• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Desember 27, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Padma Indonesia Soroti 174 Pekerja Migran NTB Gagal Berangkat Ke Malaysia

by WartaNusantara
Juni 3, 2022
in Hukrim
0
Kompak Indonesia Desak Polda NTT Tuntaskan Tindak Pidana Korupsi Bawang Merah Malaka
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa menyatakan keprihatinannya terhadap 174 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang gagal diberangkatkan ke Negeri Jiran Malaysia beberapa waktu lalu.

Gabriel Goa, putra asal Flores yang bermukim di Jakarta itu kepada Warta Nusantara, Jumat, 3 Juni 2022 menilai, gagalnya 174 orang CPMI dari Provinsi Nusa Tenggara Barat ke Malaysia berdampak buruk pasca ditandatanganinya MOU antara Malaysia dengan Indonesia. Ini memperlihatkan ketidaksiapan pihak BP2MI unit Nusa Tenggara Barat dan BP2MI. Pihak yang paling dirugikan baik materi maupun psikologis adalah CPMI,Pihak Keluarga dan pihak P3MI (Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia)yang legal dan pihak BUMN Malaysia yang telah mencarter pesawat.

Kegagalan ini, jelas Gabriel Goa, memberikan ruang maraknya migrasi ilegal yang rentan Human Trafficking. Terpanggil untuk menyelamatkan dan melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia dan P3MI yang legal maka dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) mendesak pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan kasus ini.

Pertama, mendesak Presiden Jokowi segera memanggil Kepala BP2MI untuk memberikan penjelasan resmi terkait kegagalan keberangkatan 174 CPMI asal NTB ke Malaysia.

Kedua, mendesak DPR RI Komisi IX segera memanggil Kepala BP2MI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait kegagalan keberangkatan 174 CPMI asal NTB yang merupakan kantong Migrasi Ilegal rentan Human Trafficking seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Diharapkan Kepala BP2MI fokus melindungi CPMI ke Luar Negeri secara prosedural bukan menghambat yang bisa memberi ruang maraknya migrasi ilegal yang rentan Human Trafficking. (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Brigjen Anton Tifaona Layak Jadi Nama Bandara Lewoleba Lembata

Brigjen Anton Tifaona Layak Jadi Nama Bandara Lewoleba Lembata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In