• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Padma Indonesia Kecam Putusan Pengadilan Negeri Ngada Tak Sesuai Harkat Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Hukum Adat

by WartaNusantara
Februari 1, 2025
in Hukrim
0
Padma Indonesia Kecam Putusan Pengadilan Negeri Ngada Tak Sesuai Harkat Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Hukum Adat
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padma Indonesia Kecam Putusan Pengadilan Negeri Ngada Tak Sesuai Harkat Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Hukum Adat

NGADA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Perwakilan Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, Kabupaten Ngada bersama Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Goa mengecam Putusan Pengadilan Negeri Ngada Tak Sesuai Harkat dan martabat Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Hukum Adat di Kabupaten Ngada.

Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, Sabtu, 1/2/2025 mengungkapkan, Putusan perkara nomor:53/Pid-B/2024/pn.BJW pada hari kamis, tanggal 30 Januari 2025. Keputusan Majelis Hakim sungguh melecehkan harkat dan martabat Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan hukum adat Ngadha (Bhajawa) umumnya dan hukum adat desa Kila,Kecamatan Aimere.

Keputusan Majelis Hakim “memvonis” bapak Yakobus Ture Boro sebagai Mosalaki juru KEKU (menyampaikan pesan adat) dihukum 2 (dua) bulan penjara, ibu Imelda Goti sebagai korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dihukum 4 (empat) bulan penjara serta Fenansius Dae sebagai suami Korban TPKS dihukum 4 (empat) bulan penjara. Keputusan tersebut sesuai dengan surat Tuntutan Jaksa nomor register perkara:PDM-27/N.n.3.18/Woh.2/09/2024. Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polsek Aimere, Kejaksaan Negeri Ngada dan Pengadilan Negeri Ngada diduga kuat telah mengangkangi hukum adat Ngadha (Bhajawa), khususnya Desa Kila, Aimere Ngada.

Terpanggil nurani untuk menegakkan Keadilan dan Martabat Hukum (Jaga Waka) Adat Ngadha (Bhajawa), maka kami saya Lamber Gisi Turu, Ketua Perwakilan Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, Ngada bersama PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan sikap sebagai berikut :

RelatedPosts

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Load More

Pertama, memperjuangkan Keadilan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah dikriminalisasi hukum dan didiskriminasi Ham oleh Aparat Penegak Hukum di Ngada dengan melaporkan secara resmi ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) BARESKRIM MABES POLRI.

Kedua, segera melaporkan secara Resmi POLSEK AIMERE ke PROPAM MABES POLRI, Kejari Ngada keJaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan, Majelis Hakim PN Ngada ke Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial serta ke Komnas Ham,Komnas Perempuan dan Komisi III DPR RI.

Ketiga, mengajak Solidaritas Masyarakat Adat Ngadha dan Pers beserta Penggiat HAM untuk mendesak APH di Ngada yang telah melecehkan Harkat dan Martabat Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tidak menghormati maratabat Hukum Adat Ngadha segera angkat kaki dari Ngada.

“Mai jaga Waka Hukum Adat Ngadha(Bhajawa)!Semua bentuk perjuangan untuk patuh pada Hukum Adat untuk menciptakan perdamaian dan terpenuhinya hak Perempuan atas Keadilan. *** (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 
Hukrim

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : "Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas"  LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Keresahan yang dialami sejumlah UMKM...

Read more
Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Aksi Tawuran di Alor:  “Anak dibawah Umur Terlibat Perlu Perhatian Khusus”

Aksi Tawuran di Alor:  “Anak dibawah Umur Terlibat Perlu Perhatian Khusus”

Danyon TP 834 Aeramo Tawar Damai, Sepriana Paulina Mirpey: Sampai Liang Kuburpun Saya Tidak Maafkan

Danyon TP 834 Aeramo Tawar Damai, Sepriana Paulina Mirpey: Sampai Liang Kuburpun Saya Tidak Maafkan

Gubernur NTT Ajak Masyarakat NTT Gemar Menanam

Yasinta Asa Lapor LKK Dugaan Penggelapan Mobil ke Polres, Besok Sidang Perdana di PN Lembata

Gabriel Goa: Indonesia Darurat Human Trafficking

Padma Indonesia : Kapolda NTT Segera optimalkan Gugus Tugas Pencegahan Perdagangan Orang

Load More
Next Post
“JOKO WIDODO, THE KING MAKER SENG ADA LAWAN”

PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO, "MENDAYUNG DI ANTARA DUA KARANG"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In