Sekda Lembata : Efisiensi Anggaran Sesuai Arahan Pemerintah Pusat (Pempus)




LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali mengatakan efisiensi anggaran di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata sesuai arahan Pemerintah Pusat (Pempus). Pemerintah pusat kembali menegaskan kebijakan efisiensi anggaran melalui Surat Edaran Nomor 900/833/SJ yang dikeluarkan pada 23 Februari 2025.



Dalam surat tersebut, seluruh pemerintah daerah diinstruksikan untuk melakukan efisiensi belanja APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk dengan memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen di seluruh perangkat daerah.


Salah satu yang terdampak dari kebijakan ini adalah anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lembata.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali 27 Februari 2025.


Paskalis menjelaskan, pihaknya mengikuti semua arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat yang sudah diatur dalam Inpres nomor I tahun 2025 dan surat edaran menteri.

“Yang pasti kita menyesuaikan dengan arahan dari pemerintah pusat”, ungkap Paskalis.
Lebih jauh mantan Penjabat Bupati Lembata ini menjelaskan, Pemda Lembata menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri itu semua perangkat daerah sedang berproses dengan verifikasi dari TAPD.


“Kita lakukan efisiensi sesuai Inpres nomor 1 Tahun 2025 dan SE Mendagri. Jadi smua kebijakan dalam peraturan itu kita lakukan efisiensi. Perangkat Daerah sudaj berproses dengan TAPD untuk verifikasi”, jelas Paskalis.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Presiden meminta agar belanja daerah lebih diarahkan untuk program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, ketimbang pengeluaran yang dianggap kurang esensial seperti perjalanan dinas.


Dengan pemangkasan anggaran ini, perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Lembata juga akan mengalami penyesuaian, baik dari segi jumlah perjalanan maupun alokasi dana untuk setiap kegiatan dinas.
Efisiensi belanja daerah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Lembata.
Keputusan ini juga menjadi tantangan bagi setiap perangkat daerah dalam menyusun kembali anggaran mereka agar tetap efektif tanpa mengorbankan kinerja pemerintahan.
Disinggung soal jumlah anggaran hasil efisiensi Paskalis mengungkapkan sampai saat ini masih sedang berproses.
“Misalnya Perjalanan Dinas (Perjadin) diefisiensi sebesar 50%, ada juga ATK, percetakan, Penggandaan, dan beberapa pos lainnya. Kurang lebih 40M. Angka pastinya tunggu verifikasi TAPD Kabupaten Lembata”, jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Lembata, Nasrun Neboq, ketika dikonfirmasi suluhnusa.com, 27 Februari 2025 mengungkapkan anggaran DPRD Lembata juga kena efisiensi anggaran sebesar 3 milyar.
Ketua DPRD Lembata, Syafrudin Sira mengakui jauh sebelum dikeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan SE Mendagri, postur APBD Lembata sudah sangat minim. Termasuk biaya perjalanan dinas anggota DPRD Lembata juga dianggarkan sangat minim karena kondisi keuangan daerah yang sangat minim.
Akan tetapi Syafrudin menjelaskan dengan kondisi APBD yang demikian minim ditambah kebijakan efisiensi tidak mengganggu kualitas kinerja DPRD Lembata. “Kami tetap bekerja seperti biasa”, tegas Syafrudin. *** (*/SN-WN-01)