JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA, Gabriel Goa menyatakan mendukung dan apresiasi kepada Pemerintah Pusat untuk mengangkat tiga figur putra terbaik menjadi Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah hasil pemekaran dari Provinsi Papua. Namun pihaknya berpendapat figus yang pas untuk emduduki jabatan bergengsi tersebut adalah figur dari wilayah Provinsi Papua Tengah.
Gabriel Goa mengemukakan pendapatnya tersebut kepada Warta Nusantara, Rabu, 09/11/2022 bahwa Pengangkatan Penjabat pemekaran Provinsi Papua saat ini bisa menimbulkan konflik kepentingan baru di masing-masing wilayah adat yang menjadi Provinsi pemekaran Papua. Bahwa pada hari Jumat, 4 November 2022 beredar informasi bahwa Wakil Menteri Dalam Negeri (WAMENDAGRI) berhasil meloloskan 3 (tiga) orang asli Papua untuk menduduki jabatan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan. Dari tiga nama calon, disebut-sebut RIBKA HAHUL (Pejabat Eselon II di Provinsi Papua, berasal dari Wamena) akan menduduki jabatan Penjabat Gubernur Papua Tengah.
Berkaitan dengan hal tersebut, kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia),menyatakan pandangan bahwa demi menjaga persatuan dan kesatuan serta stabilitas politik didaerah menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, Pemerintah Pusat mengangkat orang Asli Papua sebagai Penjabat Gubernur di tiga provinsi baru di Papua merupakan hal yang positif dalam rangka afirmasi politik.
Kedua, yang menjadi masalah adalah figur yang diangkat dan kepentingan politik yang terselubung di dalamnya. RIBKA HALUK yang rencananya diangkat menjadi Penjabat Gubernur Papua Tengah bukan berasal dari Provinsi Papua Tengah, ia berasal dari Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Kemudian yang bersangkutan hanya Pejabat Eselon II di Tingkat Provinsi yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat. Jika yang bersangkutan terpaksa mau diangkat menjadi Penjabat Gubernur, maka selayaknya menjadi Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Tengah sesuai dengan wilayah asalnya. Yang harus menjadi Penjabat Gubernur di Provinsi Papua Tengah dari unsur orang asli Papua adalah orang asli Papua yang berasal dari wilayah Provinsi Papua Tengah .
Ketiga, Rencana pengangkatan RIBKA HALUK sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah jelas-jelas merupakan politik penjajahan orang Lapago kepada orang Meepago dan ini jelas-jelas merupakan kepentingan politik Wamen (John Wetipo) untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua Tengah pada Pilkada 2024.
Gabriel Goa pun melontarkan sejumlah pertanyaan retoris. Apakah Ribka Haluk yang berasal dari wilayah adat Lapago dan Provinsi Papua Pegunungan dibiarkan menjadi Penjabat Gubernur di Wilayah Adat Mepago Provinsi Papua Tengah apakah tidak ada orang Meepago Provinsi Papua Tengah yang layak menjadi Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah. Apakah pantas Wamen John Wetipo mencalonkan diri sebagai Gubernur di Provinsi Papua Tengah dalam Pilkada 2024? Mengapa John Wetipo tidak mencalonkan diri sebagai Gubernur di Provinsi Papua Pegunungan sesuai dengan asaklnya ?
Gabriel Goa yang juga Ketua Kompak Indonesia berpendapat, figur yang layak dan pantas menjadi Penjabat Gubernur Papua Tengah adalah yang berasal dari Pejabat Eselon I Pemerintah Pusat, agar menjaga netralitas dalam pelaksanaan PILGUB pada tahun 2024. Atau jika orang asli Papua, maka harus orang asli Papua yang berasal dari wilayah Meepago. (WN-01)