KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Pernyataan Sikap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam keras tindakan oknum pelaku terkait penganiayaan terhadap wartawan, Fabianus Paulus Letuan oleh sekelompok orang bercadar di Kupang beberapa waktu lalu. PWI Provinsi NTT lantang megecam tindakan tersebut dan menyatakan 5 (lima) butir pernyataan sikap.
Pernyataan sikap PWI Provinsi NTT itu ditandatangani oleh Ketua PWI NTT, Hilarius F. Jahang, dan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Damianus Ola.
Pengurus PWI NTT itu menegaskan, sehubungan dengan kejadian penganiayaan terhadap wartawan Media Siber Suara-flobamora.com, Fabianus Latuan, oleh sejumlah orang tak dikenal usai melakukan peliputan di Kantor PT Flobamor di wilayah Naikolan, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (26/4/2022), yang membuatnya mengalami luka-luka sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Atas kejadian tersebut, maka PWI Provinsi NTT menyatakan sikap
- Mengecam dan menyesalkan tindakan penganiayaan oleh sejumlah orang terhadap Fabianus Latuan.
- Tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan melanggar KUHP.
- Kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media agar tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol dengan tetap memperhatikan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.
- Meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan diproses secara hukum, karena apabila kekerasan terhadap wartawan dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers Indonesia.
- Meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa agar tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas. (*/WN-01)