Pemkab Lembata dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Perlindungan Pekerja Rentan
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM— Pemerintah Kabupaten Lembata bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nusa Tenggara Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan di Kabupaten Lembata.




Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di ruang rapat Bupati Lembata dan dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Lembata, Donatus Boli, AKS., M.Si yang mewakili Bupati Lembata. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sikka Maumere, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Bappeda, Sekretaris BPKAD, serta para kepala bagian di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata.

Dalam sambutannya, Staf Ahli Bupati menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah konkret dan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Lembata dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan di sektor informal.



Program ini secara khusus menyasar pekerja dengan tingkat risiko tinggi, seperti pengiris tuak dan nelayan pemburu ikan paus. Selama ini, kelompok pekerja tersebut dinilai memiliki risiko keselamatan kerja yang tinggi, namun belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai.
“Pekerja sektor informal seperti pengiris tuak dan nelayan pemburu paus memiliki kontribusi besar dalam menggerakkan roda perekonomian daerah. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang mampu membiayai pendidikan anak hingga jenjang sarjana. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memberikan perlindungan yang layak bagi mereka,” ujar Donatus Boli.
Lebih lanjut disampaikan bahwa program perlindungan ini telah terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lembata, sehingga diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.



Pemerintah Kabupaten Lembata berharap, melalui program JKK dan JKM ini, para pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang. Selain itu, perlindungan ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi keluarga apabila terjadi risiko kerja atau musibah.
Saat ini, program tersebut baru menjangkau sekitar 450 pekerja rentan. Namun ke depan, Pemerintah Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peningkatan jumlah peserta agar semakin banyak pekerja yang memperoleh manfaat dari program ini.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lembata. (ProkompimPemKabLembata)












