• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, Oktober 21, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

ParTha: Polda Metro Jaya Diminta Serius Tangani Perkara Perdagangan Orang Pengantin Pesanan

by WartaNusantara
Agustus 24, 2021
in Hukrim
0
ParTha: Polda Metro Jaya Diminta Serius Tangani Perkara Perdagangan Orang Pengantin Pesanan
0
SHARES
181
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Parinama Astha (ParTha) sedang menangani kasus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan yang akan diberangkatkan ke Taiwan. Tindakan perdagangan orang seperti ini sering terjadi, dan ini dilakukan oleh kelompok atau sindikat perdagangan orang Teng Yan Cju dan Susi. Adanya sebuah proses perekrutan dengan cara mengajak korban untuk menikah dengan seorang laki-laki berkewarganegaraan Taiwan dan menjanjikan untuk hidup bahagia, mapan, memiliki uang yang banyak dan dapat mengirimkan uang kepada keluarga setiap bulan. Selain itu pelaku bekerjasama dengan instansi terkait melakukan pemalsuan terhadap dokumen milik korban, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berbagai dokumen yang lainnya. Demikian Siaran Pers dari Lembaga ParTha Jakarta yang diterima Warta Nusantara, Selasa, 24/8/2021.

Tidak ada perkawinan yang sah secara keyakinan dan juga secara hukum, korban hanya dibawa ke studio dan melakukan foto dengan menggunakan pakaian pengantin.

Korban sempat dibawa ke Jakarta untuk melakukan pengurusan visa keberangkatan ke Taiwan, dan sempat menginap di tempat penginapan yang dikelola oleh seorang laki-laki yang bernama Tony, dimana Tony yang menjemput korban dan suami (orang Taiwan) di Bandara Soekarno Hatta.

Pelaku membawa korban ke suatu tempat, dimana korban tidak mengetahui alamat secara detail, tempat tersebut seperti kost-kostan yang berada di antara wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, dan untungnya korban dapat melarikan diri dari tempat tersebut.

Berdasarkan penuturan korban, bahwa bukan hanya korban yang berada di tempat tersebut, namun banyak perempuan yang berada di tempat tersebut dan sedang mengurus visa keberangkatan ke negara yang akan ditujukan.

RelatedPosts

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri

Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Load More

Korban diamankan di salah satu rumah aman. Bersama ParTha, Suster dari beberapa ordo kesusteran telah membuatkan laporan ke Polda Metro Jaya, dan Polda Metro Jaya telah memanggil saksi-saksi pada kasus ini, namun Polda Metro Jaya juga meminta untuk melakukan pemanggilan terhadap saudara korban yang berada di Pontianak Kalimantan Barat.

Menyoroti persoalan diatas, ParTha yang merupakan sebuah lembaga yang dibentuk atas dasar visi dan misi untuk melawan perdagangan orang di Indonesia menyampaikan keprihatinan atas kemandekan kasus tersebut diatas, dan meminta kepada Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan baik dan cepat, dan berharap dapat mengungkapkan lebih banyak lagi kasus perdagangan orang khusus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan, yang selama ini cenderung mengalami kemandekan secara hukum, karena unsur eksploitasi belum terjadi.

Ketua ParTha, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan bahwa ParTha sangat mendukung Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan baik dan tuntas sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga bisa ditambahkan dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sara pun menambahkan penggunaan undang-undang ITE pada kasus ini karena adanya ajakan pelaku kepada korban melalui media. Terlebih dari itu, juga ada beberapa ancaman dari pelaku terhadap korban karena korban melarikan diri dari tempat tinggal (kost) yang dikelola oleh Tony, yang diduga bagian dari sindikat yang ada di Pontianak.

Sara pun menambahkan bahwa Kepolisian dapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban melalui Konferensi video, sebagaimana dengan Analisa Hukum Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Saksi/Ahli dalam menyikapi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum. **(WN-01)**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri
Hukrim

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk...

Read more
Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Padma Indonesia : Bupati Sumba Barat dan Kapolres Diminta Segera Atasi Wilayah Resapan Air Reklamasi Tanpa Ijin AMDAL

Padma Indonesia Dukung Komisi Vlll DPR RI Bentuk Panja dan Desak Presiden Prabowo Copot Dirjen Pemasyarakatan

Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi

Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?

Meridian Dewanta, SH : “Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menggusur Para Warga Di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege”

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Load More
Next Post
Fraksi Demokrat dan PDI Perjuangan Tolak Dana Insentif Daerah, PMKRI Ende Lakukan Kajian

Fraksi Demokrat dan PDI Perjuangan Tolak Dana Insentif Daerah, PMKRI Ende Lakukan Kajian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In