• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, September 16, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Publik di PTUN Kupang

by WartaNusantara
Januari 24, 2023
in Hukrim
0
Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Publik di PTUN Kupang
0
SHARES
186
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Pada hari ini, Selasa, 24 Januari 2023, bertempat di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) , Jln. Palapa, No.16A Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, digelar sidang lanjutan Sengketa Informasi Publik antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara ( PKN) melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat. Sidamg tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisioner, Daniel Tonu ditaotadampingi dua anggota Majelis, Ichsan Arman Pua Upa dan Germanus Atawuwur.

Obyek gugatan adalah dokumen-dokumen berkaitan dengan penggunaan dana covid-19 dan dokumen lainnya, yang dimohonkan oleh KPN kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Manggarai Barat, namun hingga batas waktu yang ditetapkan UU Keterbukaan Informasi Publik, PPID Kabupaten Manggarai Barat tidak menjawab permohonan pemohon untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta PKN.

Menurut Patar Sihotang, SH., MH, Ketua Umum PKN, dalam penyampaian kronologisnya mengatakan bahwa dokumen-dokumen yang diminta terkategori sebagai Indormasi Publik yang wajib dibuka untuk umum, tetapi justru PKN tidak mendapatkan dokumen-dokumen itu maka PKN memilih untuk melaporkan kepada Komisi Informasi Provinsi NTT untuk disengketakan melalui Pengadilan ajudikasi non litigasi.

Hadir pada sidang ini adalah para pihak. Pihak pemohon dihadiri oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH dan Laurens Logam Pimpinan PKN Kabupaten Manggarai Barat. Sedangkan pihak termohon dihadiri oleh Syarifuddin, kuasa dari Sekertaris Daerah Kabupaten Manggarai.

Bertindak sebagai Majelis Komisioner adalah Daniel Tonu ( Ketua), Ichsan Arman Pua Upa ( Anggota) dan Germanus Attawuwur ( Anggota). Pada sidang ini, majelis komisioner memeriksa tugas dan wewenang mutlak Komisi Informasi serta legal standing/kedudukan hukum dari para pihak.

RelatedPosts

Deddy Manafe: VeR Tanpa Tanda Tangan Dokter Forensik Tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti

Deddy Manafe: VeR Tanpa Tanda Tangan Dokter Forensik Tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti

Anggota DPR RI, Dipo Nusantara Desak APH Usut Tuntas Kasus Kematian Aktivis Vian Ruma

Anggota DPR RI, Dipo Nusantara Desak APH Usut Tuntas Kasus Kematian Aktivis Vian Ruma

Load More


Para majelis komisioner juga menggali lebih jauh soal obyek sengketa. Dalam tanggapannya terhadap kronologis yang disampaikan pemohon, Syarifuddin mengatakan bahwa informasi yang diminta PKN sudah terpublish pada website PPID Utama Pemerintah Daerah Manggarai Barat. Jadi masyarakat / PKN dapat mengakses informasi tersebut melalui website dimaksud

Ketua majelis dalam kesempatan itu mengatakan bahwa dokumen yang diminta oleh pemohon masuk dalam informasi publik yang wajib diketahui publik, jadi ditawarkan agar para pihak dapat menempuh jalur mediasi. Tawaran ketua majelis diterima oleh para pihak sehingga dilaksakan mediasi. Bertindak sebagai mediator adalah Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agustinus L.B. Baja.

Kesepakatan para pihak dalam mediasi itu adalah pertama, seluruh informasi publik yang diminta oleh PKN akan diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai. Penyerahan seluruh dokumen itu akan dilaksanakan di Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai Barat, sebagai PPID Utama. Kedua, seluruh biaya penggadaan dokumen ditanggung oleh PKN.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2023 untuk membacakan putusan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur juga bahwa apabila informasi publik yang sudah diminta kepada Badan Publik sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan ini tetapi tidak diberikan, maka dapat dipidana penjara satu tahun dan denda lima juta rupiah.

(Humas KIP NTT/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Deddy Manafe: VeR Tanpa Tanda Tangan Dokter Forensik Tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti
Hukrim

Deddy Manafe: VeR Tanpa Tanda Tangan Dokter Forensik Tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti

Deddy Manafe: VeR Tanpa Tanda Tangan Dokter Forensik Tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-- Ahli Pidana Fakultas...

Read more
Anggota DPR RI, Dipo Nusantara Desak APH Usut Tuntas Kasus Kematian Aktivis Vian Ruma

Anggota DPR RI, Dipo Nusantara Desak APH Usut Tuntas Kasus Kematian Aktivis Vian Ruma

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Polres Nagekeo Harus Buka Tabir Kematian Vian Ruma

Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae

Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Kompak Indonesia Desak Kajati NTT Tangkap Pelaku Dugaan Korupsi Proyek Gedung FKKH Undana Kupang

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Load More
Next Post
Pengamat Intelijen Sebut Tuntutan Ferdy Sambo Indikasi Ada Intervensi

Pengamat Intelijen Sebut Tuntutan Ferdy Sambo Indikasi Ada Intervensi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In