• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, November 7, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

PLT Bupati Lembata Revisi Instruksi; Hapus Syarat Kartu Vaksin, dan Boleh Keluar Lembata Tanpa Rapid Test Antigen

by WartaNusantara
Juli 30, 2021
in Uncategorized
0
Wabup Thomas Tegaskan ASN Lembata Terapkan Sistem Kerja  “Work From Home”

Wakil Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola, SE. M.Si.

0
SHARES
826
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM – Pelaksana Tugas Bupati Lembata, Thomas Ola, akhirnya merevisi syarat bagi pelaku perjalanan. Orang bisa bepergian keluar Lembata tanpa harus mengantongi bukti surat negatif Rapid Test Antigen. Pun, syarat miliki kartu vaksi dihapus. Ini mulai berlaku mulai tanggal 29 Juli – 2 Agustus 2021.

Ketentuan baru bagi pelaku perjalanan itu dikeluarkan PLT Bupasti Lembata, Thomas Ola melalui Instruksi Bupati Lembata Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 29 Juli 2021 tentang Perubahan Instruksi Bupati Lembata Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Lembata.

Perubahan dilakukan atas prasyarat kartu vaksin. Dalam instruksi Bupasti Lembata yang baru ini, tidak lagi mensyaratkan untuk harus menunjukkan kartu vaksin. Artinya, orang yang belum divaksin pun boleh bepergian sepanjang daerah tujuannya tidak mengharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Dengan perubahan ini, maka tidak ada lagi keharusan bagi penumpang kapal motor penyeberangan dari Lembata ke Boleng, Waiwerang dan Larantuka, merogoh kocek membayar Rapit Test Antigen di Pelabuhan Laut Lewoleba.

Perubahan mendasar terjadi atas Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat huruf s, mulai butir 2) hingga 8). Adapun perubahannya adalah sebagai berikut:

RelatedPosts

Dinas P3A Lembata Gelar Dialog-“Tobo Baung”: Apa Kata Masyarakat Adat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Tradisi Lamaholot

Dinas P3A Lembata Gelar Dialog-“Tobo Baung”: Apa Kata Masyarakat Adat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Tradisi Lamaholot

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Load More

2) Pelaku perjalanan ke wilayah Kabupaten Lembata, berusia 18 tahun ke atas, yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

3) Pelaku perjalanan ke wilayah Kabupaten Lembata yang menggunakan moda transportasi laut (kapal laut, kapal perintis, kapal motor penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

4) Pelaku perjalanan dalam wilayah Kabupaten Lembata yang menggunakan moda transportasi laut (kapal perintis) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

5) Apabila hasil test RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala,maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan test diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan, biaya karantina/isolasi mandiri dibebankan kepada yang bersangkutan.

6) Pelaku perjalanan tertentu dengan cara mencarter/menyewa kapal/moda transportasi lainnya untuk sesuatu urusan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Demikian juga nahkoda dan seluruh ABK wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

7) Untuk sopir kendaraan logistik yang memanfaatkan jasa transportasi laut dan jasa transportasi barang lainnya sepeti Kapal Kargo yang masuk wilayah Kabupaten Lembata, wajib wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

8) Pelaku perjalanan yang akan keluar Kabupaten Lembata dengan memanfaatkan seluruh moda transportasi, mengikuti ketentuan yang berlaku pada daerah tujuan. (AN/WN-Sultan)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Dinas P3A Lembata Gelar Dialog-“Tobo Baung”: Apa Kata Masyarakat Adat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Tradisi Lamaholot
Seni Budaya

Dinas P3A Lembata Gelar Dialog-“Tobo Baung”: Apa Kata Masyarakat Adat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Tradisi Lamaholot

Dinas P3A Lembata Gelar Dialog-"Tobo Baung": Apa Kata Masyarakat Adat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Tradisi Lamaholot “Tobo Baung...

Read more
Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

KH. Ma’ruf Amin Pimpin Dewan Penasehat SMSI

KH. Ma’ruf Amin Pimpin Dewan Penasehat SMSI

Putra NTT Dr. Karolus Lando Pimpin Audit 16 Bandara di Indonesia

Putra NTT Dr. Karolus Lando Pimpin Audit 16 Bandara di Indonesia

Kakek 72 Tahun Setubui Dua Pelajar Kakak Beradik

Kakek 72 Tahun Setubui Dua Pelajar Kakak Beradik

Padma Indonesia : Bupati Sumba Barat dan Kapolres Diminta Segera Atasi Wilayah Resapan Air Reklamasi Tanpa Ijin AMDAL

Menteri HAM Natalius Pigai diminta Selamatkan NTT dari Jaringan Mafia Perdagangan Orang

Load More
Next Post
Pertamax dan Varian Dexlite Memiliki Beberapa Keunggulan dan Kelebihan

Pertamax dan Varian Dexlite Memiliki Beberapa Keunggulan dan Kelebihan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In