LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM-Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA dan Ketua KOMPAK INDONESIA menyatakan mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan proses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
Gabriel Goa, Ketua Padma Indonesia menyatakan hal tersebut dalam percakapan dengan Warta Nusantara, Rabu, 21/9/2022. Menurut putra Flores yang bermukim di Jakarta itu, bahwa Kejaksaan Negeri Flores Timur telah menetapkan Sekda Flotim,PIG,Kepala BPBD Flotim,AHB dan Bendahara BPBD Flotim, PLT sebagai Tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Percepatan Penanganan Covid 19 pada Badan Penanggulangan Bencana Flores Timur Tahun Anggaran 2020.

Kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) bersama KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur,Bayu Setyo Pratomo dan jajarannya yang telah serius melakukan pulbaket dan telaten mengusut tuntas dugaan tindak Pidana Korupsi di Flores Timur dimulai dari dugaan kuat korupsi berjamaah di Nagi.
Kami juga sangat menghargai sikap ksatria Kepala BPBD Flores Timur,AHB yang siap bertanggungjawab dengan memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri Flotim dan taat hukum sebagai Tersangka ditahan sembari menunggu proses hukum selanjutnya. Kami siap membantu mendampingi Kepala BPBD Flotim,AHB menjadi Justice Collaborator untuk mengungkap tuntas Auktor Intelektualis dibalik kasus korupsi berjamaah di Flores Timur. Kami juga sedih dan miris atas mangkirnya Sekda Flotim,PIG dan Bendahara BPBD Flotim yang mangkir dari panggilan pihak Kejaksaan Negeri Flotim.
Terpanggil untuk mendukung total penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi yang merampok uang rakyat miskin di Flores Timur maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA bersama KOMPAK INDONESIA menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, mendesak Kajari dan jajarannya segera Tangkap dan Proses Hukum Sekda Flotim dan Bendahara BPBD yang mangkir dari panggilan. Kedua,siap membantu dan mendampingi Kepala BPBD Flotim menjadi Justice Collaborator Tipikor meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta KPK RI.
Kedua, mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers mendukung total Kepala Kejari Flotim dan Jajarannya untuk berani ungkap dan usut Auktor Intelektualis Tindak Pidana Korupsi Berjamaah di Flores Timur.
(WN-01)