• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, November 25, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada: Suara Moral Melawan Impunitas dan Banalitas Kejahatan Seksual Anak

by WartaNusantara
Oktober 6, 2025
in Uncategorized
0
Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada: Suara Moral Melawan Impunitas dan Banalitas Kejahatan Seksual Anak
0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada: Suara Moral Melawan Impunitas dan Banalitas Kejahatan Seksual Anak

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM —  Rohaniwan, pekerja kemanusiaan, dan akademisi filsafat, Rm. Dr. Leonardus Mali, Pr., L.Ph., atau yang akrab disapa Romo Leo Mali, menyerahkan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 10:00 Wita.

RelatedPosts

Pengolahan Pangan Kunci Ketahanan Pangan

Pengolahan Pangan Kunci Ketahanan Pangan

Vian Burin : : Dapur Makan Bergizi Gratis 02 Longser  Wududkan Program Strategis Nasional Prabowo,Serap Hasil Produksi Nelayan Tani Ternak Lembata

Wakil Bupati Lembata Resmikan Dapur MBG 02 Longser : Ciptakan Generasi Sehat Cerdas dan Pemberdayaan Ekonomi masyarakat Sejahtera

Load More

Dokumen tersebut merupakan bentuk dukungan moral, etis, filosofis, dan hukum terhadap proses persidangan pidana Nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg, yang mendakwa Eks Kapolres Ngada AKBP (non-aktif) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kedatangan Romo Leo Mali diterima langsung oleh Ketua PN Kupang, Ferry Haryanto S.H., M.H. Dokumen Amicus Curiae yang disusun oleh Romo Leo Mali memuat tiga sasaran utama :

1. Pencegahan Impunitas: Memastikan bahwa tidak ada pejabat yang berada di atas hukum dan menolak pembiaran terhadap pelaku kejahatan, terutama dari aparat penegak hukum.

2. Mencegah Banalitas Kejahatan: Mengingatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukanlah tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap peradaban dan moralitas publik, yang harus dilawan dengan putusan seberat-beratnya.

3. Pemulihan Kepercayaan Publik: Menegaskan bahwa putusan yang adil, tegas, dan berpihak pada korban adalah momentum krusial untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Dalam dokumen tersebut, Romo Leo Mali menyoroti argumentasi filosofis berdasarkan pemikiran Thomas Aquinas (Lex iniusta est non lex) yang menekankan bahwa hukum harus melayani keadilan dan melindungi yang lemah, serta pemikiran Immanuel Kant tentang martabat kemanusiaan dan perlunya memperlakukan manusia sebagai tujuan, bukan sarana. Ia juga secara tegas menolak reviktimisasi yang dilakukan melalui pleidoi kuasa hukum dan keterangan ahli pelaku, yang melabeli korban anak sebagai “pelacur anak,” sebuah tindakan yang dianggap melanggar prinsip moral Kantian.

Lebih lanjut, ia menerapkan teori Hannah Arendt tentang Banalitas Kejahatan, memperingatkan bahwa hukuman ringan atau pembiaran terhadap impunitas akan membuat kejahatan seksual menjadi “biasa” dan mengancam moralitas publik secara menyeluruh.

 

Secara hukum, Amicus Curiae ini mendesak Majelis Hakim untuk menerapkan instrumen hukum nasional secara maksimal dan komprehensif, termasuk :

1. UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) tentang perlindungan anak dari kekerasan.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan perspektif korban dan pencegahan reviktimisasi.

3. Undang-Undang Perlindungan Anak yang menempatkan anak sebagai subjek hukum dengan hak istimewa atas perlindungan.

4. Amicus Curiae juga mengkritik fragmentasi penuntutan yang tidak memasukkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dan UU Pornografi, padahal fakta menunjukkan adanya eksploitasi dan penyebarluasan konten pornografi anak ke dark web oleh pelaku.

Romo Leo Mali menutup pandangannya dengan harapan bahwa Majelis Hakim akan menghadirkan putusan yang benar-benar mencerminkan keadilan substantif, menolak impunitas, dan memulihkan harapan masyarakat terhadap hukum.  *** (WN-01)

 

KETERANGAN  FOTO :  Romo Dr Leo Mali,Pr Dosen STF TK Samto Mikael Kupang sekaligus Pejuang Anti Human Trafficking dan Anti Kejahatan Seksual menyerahkan AMICUS CURIAE kepada Bp Ferry Haryanto SH. MH Ketua Pengadilan Negeri Kupang terkait perkara Kejahatan Seksual dan diduga kuat perkara TPPO yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada!”$toP Bajual Orang !”

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pengolahan Pangan Kunci Ketahanan Pangan
Pertanian

Pengolahan Pangan Kunci Ketahanan Pangan

Pengolahan Pangan Kunci Ketahanan Pangan Kuliah Umum Prodi Tekpang UNWIRA Kupang KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM--  Program Studi Teknologi Pangan, Fakultas Sains...

Read more
Vian Burin : : Dapur Makan Bergizi Gratis 02 Longser  Wududkan Program Strategis Nasional Prabowo,Serap Hasil Produksi Nelayan Tani Ternak Lembata

Wakil Bupati Lembata Resmikan Dapur MBG 02 Longser : Ciptakan Generasi Sehat Cerdas dan Pemberdayaan Ekonomi masyarakat Sejahtera

Bupati Lembata  : Program Dapur MBG Komitmen Pemerintah Perkuat peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Bupati Lembata  : Program Dapur MBG Komitmen Pemerintah Perkuat peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Kadis Pendidikan Lembata : “Tidak Benar Data Siswa 85 Persen Seks Bebas”

Kadis Pendidikan Lembata : “Tidak Benar Data Siswa 85 Persen Seks Bebas”

Dinas P3A Lembata Gelar Dialog-“Tobo Baung”: Apa Kata Masyarakat Adat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Tradisi Lamaholot

Dinas P3A Lembata Gelar Dialog-“Tobo Baung”: Apa Kata Masyarakat Adat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Tradisi Lamaholot

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Load More
Next Post
Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Ketika Mafia “Merampok” Rezeki Warga di Waduk Lambo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In