• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Desember 27, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda NTT Serahkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Awololong, Terancam 20 Tahun Penjara

by WartaNusantara
Oktober 7, 2021
in Hukrim
0
Polda NTT Serahkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Awololong, Terancam 20 Tahun Penjara
0
SHARES
421
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ket Foto: Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto saat memberikan keterangan Pers kepada wartawan di Polda NTT, Kamis 7 Oktober 2021.

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Awololong di Kabupaten Lembata, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur. Ketiga tersangka itu adalah SS, AYT dan MAB. Mereka diserahkan ke Kejati NTT pada Kamis 7 Oktober 2021, beserta sejumlah barang bukti yang telah disita sebelumnya dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp1.446.891.718 itu.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, yang telah dirubah dan ditetapkan dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 Juta, paling banyak Rp1 Miliar,” kata Kombes Krisna kepada wartawan, Kamis 7 Oktober 2021.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Dia menjelaskan, untuk pasal 3, ketiga tersangka diancam penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 50 Juta, paling banyak Rp1 Miliar.

Selain tersangka, penyidik Polda NTT juga melakukan penyerahan barang bukti berupa 2 box berisikan dokumen perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kontrak, serta dokumen pembayaran terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jety apung, dan kolam renang beserta fasilitas-fasilitas lain di Pulau Siput Awololong.

Barang bukti yang juga turut diserahkan adalah 2 lembar bukti penyetoran kerugian keuangan negara ke kas daerah Kabupaten Lembata dengan nilai sebesar Rp174 Juta.

“Barang bukti ketiga adalah uang tunai sebesar Rp25,7 Juta, dan sebidang tanah berdasarkan SHM yang berlokasi di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT,” ungkap Kombes Krisna.

Kabid Humas Polda NTT menambahkan, untuk sementara hanya tiga berkas dari tiga tersangka yang diserahkan ke jaksa. Namun jika dalam perjalanan ada potensi tersangka baru, maka pihaknya akan melakukan penyeledikan lebih lanjut.

“Dari hasil penyidikan, berkas ini ada tiga tersangka. Kalau memang nantinya ada pengembangan ke sana (potensi tersangka baru, red), tentunya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (*/KN/WN-01))

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Kompak Indonesia Desak Polda NTT Tuntaskan Tindak Pidana Korupsi Bawang Merah Malaka

Kompak Indonesia Siap Dampingi Paul Lein Kawal Kasus Dugaan Ijasah Palsu Walikota Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In