Foto : Kantor Polres Sikka

MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Pihak Kepolisian Resort (Polres) Sikka menyatakan saat ini telah menaikan status dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari status Penyelidilikan ke tingkat Penyidikan terkait pemeriksaan saksi-sakti. Dengan demikian kasus ini menjadi terang benderang.


Sebagaimana diketahui dalam kasus dugaan TPPO ini, seorang warga Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Jodimus Moan Kaka (40 tahun), yang dikirim bekerja secara ilegal ke Kalimantan Timur oleh seorang calo tanpa izin resmi, mengalami nasib tragis setelah ditelantarkan hingga akhirnya meninggal dunia


Kasie Humas Polres Sikka, AKP.Susanto pada Selasa (9/4/2024) pagi, mengatakan, peningkatan status ke penyidikan ini dilakukan pasca pemeriksaan oleh Reskrim Polres Sikka terhadap 6 orang saksi.
“Saat ini sudah status tahap penyidikan dan diperiksa 6 orang saksi,” ungkap Terkait pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi, AKP Susanto mengungkapkan namanya tidak bisa disebutkan karena masih dalam sidik dan pengembangan.
Ia juga mengatakan, pada hari ini Reskrim Polres Sikka telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terduga calo YS alias Joker di Reskrim Polres Sikka.
Untuk diketahui, saat ini YS alias Joker bersama kuasa hukumnya Domi Tukan, S.H dan Alfons Ase, S.H telah mendatangi Reskrim Polres Sikka.
Dalam Konferensi Pers dengan para wartawan, Selasa, 09/04/2024. Kuasa Hukum YS, Domi Tukan, SH., menyatakan sangat menyayangkan pernyataan berbagai pihak agar klien kami segera ditetapkan sebagai tersangka tanpa suatu dalil hukum yang jelas. Apalagi pernyataan itu dilontarkan oleh pihak yang awam hukum. Karena tidak gampang menetapkan seseorang menjadi tersangka suatu kasus pidana.
Menurut Kuasa Hukum Domi Tukan yang didampingi Alfons Ase , seseorang kalau ditetapkan menjadi tersangka, minimal harus menunjukan dua alat bukti. Karena klien kami saat ini masih berstatus sebagai saksi. “Pada kesempatan ini perlu kami tegaskan bahwa klien kami tidak pernah terlibat dalam dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dituduhkan oleh pihak-pihak tertentu”, tandas Domi Tukan.
Bahkan Domi Tukan menyatakan pihak keluarga akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak tertentu yang melontarkan pernyataan yang menyudutkan klien kami dan meminta pihak Polres segera menetapkannya sebagai tersangkan adalah tidak sesuai dengan dalil hukum dan pembuktian atas kasus ini.
(Laporan Wartawan Warta-Nusantara.Com, Maria Florida dari Biro Maumere)








