ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Agustus 7, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda NTT Serahkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Awololong, Terancam 20 Tahun Penjara

by WartaNusantara
Oktober 7, 2021
in Hukrim
0
Polda NTT Serahkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Awololong, Terancam 20 Tahun Penjara
0
SHARES
420
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ket Foto: Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto saat memberikan keterangan Pers kepada wartawan di Polda NTT, Kamis 7 Oktober 2021.

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Awololong di Kabupaten Lembata, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur. Ketiga tersangka itu adalah SS, AYT dan MAB. Mereka diserahkan ke Kejati NTT pada Kamis 7 Oktober 2021, beserta sejumlah barang bukti yang telah disita sebelumnya dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp1.446.891.718 itu.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, yang telah dirubah dan ditetapkan dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 Juta, paling banyak Rp1 Miliar,” kata Kombes Krisna kepada wartawan, Kamis 7 Oktober 2021.

RelatedPosts

Dua Anggota Polres Sikka dipecat Tidak dengan Hormat !

Dua Anggota Polres Sikka dipecat Tidak dengan Hormat !

Kejari Lembata dan BPJS Kesehatan Maumere Tandatangani Kerja Sama Penegakan Hukum dan Kepatuhan JKN

Kejari Lembata dan BPJS Kesehatan Maumere Tandatangani Kerja Sama Penegakan Hukum dan Kepatuhan JKN

Load More

Dia menjelaskan, untuk pasal 3, ketiga tersangka diancam penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 50 Juta, paling banyak Rp1 Miliar.

Selain tersangka, penyidik Polda NTT juga melakukan penyerahan barang bukti berupa 2 box berisikan dokumen perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kontrak, serta dokumen pembayaran terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jety apung, dan kolam renang beserta fasilitas-fasilitas lain di Pulau Siput Awololong.

Barang bukti yang juga turut diserahkan adalah 2 lembar bukti penyetoran kerugian keuangan negara ke kas daerah Kabupaten Lembata dengan nilai sebesar Rp174 Juta.

“Barang bukti ketiga adalah uang tunai sebesar Rp25,7 Juta, dan sebidang tanah berdasarkan SHM yang berlokasi di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT,” ungkap Kombes Krisna.

Kabid Humas Polda NTT menambahkan, untuk sementara hanya tiga berkas dari tiga tersangka yang diserahkan ke jaksa. Namun jika dalam perjalanan ada potensi tersangka baru, maka pihaknya akan melakukan penyeledikan lebih lanjut.

“Dari hasil penyidikan, berkas ini ada tiga tersangka. Kalau memang nantinya ada pengembangan ke sana (potensi tersangka baru, red), tentunya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (*/KN/WN-01))

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Dua Anggota Polres Sikka dipecat Tidak dengan Hormat !
Hukrim

Dua Anggota Polres Sikka dipecat Tidak dengan Hormat !

Dua Anggota Polres Sikka dipecat Tidak dengan Hormat ! MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM--  Dua anggota Polres Sikka, Aipda Iwanudin Ibrahim dan...

Read more
Kejari Lembata dan BPJS Kesehatan Maumere Tandatangani Kerja Sama Penegakan Hukum dan Kepatuhan JKN

Kejari Lembata dan BPJS Kesehatan Maumere Tandatangani Kerja Sama Penegakan Hukum dan Kepatuhan JKN

Korupsi Dana Desa Nubaatalojo, Para Terdakwa divonis Dua Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa Nubaatalojo, Para Terdakwa divonis Dua Tahun Penjara

Pimpinan Bawaslu Lembata Tidak Lantik Pegawai PPPK, Diduga Abaikan SK Sekjen Bawaslu RI

Pimpinan Bawaslu Lembata Tidak Lantik Pegawai PPPK, Diduga Abaikan SK Sekjen Bawaslu RI

Warga Desa Puor B Terima 158 Sertifikat Tanah Gratis Program Prona

Warga Desa Puor B Terima 158 Sertifikat Tanah Gratis Program Prona

Advokat Meridian: Segera Usut Dugaan Korupsi Terminal Kembur Manggarai

“Jaksa Harus Usut Buyung Dekresano, Pius Laka dan Fransiskus Laka Dalam Proyek Jaringan Air Bersih Desa Habi”

Load More
Next Post
Kompak Indonesia Desak Polda NTT Tuntaskan Tindak Pidana Korupsi Bawang Merah Malaka

Kompak Indonesia Siap Dampingi Paul Lein Kawal Kasus Dugaan Ijasah Palsu Walikota Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In