Ketua KIP NTT Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik di Desa Warawatung dan Lusiduawutun
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Ketua Komisi Informasi Nusa Tenggara Timur, Drs. Germanus Attauwur secara marathon melaksanakan sosialisasi tentang Keterbukaan informasi publik di dua kabupaten. Bila hari Kamis, 9 April 2026 dilakukan untuk Bawaslu Flores Timur, Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Para camat se-kabupaten Flores Timur dan utusan Kepala Desa di kabupaten Flores Timur maka hari ini, Sabtu, 11 April 2026, bertempat di kantor Desa Lusiduawutun, Kecamatan Nagawutun, Kabupaten Lembata, dilaksanakannya sosialisasi keterbukaan informasi publik, khusus mengenai Standar Layanan Informasi Publik Desa.




Bahwa untuk mendapatkan informasi publik adalah hak asasi manusia, maka sebagai pemenuhan hak tersebut, para pejabat publik di desa perlu mendapat induksi informasi dan penguatan pengetahuan terkait dengan standar layanan informasi publik desa.
Dalam pengantarnya, putra Warawatung ini mengatakan bahwa hal lain yang melatari untuk dilaksanakan kegiatan ini adalah belum banyak masyarakat mengetahui haknya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara di tingkat desa, tetapi juga adanya fenomena terjadi praktek korupsi yang telah melilit sejumlah kepala desa di kabupaten Lembata. Dari berbagai sumber, diketahui bahwa sudah ada lima kepala desa yang harus mendekam di penjara karena korupsi dana desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh kepala desa, sekertaris desa dan perangkat desa Lusiduawutun dan Warawatung.



Dalam sambutannya Kepala Desa Lusiduawutun, Benediktus Goe Komen mengatakan bahwa, pemerintah kedua desa ini berbangga karena Germanus, putra desa terpanggil untuk menularkan pengetahuan kepada para kepala desa dan perangkatnya. Karena itu mereka siap mendengarkan informasi itu.
Materi yang disosialisasikan adalah Pasal 86 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa yang mengatur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
Selain itu, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa yang menjadi pedoman arah dalam layanan informasi publik desa. Peraturan ini memuat hal-hal tekhnis tentang standar layanan informasi publik desa.



Untuk mengetahui informasi publik yang sudah tersedia dalam website kedua desa itu, Germanus meminta untuk membuka website masing-masing desa untuk memastikan apakah website itu sudah memenuhi standar keterbukaan informasi publik desa atau belum. Setelah itu beliau memberikan masukan untuk penambahan menu pada website desa.
Menu yang direkomendasikan adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
Lanjutnya lagi, menu tersebut sekurang-kurangnya memuat hal berikut: Maklumat Pelayanan Informasi Desa, Informasi Setiap Saat, Informasi Berkala, Informasi Serta merta dan Informasi yang dikecualikan. Selanjutnya dalam materi itu, Germanus menyampaikan detail informasi publik mana saja yang masuk dalam kategori setiap saat, berkala, serta merta dan dikecualikan.



Agar informasi publik itu masif diakses publik maka setiap desa perlu memiliki platform digital dalam rangka pembumian informasi publik desa atau digitalisasi informasi.
Untuk mengurus PPID Desa agar tetap kontinyu dan berkelanjutan maka Peraturan Komisi Informasi sudah mengatur dengan jelas bahwa Kepala Desa sebagai atasan langsung PPID mengangkat Sekretaris Desa sebagai PPID. Apabila Sekretaris Desa berhalangan maka dapat diangkat perangkat lainnya.
Jadi, dalam hal layanan informasi publik desa, Sekretaris Desa adalah ujung tombak PPID Desa.
Kepala Desa Warawatung, Safardi Kedati Lamak mengatakan bahwa beliau sangat bersyukur karena mendapat penambahan pengetahuan terkait dengan layanan keterbukaan informasi publik desa. Beliau bertekad untuk melengkapi website dengan menu sebagaimana yang sudah diterangkan. ***(*/WN-01)












