Rilis dari Padma Indonesia yang diterima Warta Nusantara, Sabtu, 18/9/2021.
Gabriel Goa. putra Flores-NTT yang getol mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia mengatakan, mereka berdua dan diharapkan semua Anggota DPRD Alor pro kepentingan rakyat Alor sungguh didambakan di tengah pandemi covid 19. Konsekwensi dari suara kenabian mereka adalah adanya gerakan resistensi bahkan arogansi kekuasaan dimainkan dengan menggeser dan menggusur kerabat mereka di Pemerintahan Kabupaten Alor.
Lebih parah menghalalkan segala cara untuk membungkam suara kenabian. Fakta hukum lain jajaran elite Pemerintahan Kabupaten Alor berani melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPRD Alor di halaman depan Mapolres Alor,wilayah Aparat Penegak Hukum. Menariknya Ketua DPRD Alor tidak membalas dengan aksi serupa tetapi menempuh jalur hukum. Ketua DPRD Alor,Enny Anggrek,SH melaporkan resmi Sekda Alor,Drs Sony Alelang dan Kabag Hukum Setda Alor,Marianus Adam,SH ke Polda NTT dengan LP/B/122/N/Res.118/2021 pada tanggal 30 April 2021.
Menurut Gabriel Goa, keberanian ini mendorong rakyat khususnya voice of the voiceless di NTT untuk menempuh jalur hukum mempercayakan Aparat Penegak Hukum seperti Polda NTT. Terpanggil untuk mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas di Polda NTT maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) bersama KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, mendukung Kapolda NTT untuk segera memproses hukum Laporan Ketua DPRD Alor dengan Terlapor Sekda dan Kabag Hukum Alor jangan sampai nasibnya seperti LP terhadap Anggota DPRD Alor yang dihentikan penyelidikannya karena kurang bukti padahal bukti-buktinya sudah disampaikan Pelapor. Kedua, mendesak Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum baik Tindak Pidana Umum,Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Polda NTT.
Ketiga, mendesak KOMPOLNAS, OMBUDSMAN RI dan OMBUDSMAN PERWAKILAN NTT melakukan pengawasan terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum di Polda NTT agar bekerja profesional dan berintegritas dalam penegakan hukum terutama Pejabat-Pejabat Daerah yang tersangkut kasus hukum.Keempat,mengajak solidaritas Pers,Lembaga Agama,Lembaga DPRD bersama Masyarakat mengawasi sungguh kinerja Aparat Penegak Hukum dalam penegakan hukum baik Tindak Pidana Umum,Tindak.Pidana Korupsi maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang. (WN-01)








