ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, Juli 29, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

PT. Krisrama Keuskupan Maumere Jadwalkan Penertiban dan Pembersihan Lokasi Eks HGU Nangahale

by WartaNusantara
Oktober 29, 2024
in Hukrim
0
PT. Krisrama Keuskupan Maumere Minta Kapolri Tolak Pengaduan Tersangka Kasus Pengrusakan Plang Tanah
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Hukum PT. Krisrama; Marianus Renaldi Laka, SH., M.H., Vitalis Badar, SH., Ephivanus Markus Nale Rimo, S.Fil., SH., MH., kepada media, Senin, 28/10/2024.

MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–PT. Krisrama Keuskupan Maumere menjadwalkan penertiban dan pembersihan lokasi eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale dalam waktu dekat ini.

Demikian penyampaian perwakilan Tim Hukum PT. Krisrama; Marianus Renaldi Laka, SH., M.H., Vitalis Badar, SH., Ephivanus Markus Nale Rimo, S.Fil., SH., MH., kepada media, Senin, 28/10/2024.

Terkait penertiban tersebut, Tim Hukum PT. Krisrama juga telah turun untuk mengecek kondisi riil ke beberapa lokasi yang termasuk dalam Sertifikat HGU milik PT Krisrama seluas 325 hektar, terutama terhadap bangunan yang selama ini diklaim sebagai rumah oleh masyarakat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut.

Dari hasil pengecekan ditemukan fakta bahwa sebagian besar bangunan yang dibangun warga yang meng-okupasi tanah SHGU PT. Krisrama ini adalah bangunan darurat beratap seng yang lebih tepat disebut pondok dan tidak ditempati. Termasuk 17 bangunan diantaranya yang sudah terpasang meteran listrik tanpa seijin PT. Krisrama sebagai pemegang SHGU atas tanah seluas 325 hektar.

RelatedPosts

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Load More

Bahkan, ada bangunan yang hanya rangka dan atap seng tanpa dinding. Namun ketika difoto dari udara, bangunan bangunan itu seolah olah terlihat seperti bangunan rumah. Ini disinyalir sebagai modus untuk menghambat proses pemanfaatan tanah PT Krisrama yang telah memiliki sertifikat HGU.

Dijabarkan, dari total 800 hektar lebih SHGU PT. Krisrama, 543 hektarnya dikembalikan kepada negara untuk kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat, terutama yang selama ini melakukan okupasi tanah SHGU PT. Krisrama. Angka tersebut hampir 60% dari syarat perpanjangan SHGU yang hanya 20 %. Sehingga total tanah HGU yang dikelola PT Krisrama saat ini hanya 325 hektar.

Beberapa lokasi HGU yang dikembalikan kepada negara antara lain; sebelah selatan jalan negara Maumere-Larantuka, tepatnya di wilayah Hitohalok. Sementara di wilayah Patiahu, PT. Krisrama hanya mengelola 52 hektar, sedangkan selebihnya dikembalikan kepada negara.

Selain itu, ada kawasan perkebunan kelapa dan tambak garam yang juga dikembalikan kepada negara. Selanjutnya sebagian di wilayah Utan Wair. Sedangkan kawasan terluas SHGU PT Krisrama adalah di wilayah Pedan, dimana dikawasan tersebut adalah kawasan inti perkebunan kelapa PT. Krisrama yang masih produktif sampai saat ini.


Adapun lokasi dan jumlah bangunan warga yang masuk dalam tanah SHGU PT Krisrama antara lain; di wilayah Patiahu ditemukan 6 rumah kosong ditambah 2 rangka bangunan yang sedang dibangun. Selanjutnya di wilayah Wairhek ditemukan 39 bangunan rumah pondok. Dari jumlah tersebut, 11 bangunannya tidak ditempati, 6 bangunan hanya rangka, Sementara di wilayah Utan Wair, ada 3 bangunan rumah dan 1 bak air.

Sementara bangunan rumah pondok yang terbanyak adalah di wilayah Pedan sebanyak 139 bangunan, ada sebagian yang tidak dihuni dan ada sebagian yang hanya rangka bangunan.

Siap Dengan Segala Konsekuensi

Tim Hukum PT Krisrama juga menegaskan bahwa pihaknya siap dengan konsekuensi yang akan muncul selama kegiatan penertiban dan pembersihan lahan SHGU PT. Krisrama.

Menurut Tim Hukum, sudah setahun lebih PT. Krisrama sudah melakukan berbagai upaya persuasif dengan warga yang mengokupasi lahan PT. Krisrama. Sementara, PT. Krisrama juga dideadline oleh aturan bahwa 2 tahun semenjak perpanjangan SHGU diterima, maka PT Krisrama wajib mengolah lahan tersebut. Bila tidak, maka SHGU akan ditinjau kembali.

Oleh karena itu, langkah penertiban dan pembersihan lahan ini dipandang penting dan segera untuk dilakukan sebagai bentuk kewajiban hukum.

“Kami tidak bisa berdiam diri menghadapi orang orang yang tidak bertanggungjawab dan mau berspekulasi dalam situasi ini. Kami tegaskan bahwa kami akan siap bertanggung jawab secara hukum atas segala resiko yang terjadi di lapangan selama penertiban dan pembersihan lahan nanti,” tegas Ketua Tim Hukum PT. Krisrama, Marianus Renaldi Laka, SH., M.H. *** (ICHA-WN BIRO SIKKA)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan
Hukrim

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Dugaan penyimpangan Dana...

Read more
Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Load More
Next Post
Ribuan Pendukung, Padati Lapangan Bugis Magepanda Hadiri Kampanye Paket JOSS

Ribuan Pendukung, Padati Lapangan Bugis Magepanda Hadiri Kampanye Paket JOSS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In