ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Mei 29, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Diduga Penjualan Miras di Maumere Makin Marak Tanpa Ijin

by WartaNusantara
Oktober 4, 2024
in Hukrim
0
Diduga Penjualan Miras di Maumere Makin Marak Tanpa Ijin
0
SHARES
212
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto : Miras Ilegal di Maumere

MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Diduga Penjualan minuman keras di kios kios Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT saat ini semakin marak,tanpa memiliki ijin penjualan.

Minuman-minuman keras yang marak diperjual-belikan di kios – kios  di wilayah Kabupaten Sikka diduga tidak memiliki ijin resmi dari Bea Cukai.

Banyak kios-kios diduga tidak memiliki ijin resmi dan dengan leluasa menjual merek minuman keras (miras) yang sangat membahayakan warga masyarakat kota Maumere.
  
Adapun syarat- syarat dalam penjualan minuman keras yakni; Surat Permohonan NPPBKC, surat Izin dari instansi terkait, Surat Pernyataan Bersedia Dibekukan atau Dicabut jika ada Bersamaan Nama, Surat Pernyataan Bertanggung-Jawab Penuh Terhadap Kegiatan Usaha dan Menyampaikan Formulir Registrasi Cukai Harus Dimiliki oleh Penjual Miras. Kadar alkohol minuman keras  yang digolongkan di atas 5 persen jika dijual-belikan di kios kios wajib memiliki ijin penjualan.

UU No. 39 Tahun 2007, Pasal 14 tertulis setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai a) pengusaha pabrik, b) pengusaha tempat penyimpanan, c) importir barang kena cukai, d) penyalur, e) pengusaha tempat penjualan eceran wajib memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai dan menteri.

RelatedPosts

Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata

Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata

Ketua Kompak Indonesia Minta Presiden Prabowo Perintahkan Dirjen Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Rokok Ilegal

Ketua Kompak Indonesia Minta Presiden Prabowo Perintahkan Dirjen Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Rokok Ilegal

Load More

Poin  (Ia) Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau pengusaha tempat penjualan eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku untuk etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol.

(1b) Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran selain etil akohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (la) ditetapkan dengan peraturan menteri. Importir barang kena cukai yang telah memiliki izin berupa Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana pada ayat (1) huruf c dapat melaksanakan impor barang Bea cukai.

Terkait sanksi yang diberikan bagi pengusaha yang menjual barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan, Poin 7 menyebutkan setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tanpa memiliki izin dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp. 20.000.000,00, dan paling banyak Rp. 200.000.000,00.

Dari penelusuran media ditemukan ada beberapa kios yang menjual Minuman ilegal. Salah satunya di area Perumnas, Maumere, Kabupaten Sikka yang menjual minuman keras dengan tidak memiliki izin resmi penjualan.

Jenis minuman keras yang di perjual-belikan di kios itu adalah minuman bermerek Anggur merah dan Anggur Hijau yang memiliki kadar alkohol di atas 5 persen.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh Media pada Jumat 4 Oktober 2024 Siang, maraknya penjualan miras sudah berlangsung beberapa tahun.

Hal ini disampaikan oleh salah satu penjual, Mbak, (Red= bukan nama sebenarnya) ketika diwawancarai media, 4 September 2024 siang. “Ini sudah beberapa tahun, ” ucapnya.

Ketika dicek di kiosnya, sebuah botol Anggur Hijau terletak di bilik penjualan di kulkas. Botol anggur hijau diletakkan bersama minuman Bir yang siap dibeli masyarakat. Satu botol anggur hijau dibanderol oleh Mbak tersebut dengan Harga Rp. 110.000. Sementara pada labelnya diberi harga Rp. 42.500.

Minuman anggur hijau memiliki kadar alkohol sekitar 19,7 persen. Kadar alkohol ini tentunya sudah melewati batas yang ditetapkan pihak Bea Cukai, untuk itu wajib memiliki izin resmi penjualan dari pihak beacukai.

Namun, Mbak menyampaikan bahwa Penjualan Anggur Hijau dan Merah tidak memiliki izin resmi.  Pihaknya memperoleh miras Anggur Hijau dan Merah dari Sales yang mengantarkan langsung ke kios.

Dia menyebutkan Tanggal 2 kemarin pesanan minuman Anggur Hijau dan Merah harusnya sudah diantar namun dikarenakan ada kendala teknis maka untuk saat ini belum tersedia stok yang mencukupi di kiosnya. Perihal distributor minuman, Si Mbak mengaku tidak tahu identitasnya.

“Suami saya yang tahu, ” ucapnya. Ia juga mengaku kalau dua minuman ini sangat digemari masyarakat sehingga sangat laris. Untuk anggur hijau, menurutnya, cukup memabukkan. Harganya pun lebih mahal dari anggur merah. *** (ICHA-WN-BIRO SIKKA)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata
Hukrim

Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata

Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari)  Lembata, Yipiter Selan, SH.MH., melalui Kepala...

Read more
Ketua Kompak Indonesia Minta Presiden Prabowo Perintahkan Dirjen Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Rokok Ilegal

Ketua Kompak Indonesia Minta Presiden Prabowo Perintahkan Dirjen Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Rokok Ilegal

Meski Sering Kena Razia, Kafe Remang di Jalan Lintas Timur Madina Tetap Beroperasi

Meski Sering Kena Razia, Kafe Remang di Jalan Lintas Timur Madina Tetap Beroperasi

Ketua LMP Madina Pertanyakan Integritas Kapolres Madina Terkait Tambang Emas illegal 

Ketua LMP Madina Pertanyakan Integritas Kapolres Madina Terkait Tambang Emas illegal 

Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?

Advokat Meridian Dewanta,SH : “Maria Avelina Tantang Gerson Soeleman Lakukan Tes DNA Demi Pengakuan Anak Dan Hak Nafkahnya”

Kritik Muhammad Amarullah: APDESI Madina Belum Pahami UU Keterbukaan Informasi Publik

Kritik Muhammad Amarullah: APDESI Madina Belum Pahami UU Keterbukaan Informasi Publik

Load More
Next Post
Bupati Lembata Paskalis Kembali Ukir Prestasi

Bupati Lembata Paskalis Kembali Ukir Prestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In