LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM- Kejaksaan Negeri Flores Timur akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Flores Timur. Salah satu tersangkah adalah Sekretaris Daerah (Sekda0 Kabupaten Flores Timur, PIG.

Dalam konferensi pers pasca penetapan tersangka di Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kamis 15 September 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Bayu Setyo Pratomo mengatakan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya ditetapkan tiga oran tersangka masing-masing PLT sebagai bendahara BPBD, AHB Kalak BPBD Flores Timur, dan PIG Sekda Flores Timur.
“Kami menetapkan tiga orang tersangka masing-masing PLT sebagai bendahara BPBD, AHB sebagai Kalak BPBF Flores Timur, dan PIG, Sekda Flores Timur ex officio Kepala BPBD Flores Timur,” ujar Bayu.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Flores Timur, Cornelis Oematan menjelaskan, dua orang tersangka masing-masing PLT dan PIG tidak menghadiri panggilan untuk pemeriksaan tambahan hari ini. “Untuk selanjutnya penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kedua orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Oematan.

Lebih lanjut Oematan menjelaskan, setiap orang sesuai dengan KUHAP harus dipanggil secara patut. “Jika dalam pemanggilan-pemanggilan nantinya tetap tidak datang maka tentu akan ada upaya paksa’” ujar Oematan.
Sementara itu, Lembaga K.P.K yang selama ini mendorong penuntasan kasus-kasus korupsi di Flores Timur memberi apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Flores Timur. Kasus korupsi Dana Covid-19 tahun anggaran 2020 ini diduga merugikan negara sebesar Rp. 1.569.264.435 miliar. (SF-WN-01)