• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Januari 2, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Remas Payudara Gadis MD, Dalil Pengobatan, SN Diseret ke Polres Sikka

by WartaNusantara
Maret 13, 2025
in Hukrim
0
Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur
0
SHARES
166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Remas Payudara Gadis 25 Tahun, Mantan Kepala Desa di Sikka Diseret ke Polisi

MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Sikka berinitial SN ditengarai terlibat dalam kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 25 tahun. MD, korban kekerasan seksual telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sikka, Rabu (12/3).

Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Ipda Jermi Soludale menjelaskan kasus kekerasan seksual ini terjadi pada Sabtu (1/3) lalu sekitar pukul 21.30 Wita.

Saat itu SN bertindak seperti dukun, melakukan penerawangan terhadap korban. Dari hasil terawang, SN menyebut korban sedang sakit dan jika tidak diobati akan meninggal. Kuatir dengan dirinya, korban pun bersedia diobati SN.

SN menyuruh korban masuk ke dalam kamar. Lalu korban disuruh berbaring, dan SN kemudian mulai mengobati korban. Mantan kepala desa ini menyuruh MD mengangkat baju dan mulai meraba perut korban. T

Ternyata model pengobatan mulai membias. SN juga menyuruh korban mengangkat bra ke atas, lalu dia mulai meramas payudara dan menarik puting susu gadis itu.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

“Terlapor sempat tanya, rasa geli tidak? Korban menjawab tidak rasa geli tapi rasa sakit,” demikian keterangan Ipda Jermi Soludale.

Setelah itu, SN menyuruh korban menurunkan celana hingga ke paha. Kemudian SN menekan selangkangan dan alat kemaluan korban.

“Terlapor tanya lagi, kau terangsang tidak? Korban menjawab tidak, namun sakit,” ujar Ipda Jermi Soludale.

Korban yang merasa perbuatan SN sudah mencederai harkat dan martabatnya sebagai perempuan, kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Sikka dengan Nomor LP/B/42/III/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 12 Maret 2025.*** (*/ICHA-WN Biro Sikka)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Gubernur NTT Hadiri Konsolidasi Daerah Pasca Pemilihan Serentak Tahun 2024

Gubernur NTT Hadiri Konsolidasi Daerah Pasca Pemilihan Serentak Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In