JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Gabriel Goa,Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA meminta Kapolri Jenderal Polisi Sigit Listyo Prabowo untuk mencopot Kapolda Sumut karena tidak serius dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) . Demikian Rilis dari Padma Indonesia yang diterima Warta Nusantara, Rabu, 28/9/2022.

Menurut Gabriel Goa, telah “di-SP3-kannya” kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Korban Katarina Kewa asal Adonara,Flores Timur oleh Polda Sumatra Utara menunjukkan ketidakseriusan Polda Sumut memberantas jaringan mafiosi Human Trafficking di Indonesia khususnya di Sumatra Utara yang merupakan jalur perdagangan Orang ke Negeri Jiran dan Timur Tengah. Mirisnya lagi.ada.dugaan kuat Polda Sumut berupaya mempertemukan Pelaku dan Korban TPPO pasca diterbitkannya SP3.
Terpanggil untuk pencegahan.dan pemberantasan Perdagaganan Manusia(Human Trafficking),maka kami dari Lembaga Hukum.dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan.Asvokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) bersama Zero Human Trafficking Networking dan Jaringan Nasional Anti TPPO menyatakan sikap dan mendesak beberapa hal :

Pertama, mendesak Kapolri Copot Kapolda.Sumut karena tidak serius dalam pemberantasan TPPO dan periksa serta tindak tegas semua Penyidik yang terlibat dalam penanganan kasus TPPO Katarina Kewa asal Adonara,Flores Timur,Nusa Tenggara Timur.
Kedua, meminta Menko Polhukham sebagai Ketua I Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO mendesak Kapolri Copot Kapolda Sumut dan jajarannya yang telah melakukan SP3 perkara TPPO dengan Korban Katarina Kewa,asal.Adonara,Flores Timur,Nusa Tenggara Timur.
Ketiga, mengajak solidaritas Penggiat Anti Human Trafficking dan Pers untuk membongkar tuntas kasus diSP3kannya kasus TPPO oleh Polda Sumatra Utara dengan Korban Katarina Kewa asal Adonara,Flores Timur,Nusa Tenggara Timur. (WN-01)