ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Mei 10, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

PT. Krisrama Keuskupan Maumere Minta Kapolri Tolak Pengaduan Tersangka Kasus Pengrusakan Plang Tanah

by WartaNusantara
Oktober 29, 2024
in Hukrim
0
PT. Krisrama Keuskupan Maumere Minta Kapolri Tolak Pengaduan Tersangka Kasus Pengrusakan Plang Tanah
0
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Hukum PT. Krisrama; Marianus Renaldi Laka, SH., M.H., Vitalis Badar, SH., Ephivanus Markus Nale Rimo, S.Fil., SH., MH., kepada media, Senin, 28/10/2024.

MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–PT. Krisrama Keuskupan Maumere meminta Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar menolak pengaduan yang dilayangkan 8 tersangka ataupun kuasa hukum para tersangka terkait pengrusakan plang tanah, tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Krisrama di Nangahale, Kabupaten Sikka.

Tim Hukum PT. Krisrama; Marianus Gaharpung, SH., M.Hum, Marianus Renaldi Laka, SH., M.H., Vitalis Badar, SH., Falentinus Pogon, SH., MH., Ephivanus Markus Nale Rimo, S.Fil., SH., MH., Yohanes D. Tukan, SH., Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum dan Agustinus Heryanto Djawa, SH., dalam keterangannya kepada media, Senin, 28/10/2024 menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya meminta Kapolri menolak pengaduan para tersangka.

Pertama, bahwa tindakan penahanan para tersangka oleh Polres Sikka adalah tindakan pro justicia berdasarkan prosedur dan tata cara yang diatur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku sehingga tidak bisa diintervensi oleh pejabat manapun dalam wilayah NKRI.

Kedua, bahwa penyelidikan dan penyidikan Polres Sikka telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan 8 orang tersebut sebagai tersangka pelaku tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP .

RelatedPosts

Pemilik Toko Rukun Jaya Bantah Tuduhan Pemasok Rokok Ilegal

Pemilik Toko Rukun Jaya Bantah Tuduhan Pemasok Rokok Ilegal

Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang : Camat Bersuara, Kadis PMD Tertutup dari Publik

Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang : Camat Bersuara, Kadis PMD Tertutup dari Publik

Load More

Ketiga, bahwa tindakan penahanan kepada para tersangka dilakukan lantaran para tersangka telah dipanggil dengan patut oleh pihak Polres Sikka, namun membangkang. Sehingga dikuatirkan para tersangka akan melarikan diri. Sebab, masih ada 3 tersangka yang terlibat tetapi belum bisa ditangkap lantaran menghilang sampai saat ini.

Kronologi Pengrusakan

Tim Hukum PT Krisrama, Marianus Laka, SH., MH sebagai kordinator dalam kesempatan tersebut  membeberkan, peristiwa pengrusakan plang nama PT. Krisrama terjadi pada tanggal 29 Juli 2024.

Waktu itu, PT Krisrama yang adalah pemegang Sertifikat Tanah eks Hak Guna Usaha Nangahale seluas 3.258.620 M2 berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023, tanggal 20 Juli 2023 hendak melakukan pemasangan plang, pembersihan lahan dan penertiban lahan tersebut.

Sebelumnya, ihwal surat keputusan tersebut dan penertiban dan pembersihan lahan juga telah diumumkan secara luas ke masyarakat di desa desa sekitar. Baik oleh aparat pemerintah, maupun pengumuman melalui mimbar gereja. Pengumuman tersebut intinya menyampaikan kepada warga yang menempati (okupasi) lahan eks HGU Nangahale milik PT Krisrama untuk segera keluar dari lahan tersebut.

Saat penertiban oleh PT. Krisrama pada tanggal 29 Juli 2024 itulah terjadi tindakan pengrusakan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut terhadap plang nama milik PT. Krisrama.

Ada 2 plang nama yang dirusak yakni; pada lahan dengan sertifikat Nomor:8/SHGU/2023 dimana plang namanya dibakar, dan pada lahan dengan sertifikat Nomor:11/SHGU/2023 yang plang namanya hilang.

PT. Krisrama Tidak Bersengketa Dengan Siapapun, Termasuk Dengan Umat 

Sementara itu, anggota Tim Hukum PT. Krisrama lainnya, Ephivanus Markus Nale Rimo, S.Fil., SH., MH., menegaskan, bahwa PT. Krisrama tidak sedang bersengketa dengan siapapun atau pihak manapun dalam proses perpanjangan SHGU Nangahale.

Bahwa kemudian ramai bermunculan aksi sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut yang kemudian viral diberitakan, sejatinya adalah framing untuk memberi kesan seolah olah lahan eks HGU tersebut adalah obyek sengketa antara PT Krisrama dan warga.

Padahal, tanah tersebut adalah tanah negara dan PT. Krisrama adalah pemohon perpanjangan SHGU yang dialihkan dari PT. DIAG selaku pemegang SHGU sebelumnya. Oleh karena segala persyaratan administrasi dipenuhi oleh PT Krisrama, termasuk pelepasan sebagian tanah (400 hektar lebih) untuk kepentingan masyarakat, maka PT Krisrama mendapat SK perpanjangan HGU tersebut dari negara.

Ia juga meluruskan narasi yang berkembang di masyarakat seolah olah bahwa persoalan HGU Nangahale adalah persoalan antara Gereja Katolik dan Umat Katolik, termasuk 8 tersangka yang kini telah ditahan, Ephivanius menegaskan, bahwa untuk mendapatkan perpanjangan SHGU, PT Krisrama mengikuti segala ketentuan perundang undangan yang berlaku di NKRI.

Pun demikian dengan 8 tersangka pengrusakan. Menurutnya, perbuatan 8 tersangka pelaku pengrusakan tersebut adalah murni perbuatan pidana yang oleh hukum tidak bisa dianulir hanya karena label tersangka adalah umat Katolik.

“Harus dipisahkan antara tindakan tersangka sebagai individu dan umat Katolik. Klerus (Pelayan Umat Katolik) pun kalau melakukan tindak pidana dan bersalah, maka harus bertanggung jawab secara hukum sesuai hukum di negara Indonesia,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa tindakan pendekatan persuasif oleh hirarki Gereja Katolik Keuskupan Maumere terhadap warga yang menempati tanah SHGU PT Krisrama sudah dilakukan selama 1,5 tahun, namun tak diindahkan bahkan berujung tindak pidana.

“Kalau umat beriman, kesalahan pasti ada dan pertobatan juga pasti ada. Tetapi ini bukan umat beriman. Jangankan pengrusakan, imam (pastor) saja diusir. Kami masih punya laporan polisi tentang tindakan persekusi terhadap Pastor, RD. Alo Ndate yang masih dalam proses. Kita tidak bicara tentang agama, tetapi tindak pidana. Dan kalau orang itu benar Katolik, tentu dia tidak menghina pemimpin agamanya,” ujarnya. *** (ICHA-WN BIRO SIKKA)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pemilik Toko Rukun Jaya Bantah Tuduhan Pemasok Rokok Ilegal
Hukrim

Pemilik Toko Rukun Jaya Bantah Tuduhan Pemasok Rokok Ilegal

Pemilik Toko Rukun Jaya Bantah Tuduhan Pemasok Rokok Ilegal LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Pemilik Toko Sembako Rukun Jaya membantah tudingan jadi...

Read more
Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang : Camat Bersuara, Kadis PMD Tertutup dari Publik

Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang : Camat Bersuara, Kadis PMD Tertutup dari Publik

Dalang Pencurian Tulang Mayat Di Pulau Kera Segera Dipolisikan, Yusak Langga: Itu Pidana Serius

Dalang Pencurian Tulang Mayat Di Pulau Kera Segera Dipolisikan, Yusak Langga: Itu Pidana Serius

Advokat Rafael Ama Raya Lamabelawa, SH.,MH  Dampingi Theresia Ina Erap Cs Menang Lagi di PN Lembata 

Advokat Rafael Ama Raya Lamabelawa, SH.,MH  Dampingi Theresia Ina Erap Cs Menang Lagi di PN Lembata 

Ketua Kompak Indonesia Dukung Kapolres Merauke Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Bunda Paud 4,5 Miliar

Ketua Kompak Indonesia Desak Poleres Merauke Segera Periksa Bunda Paud Provinsi Papua Selatan

Ketua Kompak Indonesia Dukung Kapolres Merauke Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Bunda Paud 4,5 Miliar

Kompak Indonesia Minta Pemegang Saham Bank NTT Tidak Tolerir Calon Direktur dan Dirut Bermasalah

Load More
Next Post
PT. Krisrama Keuskupan Maumere Minta Kapolri Tolak Pengaduan Tersangka Kasus Pengrusakan Plang Tanah

PT. Krisrama Keuskupan Maumere Jadwalkan Penertiban dan Pembersihan Lokasi Eks HGU Nangahale

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In