• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Desember 27, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Silvester Samun Mantan Kadis Pendidikan Lembata dan Mido Dituntut 2 Tahun Penjara

by WartaNusantara
Februari 15, 2022
in Hukrim
0
Silvester Samun Mantan Kadis Pendidikan Lembata dan Mido Dituntut 2 Tahun Penjara
0
SHARES
361
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Lembata, Silvester Samun dan Mido Aryanto Boru dituntut 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan dugaan korupsi Proyek Jeti Awololong Lembata, Selasa 15 Februari 2022.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa Penuntut Umum kepada tiga terdakwa yakni Mido Aryanto Boru, Silvester Samun dan Abraham Yeheskibel Limanto.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek, didampingi Hakim Anggota masing-masing, Ngguli Liwar Mbani Awang dan Lizbet Adelina.

Turut hadir JPU Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H, Herry C. Franklin, S. H, M. H dan Emi Jehamat, S. H dan kuasa hukum masing-masing terdakwa.

Dilansir dari Media, JPU menegaskan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Untuk dua terdakwa yakni Mido Aryanto Boru dan Silvester Samun dituntut selama dua (2) tahun penjara. Kedua terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp100 Juta subsidair enam (6) bulan kurungan.

Sedangkan untuk Terdakwa Abraham Y. T. Limanto  dituntut selama lima (5) tahun penjara. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp100 Juta subsidair enam (6) bulan kurungan . Selain iu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 Miliar subsidair dua tahun dan tiga bulan penjara.

Menurut JPU, adapun hal – hal yang memberatkan ketiga terdakwa. Hal – hal yang memberatkan ketiga terdakwa diantaranya perbuatan para terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan ketiga terdakwa membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lembata tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari program wisata ini.

Untuk hal-hal yang meringankan diantaranya ketiga terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan ketiga terdakwa mengakui kesalahannya.

Usai membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat (18/02/2022) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi (Nota Pembelaan) dari Kuasa Hukum Terdakwa.

(*/KNC/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
📌Lapas Lembata Vaksinasi Covid-19 Bagi Petugas dan WBP, Tingkatkan Imun📌

📌Lapas Lembata Vaksinasi Covid-19 Bagi Petugas dan WBP, Tingkatkan Imun📌

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In