• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, September 12, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Rokok Ilegal Berpita Cukai Palsu Beredar di Sikka

by WartaNusantara
Mei 29, 2024
in Uncategorized
0
Rokok Ilegal Berpita Cukai Palsu Beredar di Sikka
0
SHARES
187
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto : Rokok Ilegal di Sikka

MAUMERE : WARTA-NUSA-NNTARA.COM–Dua merek rokok ilegal yakni Rastel dan rokok merek Thanos berpita cukai palsu saat ini menjadi rokok ilegal yang begitu diminati oleh warga Kabupaten Sikka. Hampir di sebagian besar toko dan kios pengecer, rokok merek ini paling dicari pembeli.

Beberapa pemilik kios di sekitar salah satu gudang penyimpanan rokok ilegal merek Rastel, mengaku membeli rokok ilegal itu di gudang tersebut dan mereka mengaku sudah menjadi langganan rokok Rastel karena rokok ini banyak peminatnya.

“Kami beli di distributornya di gudang sebelah. Rokok Rastel memang banyak peminat, sehingga putaran uangnya cepat,” ujar salah satu pemilik kios.

Data yang dihimpun media ini, di tingkat penjualan di toko, rokok ilegal merek Rastel Hitam dibeli 1 slop dengan harga Rp 140 ribu sementara rokok ilegal merek Thanos Bold dibeli satu slop dengan harga Rp 130.000.

RelatedPosts

Dipo Nusantara Sampaikan Duka Cita Bagi Korban Musibah Banjir di Nagekeo

Dipo Nusantara Sampaikan Duka Cita Bagi Korban Musibah Banjir di Nagekeo

Orang Gerindra Buat Beda, (Catatan Liburan di NTT 23/4 – 8/5 2022)

Deteksi Dini Bunuh Diri Remaja

Load More

“Thanos Bold ini kami jual per bungkus Rp 18.000 sementara Rastel Hitam dan Putih per bungkus Rp 18.000,” jelas Dominikus, salah seorang pedagang kios di seputaran Kota Maumere. Thanos dan Rastel Pakai Pita Cukai Tak Sesuai Peruntukan Produk Rokoknya

Berdasarkan penelusuran media ini, jenis rokok ilegal yang banyak beredar di Kabupaten Sikka ada dua (2) kategori yakni rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan produk rokok dan rokok tanpa pita cukai atau biasa disebut rokok polos.

Rokok dengan pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukannya adalah rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tetapi menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT). Ini tampak pada rokok merek Rastel dan Thanos tersebut.

Jika pita cukainya sesuai, maka kedua merek rokok ini mestinya menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Pada kemasan rokok merek Thanos Bold tertulis pita cukai SKT dengan jumlah batang rokok sesuai cukai 10 batang, namun isi batang rokok dalam sebungkus rokok ternyata mencapai 20 batang rokok.

Sementara rokok merek Rastel Hitam tertulis pita cukai SKT dengan jumlah batang rokok sesuai cukai 12 batang, namun isi batang rokok dalam sebungkus rokok ternyata mencapai 20 batang rokok.

Selain rokok dengan pita cukai berbeda, media ini menemukan banyak diperjual belikan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai pada kemasannya atau rokok polos.

Untuk diketahui, besaran cukai rokok sesuai dengan ketentuan regulasi yang mengaturnya yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. (Icha-WN Biro Sikka)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Dipo Nusantara Sampaikan Duka Cita Bagi Korban Musibah Banjir di Nagekeo
Uncategorized

Dipo Nusantara Sampaikan Duka Cita Bagi Korban Musibah Banjir di Nagekeo

Dipo Nusantara Sampaikan Duka Cita Bagi Korban Musibah Banjir di Nagekeo JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Anggota Komisi XII DPR RI N....

Read more
Orang Gerindra Buat Beda, (Catatan Liburan di NTT 23/4 – 8/5 2022)

Deteksi Dini Bunuh Diri Remaja

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Laskar Pelangi Bareh Solok Lerek-Lembata (Eulogi Vinsensius Ola Koban)

Laskar Pelangi Bareh Solok Lerek-Lembata (Eulogi Vinsensius Ola Koban)

Launching Pemberian Makanan Tambahan Bagi Anak Stunting di Desa Kara Kabu  Kabupaten Sikka

Launching Pemberian Makanan Tambahan Bagi Anak Stunting di Desa Kara Kabu  Kabupaten Sikka

Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Bebas Murni Atas Tindak Pidana Korupsi

Advokat Petrus Bala Patyona, SH.,MH : 15 Pelaku Pembunuhan Kepala Bank BUMN ditangkap, 5 Pelaku jemput Paksa, 3 dari NTT

Load More
Next Post
Bertemu Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Pimpinan MPR RI Terima Dukungan Usulan Kaji Ulang UUD NRI 1945 dan Sistem Pemilu

Bertemu Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Pimpinan MPR RI Terima Dukungan Usulan Kaji Ulang UUD NRI 1945 dan Sistem Pemilu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In