ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Juli 30, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Padma Indonesia : Lembata Jadi Pilot Program Nasional Pencegahan Perdagangan Orang

by WartaNusantara
Juni 10, 2024
in Hukrim
0
Ketua Solid Papua Desak Komnas Ham Negosiator Bebaskan Pilot Susi Air
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto : Gabriel Goa

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA dan Anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi NTT, Gabriel Goa mengatakan, Kabupaten Lembata harus menjadi pilot projeck pencegahan Human Trafficking (Perdagangan Orang) dan migrasi aman.

Gabriel Goa menilai,sSikap sigap Polres Lembata dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Migrasi Aman dari Lembata patut diapresiasi. Kami dari Lembaga PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) mendukung total proses hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sedang diproses oleh POLRES Lembata pasca pencanangan Lembata Menjadi Pilot Program Nasional Pencegahan Human Trafficking dan Migrasi Aman melalui kolaborasi pentahelix baik di Lembata,NTT dan Nasional.

Selain penegakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) oleh Aparat Penegak Hukum mulai dari Polri,Kejari,Pengadilan hingga Mahkamah Agung RI tak kalah pentingnya adalah upaya Pencegahan Human Trafficking dan Migrasi Aman melalui GEMA HATI MIA (Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman di Indonesia dimulai dari Lembata.

Untuk merealisasikannya maka kami dari PADMA INDONESIA menyatakan,pertama,mendesak Penjabat Bupati Lembata segera terbitkan Keputusan Bupati Lembata tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO kabupaten Lembata.

RelatedPosts

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Load More

Kedua, menerbitkan Keputusan Bupati tentang Layanan Terpadu Satu Atap untuk Pekerja Migran Indonesia asal Lembata.Ketiga,merealisasikan MoU antara Pemkab Lembata dan Pengelola BLK Susteran SSPS Pada untuk mempersiapkan SDM Lembata 3 D Plus yakni dilatih,disertifikasi,ditempatkan dan dilindungi dari ujung rambut hingga ujung kaki seperti dikatakan Presiden Jokowi untuk melindungi Pekerja Migran penyumbang devisa nomor 2 bagi NKRI dan ke depan jika SDM PMInya prosedural dan unggul bisa menjadi Penyumbang Devisa Nomor Satu bagi NKRI.

Penyidik Polres Lembata Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Foto : Penyidik Polres Lembata

Sebagaimana diberitakan media sebelumnya. Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lembata berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan seorang pria bernama Largus Laga (LL), 50 tahun, warga Manggarai, Kalimantan Utara. LL ditangkap berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kejadian ini terjadi di Pelabuhan Laut Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, pada Kamis, 9 Mei 2024.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk kartu ATM Bank BRI, handphone merek Vivo, surat tugas dari PT Adindo Hutani Lestari, tiga tiket pesawat Lion Group, dan delapan laporan transaksi finansial atas nama Largus.

Pelaksana Tugas Kapolres Lembata, AKBP Hendra Dorizen SH,S.I.K.,MH didampingi Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana SH, MH mengatakan bahwa, Kejadian bermula ketika Pelaku (LL) membawa beberapa calon pekerja untuk dipekerjakan di Kalimantan Utara. Mereka berangkat menggunakan kapal penyeberangan menuju Flores Timur dan melanjutkan perjalanan dengan bus ke Kabupaten Sikka. Sesampainya di Sikka, mereka menginap di rumah seorang warga sambil menunggu jadwal penerbangan ke Nunukan.

Pelaku LL juga menjanjikan kepada para pekerja upah sebesar Rp1.200.000 per hektar untuk penanaman bibit pohon kertas jika lahannya belum digusur, dan Rp850.000 per hektar jika lahannya sudah digusur. Selain itu, Kata AKBP Hendra, pekerjaan tambahan seperti penyemprotan rumput akan digaji Rp250.000 per hektar. Ungkapnya saat Konferensi Pers yang bertempat di ruang Reskrim Polres Lembata, Senin ( 3/6/2024).

Kemudian dijelaskannya, pada tanggal 19 Mei sekitar pukul 21.40 WITA, anggota Reskrim Polres Sikka mendapatkan informasi bahwa dokumen perekrutan para calon pekerja tidak lengkap sehingga pelaku LL dan para calon pekerja diamankan dan diserahkan ke Polres Lembata untuk penyelidikan lebih lanjut. Jelas AKBP Hendra Dorizen.

Lebih lanjut Hendra menuturkan, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 calon pekerja dan pelaku LL serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Namun, pemeriksaan terhadap perusahaan yang menugaskan LL masih belum dilakukan. Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Lembata dalam menangani tindak pidana perdagangan orang, dengan komitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan keadilan ditegakkan.

Untuk itu, menyikapi kejadian ini AKBP Hendra berharap kepada seluruh masyarakat Lembata untuk lebih berhati hati dengan orang yang menjanjikan suatu pekerjaan dengan mendapatkan upah yang besar. Harapnya. (*/WM-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan
Hukrim

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Dugaan penyimpangan Dana...

Read more
Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Load More
Next Post
KMK St Thomas More Fakultas Ekbis Undana Gelar Kemah Kerja Bakti

KMK St Thomas More Fakultas Ekbis Undana Gelar Kemah Kerja Bakti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In