• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, Oktober 21, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Lembata Tetapkan Tersangka Penganiaya Guru Dolu

by WartaNusantara
Maret 20, 2024
in Hukrim
0
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-–Penyidik Polres Lembata telah menetapkan dua orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap guru Damianus Dolu, Senin, 18 Maret 2024. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lembata AKP I Wayan Pasek Sujana saat bertemu langsung dengan para guru PGRI Lembata dan Kepala SMA/SMK di Aula Polres Lembata, Senin, 18 Maret 2024.

PGRI Lembata Audensi Kapolres Lembata

Penetapan kedua tersangka ini akibat dari kasus pengeroyokan terhadap guru Damianus di dalam ruang kelas XIC-4,  SMAN 1 Nubatukan, Kabupaten Lembata Nusa Tenggara Timur, pada 19 Februari 2024 yang lalu.

“Kedua tersangka ini diperiksa pada Senin, 18 Maret 2024,” Kasat Reskrim AKP I Wayan mengatakan bahwa kedua tersangka ini dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bukan pasal 351 tentang penganiayaan (pelaku tunggal).

Dikatakannya, Setelah penetapan kedua tersangka, penyidik Polres Lembata akan melanjutkan kasus ini ke tahap pemberkasan (P21) untuk dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lembata.

“Tahap gelar perkara sudah selesai dan sudah tahap penetapan tersangka,” jelas Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung yang didampingi Kasat Reskrim Polres Lembata AKP I Wayan Pasek Sujana dalam pertemuan dengan para guru tersebut.

RelatedPosts

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri

Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Load More

Kapolres Vivick memastikan pihak penyidik Polres Lembata akan bekerja cepat dan profesional mengusut kasus pengeroyokan tersebut.

ya, Setelah penetapan kedua tersangka, penyidik Polres Lembata akan melanjutkan kasus ini ke tahap pemberkasan (P21) untuk dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lembata.

“Tahap gelar perkara sudah selesai dan sudah tahap penetapan tersangka,” jelas Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung yang didampingi Kasat Reskrim Polres Lembata AKP I Wayan Pasek Sujana dalam pertemuan dengan para guru tersebut.

Kapolres Vivick memastikan pihak penyidik Polres Lembata akan bekerja cepat dan profesional mengusut kasus pengeroyokan tersebut.

Vivick meminta agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada penyidik Polres Lembata.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa, Damianus Dolu, guru SMAN 1 Nubatukan dianiaya oleh bapak dan anaknya berinisial MRS di dalam ruang kelas saat proses pembelajaran berlangsung, 19 Februari 2024 lalu.

Kedua tersangka ini datang ke sekolah setelah ditelepon oleh anak sekaligus saudari dari MRS yang berinisial PAN, siswi kelas XI SMAN 1 Nubatukan.

Damianus mengatakan dirinya  berusaha menghindar untuk keluar dari ruang kelas XI C-4, namun bapak dan kakak PAN masih terus mengejar saya sampai di depan halaman sekolah.

Di Depan halaman sekolah kakak dari siswi PAN ini masih  menghantam saya di bagian dada menggunakan tangan kanannya. Saya dikeroyok dan dianiaya mulai dari dalam kelas sampai keluar halaman sekolah. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri
Hukrim

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk...

Read more
Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Padma Indonesia : Bupati Sumba Barat dan Kapolres Diminta Segera Atasi Wilayah Resapan Air Reklamasi Tanpa Ijin AMDAL

Padma Indonesia Dukung Komisi Vlll DPR RI Bentuk Panja dan Desak Presiden Prabowo Copot Dirjen Pemasyarakatan

Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi

Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?

Meridian Dewanta, SH : “Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menggusur Para Warga Di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege”

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Load More
Next Post
KIP NTT Siap Audensi Dengan 8 OPD Lingkup Pemprop NTT

KIP NTT Siap Audensi Dengan 8 OPD Lingkup Pemprop NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In