• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Desember 4, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Penjabat Bupati Sikka Angkat Bicara Tentang HGU Nangahale

by WartaNusantara
Januari 30, 2025
in Hukrim
0
Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur
0
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Press Release Tentang Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale : Penegasan terhadap Tanah HGU PT. Krisrama dan Redistribusi Tanah Eks HGU.


MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, SE.,M.Si angkat bicara dan mengeluarkan Press Release (Keterangan Pers) pada hari ini Kamis, 30 Januari 2025 tentang Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale. Bahkan, Penegasan terhadap Tanah HGU PT. Krisrama dan Redistribusi Tanah Eks HGU secara lengkap dengan narasi sebagai berikut.

Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera menerangkan, Pemerintah melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023, yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Krisrama. Tanah yang dimaksud mencakup luas total 3.258.620 meter persegi, yang berada di dua wilayah : Desa Nangahale, Kecamatan Talibura seluas 2.409.520 meter persegi dan Desa Runut, Kecamatan Waigetemseluas 849.000 meter persegi


Sebagai tindak lanjut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka pada 28 Agustus 2023 menerbitkan sepuluh sertifikat HGU, masing-masing bernomor HGU.0004 hingga HGU.0013. Pemberian sertifikat ini
menjadi landasan hukum bagi PT. Krisrama selaku pemegang Hak yang SAH dalam pengelolaan tanah.


Penjabat Bupati Sikka lebih lanjut mengatakan, untuk itu ditegaskan siapapun yang masih berada dilokasi Tanah HGU segera keluar dari Lokasi dimaksud dan dapat mengajukan permohonan Hak atas Tanah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka melalui program redistribusi tanah.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Jangan Jadikan Polres Nagekeo Bunker Mafia (Catatan buat Gerombolan Mafia (5)

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Load More


Reforma Agraria di Tanah Eks HGU Nangahale. Di Tanah Eks HGU Nangahale, PT Krisrama telahmelepaskan sebagian tanah seluas ±542,86 hektar untuk diawasi dan diatur oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.


Penjabat Bupati Sikka menerangkan, Sehubungan dengan pelaksanaan program Reforma Agraria, pemerintah melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Reforma Agraria dimaksud bertujuan untuk memastikan tanah yang menjadi objek reforma agraria (TORA) dapat diredistribusi atau dilegalisasi demi kemakmuran rakyat.
Proses ini melibatkan berbagai langkah, termasuk pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) daerah yang bertugas mengoordinasikan penyediaan TORA, pendataan aset, pemetaan akses, serta menyelesaikan konflik yang terkait.


Langkah Strategis GTRA Daerah GTRA daerah memiliki struktur keanggotaan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, termasuk bupati sebagai ketua, sekretaris daerah sebagai wakil ketua, serta kepala kantor pertanahan sebagai ketua pelaksana harian. Dalam pelaksanaan Reforma Agraria, GTRA daerah bertugas sebagai berikut :

Pertama, Mengkoordinasikan penyediaan TORA di tingkat kabupaten/kota.


Kedua, Melakukan verifikasi dan pendataan subjek penerima TORA.


Ketiga, Mengawasi pelaksanaan legalisasi aset dan redistribusi tanah.


Keempat, Melaporkan hasil kerja kepada GTRA tingkat provinsi. Subjek dan Penerima Manfaat TORA TORA diberikan kepada warga negara Indonesiyang memenuhi persyaratan, di antaranya berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di wilayah objek redistribusi tanah, serta memiliki mata pencaharian tertentu. Penerima TORA mencakup petani gurem, buruh tani, nelayan kecil, guru honorer, dan pekerja sektor informal lainnya yang tidak memiliki tanah.


Keberlanjutan dan Pemanfaatan Tanah Penataan penggunaan tanah dilakukan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan tanah demi kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berharap melalui penataan ini, pola pengelolaan tanah dapat memberikan hasil optimal secara adil dan berkelanjutan


Penjabat Bupati Sikka telah mengeluarkan surat dengan Nomor Permukim. 590/10/I/ 2025 Perihal Pendataan Subjek dan Objek Tanah Eks HGU Nangahale tanggal 23 Januari 2025 Kepada Camat Waigete, Talibura dan Waiblama.


Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Reforma Agraria di Tanah Eks HGU Nangahale menjadi model keberhasilan program reforma agraria di Kabupaten Sikka, yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menciptakan tata kelola tanah yang lebih adil dan berdaya guna. *** (ICHA-WN BIRO SIKKA)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Jangan Jadikan Polres Nagekeo Bunker Mafia (Catatan buat Gerombolan Mafia (5)

Jangan Jadikan Polres Nagekeo Bunker Mafia (Catatan buat Gerombolan Mafia (5) Oleh : Steph Tupeng Witin(Jurnalis, Penulis Buku “Lembata Negeri...

Read more
Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Tantangan Peran Hukum Adat Dalam Penegakan Keadilan Hukum Secara Yuridis

Tantangan Peran Hukum Adat Dalam Penegakan Keadilan Hukum Secara Yuridis

“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”

Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki ERTIGA Milik Kliennya

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Pengkritik “Dipukul”, Mafia Dilindungi (Catatan untuk Komplotan Mafia Nagekeo (3)

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

“Jangan Menjadikan Bantuan untuk Menyandera Suara Kebenaran” (Catatan Buat Komplotan Mafia Nagekeo (2)

Load More
Next Post
Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi Eksekutif Kota Kupang Desak Kapolda NTT Proses Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap AB

Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi Eksekutif Kota Kupang Desak Kapolda NTT Proses Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap AB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In