MERAUKE, WARTA NUSANTARA- DG, pelaku pembacokan terhadap seorang anggota Brimob Batalyon D Merauke dengan parang di pergelangan tangan kanannya, diringkus aparat Opsnal Satreskrim Polres Merauke.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres setempat untuk mempertanggugjawabkan perbuatan yang dilakukannya, setelah buron selama kurag lebih tiga bulan.
Saat jumpa pers Selasa (26/10/2021), Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Pombos menjelaskan, kejadian penganiayaan dengan senjata tajam itu terjadi di Buti, Kelurahan Samkai 24 Agustus 2021 lalu.
Saat itu, jelas Pombos, korban sedang duduk bermain internet. Lalu datang pelaku dengan membawa parang dan dalam keadaan mabuk. Sempat terjadi adu mulut. Beberapa saat kemudian, pelaku mengayunkan parang, hingga mengenai pergelangan tangan kanan korban.
Setelah melakukan aksinya, jelas dia, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Boven Digoel selama beberapa bulan. “Setelah dilakukan pelacakan, korban sudah ada di Merauke kembali. Sehingga kemarin sekitar pukul 16.00 WP langsung ditangkap tim Opsnal Satreskrim dan dibawa ke Polres Merauke,” ujarnya.
“Memang minuman keras menjadi persoalan serius. Karena ketika orang dalam keadaan mabuk, akan nekad melakukan tindakan apa saja yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Ditambahkan, pelaku DG adalah residivis yang juga pernah melakukan tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada orang lain. (WN-kobun)








