JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa menyambut gembira pengesahan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kejahatan Seksual yang telah disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 12 April 2022 yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Presiden RI menjadi Undang Undang. Kerja keras Korban Kejahatan Seksual,Pendamping dan Penggiat Anti Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak berkolaborasi dengan Pemerintah, Legislatif, Akademisi dan Pers membuahkan hasil dengan sudah disahkannya UU Tindak Pidana Kejahatan Seksual.
Gabriel Goa kepada Warta Nusantara, Rabu, 13/4/22, mengatakan secara pridadi dan Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) terlibat aktif dalam memperjuangkan advokasi kebijakan publik RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU TPKS oleh DPR RI menyatakan, pertama,mememberikan apresiasi atas terjalinnya kerjasama kolaborasi Korban TPKS Pendamping, Penggiat Anti TPKS,Akademisi, Lembaga Negara, Eksekutif dan Legislatif yang telah melahirkan UU TPKS sehingga Korban TPKS terlindungi karena ada payung hukumnya.
Kedua, dengan adanya payung hukum UU TPKS maka kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas dan membuat efek jera Pelaku dan Auktor Intelektualis Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketiga, mendukung Eksekutif dan Yudikatif untuk segera mengeluarkan aturan turunan implementasi UU TPKS.
Kabar gembira bagi kaum perempuan dan anak.
Sebagaimana diberitakan media, hari Selasa, 12/4/22, menjadi hari bersejarah bagi Perempuan dan Anak di Indonesia karena mereka secara sah dilindungi oleh UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pasalnya, setelah melalui proses yang panjang dan diterpa berbagai polemik, akhirnya, RUU TPKS resmi disahkan menjadi UU TPKS.
Pengesahan itu dilakukan oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022).
Dilansir dari laman resmi kemenpppa.go.id, Selasa (12/4/2022), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pemerintah telah melakukan rapat-rapat kerja secara intensif sejak akhir Januari sampai dengan 11 Februari 2022.
Rapat itu dilanjutkan dengan pembahasan RUU TPKS oleh Panitia Kerja Pemerintah dan Panitia Kerja DPR RI dimulai sejak 24 Maret sampai 6 April 2022.
Tentunya, apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI atas segala komitmen, dedikasi, dan perhatiannya dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini.
Tak lupa juga Menteri PPPA mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kementerian atau Lembaga dalam hal ini sebagai Panitia Kerja Pemerintah serta seluruh pihak yang telah mendukung dan berjuang untuk pengesahan UUTPKS ini.
“Sahabat, ini adalah hadiah terindah untuk seluruh Perempuan di Indonesia. Semoga kita semua diberikan kemudahan dan kelancaran dalam menjalankan tugas, karya, dan pengabdian, dalam hal ini implementasi UUTPKS,” katanya.
(*/-WN-01)








