• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Desember 28, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pencurian Ore Nikel Milik PT. SNI Tidak Diketahui Tommy Soeharto

by WartaNusantara
Oktober 16, 2024
in Hukrim
0
Modus Operandi Pencurian Ore Nikel Milik PT SNI, Terstruktur Sistematis dan Masif
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto : Martin Timotius Lada

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Kasus pencurian ore nikel milik PT Supreme Nikel Indonesia (SNI) selama ini tidak diketahui oleh Hutomo Mandala Putra alias Tomi Suharto selaku Direktur Utama PT Adhita Nikel Indonesia (ANI).

Hal ini dikatakan tim kuasa hukum PT SNI, Martin Timotius Lada dari R&T Lawyers dalam keterangannya yang diterima media ini pada Selasa (15/10).

Tim PT SNI mengetahui adanya pencurian saat melaksanakan kegiatan stock opame jumlah tonase dan pre shipment inspection (PSI) kadar nikel ore hasil produksi joint operation SNI di dome EFO site PT ANI, Desa Soagimalaha, Halmahera Timur, Maluku Utara.

Martin mengungkapkan, kasus pencurian ini tidak mungkin dilakukan oleh kalangan awam. “Apalagi sudah menjadi rahasia umum, banyak pencurian dikendalikan oleh para mafia yang berkedok sebagai pengusaha penambang,” kata Martin.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Ironinya, dalam laporan tercatat di pihak kepolisian setempat dengan Nomor STPP/15/X/2024/SPKT/RES HALTIM/POLSEK/POLDA MALUT tertanggal 12 Oktober 2024, ada beberapa orang yang dilaporkan karena diduga telah melakukan pencurian.

Beberapa di antara mereka diduga merupakan oknum petinggi PT ANI, masing-masing berinisial BLD sebagai pemegang saham, BBD sebagai direktur, SB sebagai asisten direktur.

Sementara itu terduga lainnya yakni PJR sebagai Direktur PIM dan AKJ sebagai Wakil KTT PT Pesona Indo Makmur / PT Adhita Nikel Indonesia.

Martin menjelaskan, berdasarkan konsensus rapat koordinasi pada tanggal 3 dan 23 September 2024 di Mangkuluhur City Tower Lantai 27, Jakarta, dan instruksi dari Hutomo Mandala Putra SH sebagai Direktur Utama PT. ANI, tim PT SNI berhasil menangkap tangan pelaku pencurian Ore Nikel di Desa Soagimahala, Halmahera Timur, Maluku Timur.

“Pihak perusahaan selanjutnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat,” pungkas Martin. *** (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Agati Sulie Yakin Mendampingi Alfian Mawardi dalam Pilkada Kapuas 2024

Agati Sulie Yakin Mendampingi Alfian Mawardi dalam Pilkada Kapuas 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In