ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Juni 1, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Proyek RS Pratama Doreng Dugaan Kuat Segera “Makan” Korban

by WartaNusantara
April 29, 2024
in Hukrim
0
Pengadaan PIN Emas Anggota Dewan Sikka Sifatnya Bukan Imperatif Melainkan Fakultatif
0
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya

WARTA-NUSANTARA.COM–Tata kelola administrasi dan pembangunan Pemkab Sikka periode 2019 sampai dengan 2023 selalu saja bermasalah terutama proyek dengan pembiayaan negara mangkrak atau berujung dengan korupsi. Ini potret buruk tata kelola administrasi Pemkab Sikka. Proyek pembangunan jalan di Riit, proyek air minum Perumda Wairpuan, proyek ayam buras serta proyek rumah sakit Pratama Doreng sampai sejauhmana penyelesaianya tidak ada yang bisa menjawab secara transparan kepada publik Sikka.

Eksekutif apalagi anggota dewan yang masa kerja akan berakhir Agustus, semuanya tidak bersuara seakan mati suri atas semua kegagalan yang pembangunan di Nian Tana Sikka. Ada apa dan mengapa?

Anehnya lagi, warga Sikka yang selalu membanggakan bahwa Sikka adalah barometer politik ternyata warganya mudah diploloto (dibodohin) tidak berdaya untuk bersuara ketika banyak proyek gagal karena kinerja oknum- oknum pejabat publik Pemkab Sikka tidak sesuai peruntukannya alias koruptif.

Padahal kita tahu dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan tata kelola pemerintahan harus mengedepankan asas keterbukaan, tidak melakukan penyalagunaan wewenang, kepastian hukum dan kecermatan. Semuanya hanya pajangan belaka tidak diimplementasikan dalam tata kelola administrasi Pemkab Sikka.

RelatedPosts

KPK RI Supervisi Kasus Tipikor Bank NTT

Ketua Kompak Indonesia Minta KPK RI Kawal Sidang Dugaan Korupsi Dana PON Papua 2021

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo,SE,MBA Terbukti Maladministrasi Pengangkatan Pejabat

Load More


Jika anggota DPRD dan eksekutif punya “hati” tulus dan sungguh memahami menjiwai asas asas umum pemerintahan yang baik seharusnya ptoyek mangkrak dan korupsi merajalela di Nian Tana Sikka tidak harus terjadi. Ini protret konkrik kelemahan kinerja dan bupati wakil bupati dan dewan periode 2019 sampai dengan 2024 serta oknum oknum ASN Pemkab Sikka. Realita kegagalan ini tidak bisa dianggap lumrah serta didiamkan saja.

Warga Nian Tana Sikka harus proaktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum untuk melakukan investigssi/ penyelidikan. Kejaksaan Negeri dan Polres Sikka dua lembaga penegak hukum secara konstitusional diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan penyelidikan/investigasi terhadap kegagalan proyek yang dibiayai negara.


Salah satu proyek terus menjadi perhatian publik Sikka adalah mangkraknya pembangunan Rumah Sakit Doreng yang jangka waktu pengerjaannya diberikan kepada kontraktor diduga Maret 2024 sudah berakhir.

Pertanyaan bagaimana kelanjutan pekerjaan pembangunan gedung rawat nginap apakah sudah rampung? Alat ukur kegagalannya proyek adalah perencanaan dan DPA dari 2021 sampai dengan 2023. Disamping itu, pekerjaan dapur gizi dimana dua perkerjaan tersebut diduga penyedia atau kontraktor sudah menerima uang muka 15 % tetapi progres fisik pekerjaan rawat nginap diduga belum mencapai target dan dapur gizi progres fisiknya baru kurang lebih2%.

Umtuk 6(enam) paket pekerjaan lainnya 3 paket sudah 100% tetapi Pemkab Sikka belum membayar karena ada adendum tetapi jaminan perpanjangan pelaksanaan proyek diduga tidak ada. Ini sangat nekat dan berani. Sedangkan 3 (tiga) paket lainnya yakni 1 (satu) rumah dinas capaian progres 76% lbh akhirnya mau tidak mau dilakukan putus kontrak.

Atas semua realita ini diduga Pemkab Sikka melakukan tindakan hukum pemutusan kontrak terhadap pengerjaan rawat nginap dan dapur gizi. Pembangunan bor air tanah dalam 65% lebih bagaimana kelanjutan kontrak belum diketahui pasti. Pembangunan gedung utama sudah mencapai 85% lebih harap sudah 100% karena adendum tanggal 6 sampai dengan 28 Februari 2024. Hal inipun terlihat ada dugaan cacat hukum diadendum 4 (empat) dimana jaminannya baru terbit 25 juli 2023 lalu berlaku surut dari 30 maret sampai 15 September 2023. Sedangkan adendum 5 dan 6 normal.

Atas fakta hukum pembangunan Rumah Sakit Pratama Doreng dugaan kuat ada permasalahan hukum yang serius dan berujung kepada pertanggungjawaban pidana korupsi karena menyangkut penggunaan uang negara. Artinya proyek negara ini dugaan kuat akan “makan korban.

Siapa yang menjadi korban tergantung hak subyektif aparat penegak hukum ketika memeriksa pihak- pihak yang terlibat dalam proyek dimaksud
Sekali lagi perlu ditegaskan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan diukur siapa makan uang negara.

Tetapi ketika ada dugaan tindak pidana melawan hukum dan penyalagunaan wewenang mengakibatkan kerugian negara, maka peristiwa pidananya terpenuhi. Dan, pejabat yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan proyek itu wajib hukumnya bertanggungjawab.


Oleh karena itu, aparat penegak hukum sudah harus mulai memanggil memeriksa Kadis Kesehatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal pengadaan barang dan jasa yang berkewajiban membuat kontrak dengan penyedia. Dan, PPK yang mengusulkan pencairan dana sesuai progres fisik atas laporan pengawas dan PPK.

Ketika berkas perkembangan fisil dimasukkan sebagai persyaratan pencairan dana maka Dinas Kesehatan melakukan verifikasi Kasubag keuangan dengan meneliti syarat- syarat administrasi pengajuan pencairan uang. Setelah selesai diverifikasi tandatangan baru PA menandatangani Surat Perintah Membayar untuk diajukan proses pencairan di BKAD. Sebelum BKAD melalukan pencairan tetap juga ada verfikasi meneliti lagi syarat- syarat administrasi. Pekerjaan konstruksi maka kemajuan progres fisiknya menjadi tangggungjawab konsultan pengawas dan PPK.


Pembangunan rumah Sakit Doreng adalah salah satu pemenuhan hak hak dasar yaitu hak atas kesehatan. Jika pembangunannya menjadi bermasalah jujur saja perilaku oknum pejabat dan konkraktor diduga sangat tidak berperikemanusiaan
Oleh karena itu, mangkraknya proyek RS Doreng menjadi tanggungjawab serius Polres dan/atau Kejari Sikka untuk segera melakukan penyelidikan dan tindakan proatisia berupa penyidikan.***

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

KPK RI Supervisi Kasus Tipikor Bank NTT
Hukrim

Ketua Kompak Indonesia Minta KPK RI Kawal Sidang Dugaan Korupsi Dana PON Papua 2021

Ketua Kompak Indonesia Minta KPK RI Kawal Sidang Dugaan Korupsi Dana PON Papua 2021 PAPUA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Ketua Koalisi Masyarakat...

Read more
Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo,SE,MBA Terbukti Maladministrasi Pengangkatan Pejabat

Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata

Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata

Ketua Kompak Indonesia Minta Presiden Prabowo Perintahkan Dirjen Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Rokok Ilegal

Ketua Kompak Indonesia Minta Presiden Prabowo Perintahkan Dirjen Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Rokok Ilegal

Meski Sering Kena Razia, Kafe Remang di Jalan Lintas Timur Madina Tetap Beroperasi

Meski Sering Kena Razia, Kafe Remang di Jalan Lintas Timur Madina Tetap Beroperasi

Ketua LMP Madina Pertanyakan Integritas Kapolres Madina Terkait Tambang Emas illegal 

Ketua LMP Madina Pertanyakan Integritas Kapolres Madina Terkait Tambang Emas illegal 

Load More
Next Post
Gabriel Goa: Indonesia Darurat Human Trafficking

NTT Darurat Perdagangan Orang : Langkah Extraordinary Koalisi Masyarakat Sipil dan Pemerintah Sangat Dibutuhkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In