• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Desember 31, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polsek Nangapanda Ende, Tangkap 2 Pelaku Pencurian Baterai Tower Telkomsel

by WartaNusantara
Oktober 9, 2021
in Hukrim
0
Polsek Nangapanda Ende, Tangkap 2 Pelaku Pencurian Baterai Tower Telkomsel
0
SHARES
205
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM-Kepolisian Sektor (Polsek) Nangapanda – Kabupaten Ende, mengamankan 2 orang pelaku pencurian baterai Shoto Floating 100 Ah milik PT. Telkomsel sebanyak 8 (delapan) blok. Kasus pencurian tersebut terjadi di Tower Telekomunikasi Bheramari, Desa Bheramari, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Jumat , 08/10/21.

Kapolsek Nangapanda, Ipda Anselmus Leza, S.H., kepada Humas Polres Ende mengatakan bahwa benar adanya tindak pidana pencurian baterai Shoto Floating 100Ah milik PT. Telkomsel TBG Tower END118 – Maurongga. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/12/X/21/ Polsek Nangapanda.

Kata Kapolsek, kedua pelaku sudah diamankan dan dititipkan di Rutan Polres Ende beserta barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek menceritakan, kasus pencurian ini terungkap atas informasi dari masyarakat bahwa pada pukul 15.27 Wita Saksi Azhar Hamzah bersama saksi Abdul Majid Seda Gadi menuju lokasi tower guna melakukan back up genset TBG PT. Merekah Sukses. Dalam perjalanan, kedua saksi menemukan 3 blok baterai di pinggir jalan, 2 blok baterai di pertengahan jalan, dan 2 blok baterai berada dekat area tower.

Melihat baterai sudah tidak pada tempatnya kedua saksi berusaha mencari terlapor pencurian di area tower dan sekitarnya. Kedua saksi akhirnya menemukan sepasang sandal Eager warna hitam. Tak lama kemudian saksi melihat kedua terlapor melarikan diri ke arah kampung Nangalala.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Kedua saksi terus mengejar membuntuti terlapor. Sesampainya di jalan raya jurusan Ende-Bajawa, kedua saksi menyampaikan kepada masyarakat bahwa ada pencuri baterai tower yang melarikan diri kearah Nangalala.

Kemudian kedua saksi bersama-sama dengan masyarakat menuju ke kampung Nangalala untuk mencari kedua terlapor.

Saksi Yohanes Don Bosco yang juga turut mencari terlapor melihat terlapor melarikan diri ke arah pantai. Don Bosco lalu memberikan isyarat kepada saksi Mikhael Banggo untuk mengikuti terlapor. Kedua saksi tersebut langsung menuju ke pantai dan tidak lama kemudian berhasil mengamankan terlapor yang sedang bersembunyi di semak-semak.

Adapun kedua pelaku yang diamankan yakni KW (30) warga Kelurahan Kelimutu Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, dan RK (27) warga Desa Tomberabu I Kecamatan Ende, Kabupaten Ende.

Selain mengamankan pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti baterai tower milik Telkomsel sebanyak 8 (delapan) blok. (HumasPolresEnde/

(Orbyn Nggala)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Bamsoet Ingatkan Atlet Tarung Derajat PON XX Papua Junjung Tinggi Sportivitas dan Fairplay

Bamsoet Ingatkan Atlet Tarung Derajat PON XX Papua Junjung Tinggi Sportivitas dan Fairplay

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In