• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Desember 24, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Lembata Tetapkan Tersangka Penganiaya Guru Dolu

by WartaNusantara
Maret 20, 2024
in Hukrim
0
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-–Penyidik Polres Lembata telah menetapkan dua orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap guru Damianus Dolu, Senin, 18 Maret 2024. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lembata AKP I Wayan Pasek Sujana saat bertemu langsung dengan para guru PGRI Lembata dan Kepala SMA/SMK di Aula Polres Lembata, Senin, 18 Maret 2024.

PGRI Lembata Audensi Kapolres Lembata

Penetapan kedua tersangka ini akibat dari kasus pengeroyokan terhadap guru Damianus di dalam ruang kelas XIC-4,  SMAN 1 Nubatukan, Kabupaten Lembata Nusa Tenggara Timur, pada 19 Februari 2024 yang lalu.

“Kedua tersangka ini diperiksa pada Senin, 18 Maret 2024,” Kasat Reskrim AKP I Wayan mengatakan bahwa kedua tersangka ini dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bukan pasal 351 tentang penganiayaan (pelaku tunggal).

Dikatakannya, Setelah penetapan kedua tersangka, penyidik Polres Lembata akan melanjutkan kasus ini ke tahap pemberkasan (P21) untuk dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lembata.

“Tahap gelar perkara sudah selesai dan sudah tahap penetapan tersangka,” jelas Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung yang didampingi Kasat Reskrim Polres Lembata AKP I Wayan Pasek Sujana dalam pertemuan dengan para guru tersebut.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Kapolres Vivick memastikan pihak penyidik Polres Lembata akan bekerja cepat dan profesional mengusut kasus pengeroyokan tersebut.

ya, Setelah penetapan kedua tersangka, penyidik Polres Lembata akan melanjutkan kasus ini ke tahap pemberkasan (P21) untuk dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lembata.

“Tahap gelar perkara sudah selesai dan sudah tahap penetapan tersangka,” jelas Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung yang didampingi Kasat Reskrim Polres Lembata AKP I Wayan Pasek Sujana dalam pertemuan dengan para guru tersebut.

Kapolres Vivick memastikan pihak penyidik Polres Lembata akan bekerja cepat dan profesional mengusut kasus pengeroyokan tersebut.

Vivick meminta agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada penyidik Polres Lembata.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa, Damianus Dolu, guru SMAN 1 Nubatukan dianiaya oleh bapak dan anaknya berinisial MRS di dalam ruang kelas saat proses pembelajaran berlangsung, 19 Februari 2024 lalu.

Kedua tersangka ini datang ke sekolah setelah ditelepon oleh anak sekaligus saudari dari MRS yang berinisial PAN, siswi kelas XI SMAN 1 Nubatukan.

Damianus mengatakan dirinya  berusaha menghindar untuk keluar dari ruang kelas XI C-4, namun bapak dan kakak PAN masih terus mengejar saya sampai di depan halaman sekolah.

Di Depan halaman sekolah kakak dari siswi PAN ini masih  menghantam saya di bagian dada menggunakan tangan kanannya. Saya dikeroyok dan dianiaya mulai dari dalam kelas sampai keluar halaman sekolah. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
KIP NTT Siap Audensi Dengan 8 OPD Lingkup Pemprop NTT

KIP NTT Siap Audensi Dengan 8 OPD Lingkup Pemprop NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In