• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pembangunan Kantor Camat Buyasuri : Realisasi Fisik 61,94%, Pencairan Dana 50%, Masih Ada Sisa Dana di Pemerintah

by WartaNusantara
Maret 2, 2022
in Hukrim
0
Pembangunan Kantor Camat Buyasuri : Realisasi Fisik 61,94%, Pencairan Dana 50%, Masih Ada Sisa Dana di Pemerintah
0
SHARES
260
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Advokat Akhmad Bumi, SH Lontarkan Pertanyaan Ungkap Fakta Menarik

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Sidang Perkara Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata memunculkan fakta menarik. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu, 2/3/2022.

Fakta terungkap dalam persidangan, progres fisik Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Buyasuri sebesar 61,94% dan realisasi keuangan 50%. Hal itu dijelaskan saksi Barnabas Nissi selaku konsultan pengawas, Yohanes Lazarent selaku pengawas pemerintah dan Jefry The Nalley, ST selaku pekerja lapangan CV Tekno Krajaba dalam menjawab pertanyaan yang dilontarkan Akhmad Bumi, SH.

”Benar fisik pekerjaan telah mencapai 61,94%, dan benar kami tandatangan dalam dokumen laporan kemajuan fisik pekerjaan sebesar 61,94% dan keuangan baru cair 50%”, jelas Barnabas Nissi, Yohanes Lazarent dan Jeffry dalam menjawab pertanyaan Akhmad Bumi, SH.

Fisik sudah 61,94%, tapi keuangan baru cair 50%, apa saksi tidak menagih uang sisa dipemerintah? Tanya Akhmad Bumi kepada Jeffry. Kami tidak menagih uang sisa dan tidak mengajukan komplain pada Pemerintah, kata Jeffry.

RelatedPosts

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Polres Nagekeo Harus Buka Tabir Kematian Vian Ruma

Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae

Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae

Load More

Akhmad Bumi, SH melalui Majelis Hakim memanggil saksi Barnabas Nissi, Yohanes Lazarent dan Jeffry untuk melihat documen progress fisik yang sudah ditandatangani realisasi fisik sebesar 61,94%. Setelah diperlihatkan dokumen didepan majelis hakim saksi membenarkan tandatangan mereka dalam dokumen tersebut.

Akhmad Bumi masih melancarkan pertanyaan pada Jefry The Nalley, ST. Apa saksi masih ingat tanggal, bulan dan tahun terkait addendum I? Saksi menjawab tidak ingat, tapi pencairan uang termin I seingat saksi masih dibawah bulan April 2015. Saksi Jefry The Nalley, ST dipanggil kedepan Majelis Hakim untuk melihat dokumen addendum I, II, III dan IV. Adendum I diperpanjang sampai dengan 30 April 2015. Setelah melihat Jeffry membenarkan dokumen adendum tersebut.

Apa addendum II terkait CCO, addendum III dan IV berakibat adanya pencairan uang lagi? Tidak ada pencairan uang lagi. Uang muka 30% cair sebelum masa adendum, kemudian termin I cair pada masa addendum I. Sedangkan addendum II, III dan IV uang tidak cair lagi, tidak berakibat pada pencairan uang lagi dari addendum II, III dan IV tersebut, jelas Jefry menjawab pertanyaan Akhmad Bumi, SH.

Saksi Stanisius Blida selaku sekretaris Pokja ULP kabupaten Lembata menjelaskan CV Tekno Krajaba telah memenuhi syarat, sehingga dinyatakan sebagai pemenang lelang. Ada satu penyedia jasa yang melakukan sanggahan tapi sudah diselesaikan pada tingkat Pokja ULP. Tidak ada penyedia jasa yang mengajukan sanggah banding, jadi tidak ada masalah terkait pemenang lelang tersebut dan CV Tekno Krajaba telah memenuhi syarat semuanya, jelas Stanisius Blida.

Sidang dimulai sekitar pkl 15.30 wita, sidang dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Oka Mahardika, SH dan selesai pada pkl 19.30 wita, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Isfardi, SH, MH. Terdakwa Mahmud Rempe, SH, Cornelis Ndapamerang, ST didampingi pengacara Rafael Ama Raya, SH, Berto, SH, terdakwa Yohanes Nade Tupen didampingi pengacara Akhmad Bumi, SH, Rizal Simon Thene, SH.,M.Hum, Ahmad Azis Ismail, SH.

Sidang dilanjutkan Kamis, 10 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Jaksa Penuntut Umum diperintahkan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Oka Mahardika, SH untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan.

(*/WN-01))

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan
Hukrim

Polres Nagekeo Harus Buka Tabir Kematian Vian Ruma

Polres Nagekeo Harus Buka Tabir Kematian Vian Ruma Oleh: Steph Tupeng Witin WARTA-NUSANTARA.COM--  RUDOLFUS Oktavianus Ruma. Biasa disapah Vian Ruma. Sehar-harinya...

Read more
Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae

Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Kompak Indonesia Desak Kajati NTT Tangkap Pelaku Dugaan Korupsi Proyek Gedung FKKH Undana Kupang

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Bupati Lembata Tanggapi Aksi Demonstrasi : Segera Kaji Ulang Tunjangan Pemda

Bupati Lembata Tanggapi Aksi Demonstrasi : Segera Kaji Ulang Tunjangan Pemda

DPRD Mandailing Natal Diguyur Sindiran, Rakyat Hadiahkan Korek Kuping dan Nasi Bungkus

DPRD Mandailing Natal Diguyur Sindiran, Rakyat Hadiahkan Korek Kuping dan Nasi Bungkus

Load More
Next Post
Bamsoet : Bandara Internasional Kertajati Jabar Akan Dikembangkan Jadi One Stop Experience Facility

Bamsoet : Bandara Internasional Kertajati Jabar Akan Dikembangkan Jadi One Stop Experience Facility

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In