• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

“Polres dan Kejari Ende Harus Pidanakan PT. Yetty Dharmawan”

by WartaNusantara
Juni 24, 2023
in Hukrim
0
“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”
0
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM–Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., mengatakan, ” Kepolisian Resort (Polres) Ende dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende harus pidanakan PT. Yetty Dhamawan karena terkait kasus penambangan Galian C secara ilegal”.

Advokat Meridian Dewanta, SH., mengatakan hal itu kepada Warta-Nusantara.Com, Sabtu, 24/6/2023. Diketahui bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende pada tanggal 24 Mei 2023 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Ende atas kasus tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan di dua lokasi yaitu KM.8 Desa Kedebodu – Kecamatan Ende Timur dan Desa Tanali – Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.

Dalam SPDP yang diterima Kejari Ende dari Polres Ende itu tertera posisi PT. Yetty Dharmawan sebagai terlapor, sehingga selanjutnya Kejari Ende akan menerbitkan surat penunjukan tim jaksa peneliti (P.16) untuk mengikuti dan mengendalikan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Ende.

Dengan terbitnya SPDP dari Polres Ende atas kasus tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan, maka kasus itu sudah meningkat dari penyelidikan ke tahapan penyidikan guna penyempurnaan bukti demi membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya.

“Publik tentu saja mengapresiasi langkah maju dari Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. untuk menuntaskan kasus tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan, apalagi PT. Yetty Dharmawan selama ini memang selalu jadi sasaran protes karena meresahkan dan merugikan masyarakat”, ungkap Dewanta.

RelatedPosts

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Polres Nagekeo Harus Buka Tabir Kematian Vian Ruma

Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae

Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae

Load More

Demi mewujudkan cita-cita pemerintahan JOKOWI untuk memberantas tambang yang menyalahi aturan dan lingkungan hidup, maka Polres Ende dan Kejari Ende harus saling berkomitmen, memberi petunjuk, melengkapi dan menyempurnakan perkara sehingga PT. Yetty Dharmawan bisa segera dipidanakan.

Menurut Dewanta, terhadap PT. Yetty Dharmawan, maka sangat terang benderang bagi Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. dan Kajari Ende Zulfahmi, SH.MH. untuk menerapkan ketentuan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. ***(WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan
Hukrim

Polres Nagekeo Harus Buka Tabir Kematian Vian Ruma

Polres Nagekeo Harus Buka Tabir Kematian Vian Ruma Oleh: Steph Tupeng Witin WARTA-NUSANTARA.COM--  RUDOLFUS Oktavianus Ruma. Biasa disapah Vian Ruma. Sehar-harinya...

Read more
Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae

Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Kompak Indonesia Desak Kajati NTT Tangkap Pelaku Dugaan Korupsi Proyek Gedung FKKH Undana Kupang

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Bupati Lembata Tanggapi Aksi Demonstrasi : Segera Kaji Ulang Tunjangan Pemda

Bupati Lembata Tanggapi Aksi Demonstrasi : Segera Kaji Ulang Tunjangan Pemda

DPRD Mandailing Natal Diguyur Sindiran, Rakyat Hadiahkan Korek Kuping dan Nasi Bungkus

DPRD Mandailing Natal Diguyur Sindiran, Rakyat Hadiahkan Korek Kuping dan Nasi Bungkus

Load More
Next Post
Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

"Janganlah Kamu Takut..." (Mat 10:26).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In