ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Juli 27, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Padma Indonesia Kecam Putusan Pengadilan Negeri Ngada Tak Sesuai Harkat Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Hukum Adat

by WartaNusantara
Februari 1, 2025
in Hukrim
0
Padma Indonesia Kecam Putusan Pengadilan Negeri Ngada Tak Sesuai Harkat Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Hukum Adat
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padma Indonesia Kecam Putusan Pengadilan Negeri Ngada Tak Sesuai Harkat Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Hukum Adat

NGADA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Perwakilan Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, Kabupaten Ngada bersama Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Goa mengecam Putusan Pengadilan Negeri Ngada Tak Sesuai Harkat dan martabat Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Hukum Adat di Kabupaten Ngada.

Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, Sabtu, 1/2/2025 mengungkapkan, Putusan perkara nomor:53/Pid-B/2024/pn.BJW pada hari kamis, tanggal 30 Januari 2025. Keputusan Majelis Hakim sungguh melecehkan harkat dan martabat Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan hukum adat Ngadha (Bhajawa) umumnya dan hukum adat desa Kila,Kecamatan Aimere.

Keputusan Majelis Hakim “memvonis” bapak Yakobus Ture Boro sebagai Mosalaki juru KEKU (menyampaikan pesan adat) dihukum 2 (dua) bulan penjara, ibu Imelda Goti sebagai korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dihukum 4 (empat) bulan penjara serta Fenansius Dae sebagai suami Korban TPKS dihukum 4 (empat) bulan penjara. Keputusan tersebut sesuai dengan surat Tuntutan Jaksa nomor register perkara:PDM-27/N.n.3.18/Woh.2/09/2024. Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polsek Aimere, Kejaksaan Negeri Ngada dan Pengadilan Negeri Ngada diduga kuat telah mengangkangi hukum adat Ngadha (Bhajawa), khususnya Desa Kila, Aimere Ngada.

Terpanggil nurani untuk menegakkan Keadilan dan Martabat Hukum (Jaga Waka) Adat Ngadha (Bhajawa), maka kami saya Lamber Gisi Turu, Ketua Perwakilan Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, Ngada bersama PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan sikap sebagai berikut :

RelatedPosts

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Load More

Pertama, memperjuangkan Keadilan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah dikriminalisasi hukum dan didiskriminasi Ham oleh Aparat Penegak Hukum di Ngada dengan melaporkan secara resmi ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) BARESKRIM MABES POLRI.

Kedua, segera melaporkan secara Resmi POLSEK AIMERE ke PROPAM MABES POLRI, Kejari Ngada keJaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan, Majelis Hakim PN Ngada ke Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial serta ke Komnas Ham,Komnas Perempuan dan Komisi III DPR RI.

Ketiga, mengajak Solidaritas Masyarakat Adat Ngadha dan Pers beserta Penggiat HAM untuk mendesak APH di Ngada yang telah melecehkan Harkat dan Martabat Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tidak menghormati maratabat Hukum Adat Ngadha segera angkat kaki dari Ngada.

“Mai jaga Waka Hukum Adat Ngadha(Bhajawa)!Semua bentuk perjuangan untuk patuh pada Hukum Adat untuk menciptakan perdamaian dan terpenuhinya hak Perempuan atas Keadilan. *** (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan
Hukrim

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM — Proses klarifikasi yang dilakukan...

Read more
KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan Harun di Desa Normal

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Dana Desa Disoal, Kades Simpang Koje Dipanggil Inspektorat Madina untuk Klarifikasi

Load More
Next Post
“JOKO WIDODO, THE KING MAKER SENG ADA LAWAN”

PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO, "MENDAYUNG DI ANTARA DUA KARANG"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In