• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Januari 2, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Penganiayaan Anak di Desa Normal, Polres Segera Tangkap Pelaku

by WartaNusantara
April 6, 2025
in Hukrim
0
Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur
0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penganiayaan Anak di Desa Normal, Kades di Kebun, Ketua BPD Hanya Melerai, Linmas Ambil Tindakan

Menurut Munir, tindakan kekerasan tersebut terjadi secara spontan, dan ia mengaku sebagai korban atas tindakan pencurian yang sering dilakukan oleh H di rumah-rumah warga, termasuk rumahnya sendiri.

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Masyarakat Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, baru-baru ini dihebohkan dengan beredarnya video viral yang memperlihatkan aksi penganiayaan dan kekerasan terhadap seorang anak berinisial H (14) di Desa Normal I, Kecamatan Omesuri. Berbagai pihak mendesak pihak Polres Lembata segera menangkap pelaku untuk diproses secara hukum.

Video tersebut mengungkap sejumlah fakta yang mencengangkan, di antaranya adalah kekerasan fisik yang dialami korban, yang diduga dilakukan oleh warga setempat. Dalam video yang beredar, H tampak dipukuli dengan kayu dan diarak keliling desa dengan tangan terikat dan tubuh yang telanjang.

Kejadian ini lantas mendapatkan perhatian luas, terutama karena terlihat adanya keterlibatan anggota Linmas yang turut mengarak H, sementara Ketua BPD Desa Normal I, Husni Munir, berada di lokasi dan diduga hanya melerai tanpa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kekerasan lebih lanjut.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Husni Munir, dalam keterangannya kepada media, membantah bahwa dirinya terlibat dalam penganiayaan tersebut, termasuk tuduhan bahwa ia ikut menelanjangi korban. Munir menjelaskan bahwa dirinya mengetahui kejadian itu setelah H dikerumuni massa dan dipukul.

Menurut Munir, tindakan kekerasan tersebut terjadi secara spontan, dan ia mengaku sebagai korban atas tindakan pencurian yang sering dilakukan oleh H di rumah-rumah warga, termasuk rumahnya sendiri.

“Saya ini juga korban. Anak itu sering mencuri, termasuk di rumah saya, tapi saya diam saja. Sudah banyak rumah yang menjadi korban pencurian oleh anak ini,” kata Munir seperti dilansir media SuluhNusa.com.

Lebih lanjut, Munir menjelaskan bahwa aksi pencurian oleh H bukan hanya terjadi di Desa Normal I, tetapi juga melibatkan desa-desa lain seperti Desa Normal II, Desa Roma, dan Desa Wailolong.

Sementara itu, Kepala Desa Normal I, Sinun Saleh Taslim, yang saat kejadian tengah berada di kebunnya di Desa Wailolong, mengungkapkan bahwa dirinya diberitahu oleh keluarga tentang adanya pencurian di rumahnya. Sesampainya di desa, ia mengaku telah memberikan pakaian dan makanan kepada H serta menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan pembinaan terhadap anak tersebut.

“Kami sudah mencoba untuk melakukan mediasi dan pembinaan sebelumnya, namun kejadian serupa berulang lagi. Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan,” kata Kepala Desa Sinun.

Di sisi lain, kejadian ini juga mendapat perhatian dari LSM Permata, sebuah lembaga yang bergerak dalam perlindungan anak dan perempuan.

Aktivis LSM Permata, Nurhayati Kasman, menyampaikan kecaman keras terhadap penganiayaan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang diterima H telah meninggalkan dampak psikologis yang sangat buruk bagi korban.

“Kami sangat mengecam tindakan penganiayaan ini. Secara psikologis, anak ini sangat terganggu, dia diperlakukan tidak manusiawi dengan cara ditelanjangi, diarak keliling desa, dan diperlakukan seperti itu. Kami meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku,” ujar Kasman.

Saat ini, LSM Permata telah membawa H ke tempat perlindungan mereka dan memberikan pendampingan psikologis serta hukum untuk korban. LSM Permata juga berkomitmen untuk terus mendampingi korban hingga kasus ini tuntas.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak yang harus segera ditangani dengan serius oleh pihak berwenang demi memastikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak di Lembata. *** (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
“Gerakan 1000 Rupiah Untuk Harun, Korban Penganiayaan Desa Normal”

"Gerakan 1000 Rupiah Untuk Harun, Korban Penganiayaan Desa Normal"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In