• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, November 7, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polres Ende Tangkap Dua Pelaku Penipuan Berkedok Pengobatan Tradisional

by WartaNusantara
Oktober 16, 2025
in Uncategorized
0
Polres Ende Tangkap Dua Pelaku Penipuan Berkedok Pengobatan Tradisional
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Ende Tangkap Dua Pelaku Penipuan Berkedok Pengobatan Tradisional

ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM—  Polri melalui jajaran Polres Ende Polda NTT berhasil menggagalkan upaya pelarian dua pelaku penipuan berkedok pengobatan tradisional di Pelabuhan Ipi Ende pada Selasa (14/10/2025) malam. Kedua pelaku berinisial H (31) dan N (37), asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan sesaat sebelum kapal berangkat menuju Kupang.

RelatedPosts

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

KH. Ma’ruf Amin Pimpin Dewan Penasehat SMSI

KH. Ma’ruf Amin Pimpin Dewan Penasehat SMSI

Load More

Dalam keterangannya, Kapolres Ende melalui Kasihumas Polres Ende Ipda Heru Sutaban menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang perempuan SJ (33) warga Kampung Arubara, Kelurahan Tetandara, datang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ende atas dugaan penipuan yang menimpanya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di rumah korban SJ di Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan. Kedua terlapor datang menawarkan minyak herbal dan mengaku mampu menyembuhkan penyakit yang diderita ayah korban. Mereka kemudian meminta korban menyiapkan emas dan uang tunai sebagai “syarat” pengobatan.

Percaya dengan ucapan pelaku, korban menyerahkan emas berupa kalung 2 gram, sepasang anting 2 gram, serta uang tunai sebesar Rp 1.000.000. Usai melakukan ritual pengobatan singkat, para pelaku buru-buru pamit dan berjanji akan kembali keesokan harinya untuk melanjutkan pengobatan.

Namun, korban mulai curiga saat teleponnya tak direspons oleh pelaku. Ketika memeriksa plastik hitam yang ditinggalkan pelaku dan disimpan di dalam lemari, korban mendapati isinya hanyalah beberapa batu tanpa nilai, bukan peralatan ritual seperti dijanjikan. Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Ende. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 8.500.000.

Hendak Kabur ke Kupang

Mendapat laporan tersebut, petugas Piket SPKT (dari Unit Reskrim dan Unit Intel) Polres Ende melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan, dari serangkaian tindakan penyelidikan tersebut diperoleh informasi bahwa kedua terlapor berencana kabur ke Kupang menggunakan kapal laut melalui pelabuhan Ipi Ende, atas informasi tersebut Petugas Piket SPKT segera melakukan koordinasi dengan Anggota Pos Polisi Kawasan Pelabuhan Laut Ipi Ende. Tak butuh waktu lama, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan saat sudah check in di loket pelabuhan dan bersiap naik kapal menuju Kupang.

“Berkat kesigapan petugas di lapangan, kedua pelaku berhasil diamankan sebelum meninggalkan wilayah Ende. Saat ini keduanya sudah kami amankan di Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Heru.

Proses Hukum Berlanjut

Kedua pelaku kini tengah menjalani proses hukum di Polres Ende. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pengobatan atau hal-hal berbau mistik.

“Apabila masyarakat menemukan hal serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Ipda Heru. *** (RL)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara
Hukrim

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara LEMBATA :...

Read more
KH. Ma’ruf Amin Pimpin Dewan Penasehat SMSI

KH. Ma’ruf Amin Pimpin Dewan Penasehat SMSI

Putra NTT Dr. Karolus Lando Pimpin Audit 16 Bandara di Indonesia

Putra NTT Dr. Karolus Lando Pimpin Audit 16 Bandara di Indonesia

Kakek 72 Tahun Setubui Dua Pelajar Kakak Beradik

Kakek 72 Tahun Setubui Dua Pelajar Kakak Beradik

Padma Indonesia : Bupati Sumba Barat dan Kapolres Diminta Segera Atasi Wilayah Resapan Air Reklamasi Tanpa Ijin AMDAL

Menteri HAM Natalius Pigai diminta Selamatkan NTT dari Jaringan Mafia Perdagangan Orang

Kepala SD Inpres 1 Waikomo Veronika Ose, S.Pd : Perayaan Syukur 50 Tahun Tonggak Sejarah Penting, “Merajut Kebersamaan, Meningkatkan Mutu Pendidikan Dasar”

Kepala SD Inpres 1 Waikomo Veronika Ose, S.Pd : Perayaan Syukur 50 Tahun Tonggak Sejarah Penting, “Merajut Kebersamaan, Meningkatkan Mutu Pendidikan Dasar”

Load More
Next Post
Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In