• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Desember 24, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Timses Paslon 03 Resmi Adukan Dugaan Money Politic Untuk Menangkan Paslon 01

by WartaNusantara
November 26, 2024
in Uncategorized
0
Timses Paslon 03 Resmi Adukan Dugaan Money Politic Untuk Menangkan Paslon 01
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Timses Paslon 03 Resmi Adukan Dugaan Money Politic Untuk Menangkan Paslon 01

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–TIM Sukses Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Yohanes Vianey K. Burin dan Paulus Doni Ruing, selasa (26/11/2024), resmi melaporkan dugaan money politik untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 1 Lembata Jaya, Jimi Sunur dan Lukas Lipataman Witak.

Money politik (Politik Uang)dimaksud yakni pemberian beras dan uang guna memengaruhi pemilih. Disaksikan Media Indonesia, Selasa (26/11/2024) petang, tim paket 7 Maret dipimpin Vincent Kerong mengadukan pemberian beras dan uang dengan instruksi untuk memenangkan paslon 01 Jimi- Lukas, ke posko pengadun Bawaslu Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Dihadapan Bawaslu Lembata, Vincent Kerong menjelaskan, seseorang yang mengaku sebagai tim sukses Paslon 01, mendatangi Saksi Paslon 03 berinisial PH dengan membawa serta Beras dan Uang sebanyak 1 juta rupiah.

Kepada PH, saksi paslon 03 itu diminta untuk membagikan uang dan beras kepada warga sekitar dengan catatan harus memilih paslon nomor urut 1, Jimi-Lukas.

RelatedPosts

Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026

Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026

Prof. Dorodjatun dan Globe Inspiratif

Prof. Dorodjatun dan Globe Inspiratif

Load More

Laporan Tim paslon 03 itu diterima Indah Purnama Dewi, anggota Bawaslu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa dan sejumlah staf di Posko pengaduan Bawaslu Kabupaten Lembata.

Vincent Kerong meminta Bawaslu segera memeroses praktik money politik itu dengan memanggil dan memeriksa para pihak.

“Kita melaporkan kasus ini untuk segera ditindak lanjuti oleh Bawaslu. Jangan diam. Tolong segera proses untuk menyelamatkan demokrasi di Lembata yang sedang diciderai ini. Menurut laporan saksi kami, praktek ini sudah dilaksanakan satu minggu terakhir,” ujar Vincent Kerong.

Indah Purnama Dewi, anggota Bawaslu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa mengatakan, pihaknya menerima laporan tim sukses paslon 03. Namun pihak Bawaslu meminta tim sukses paslon 03 untuk membawa serta saksi yang menerima uang dan beras guna melengkapi kasus dugaan money politik tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Yupiter Selan ketika dimintai pendapatnya, Selasa (26/11/2024), menjelaskan, pihaknya tergabung dalam Gakumdu bertugas melengkapi berkas hukum atas pengaduan yang di terima Bawaslu.

“Kalau ada laporan dugaan money politik, sebagai Gakumdu kita dorong untuk diterima Bawaslu. Melengkapi berkas dan barang bukti itu tugas APH,” ujar Kajari Lembata, Yupiter Selan.

Tentang Menjanjikan atau Memberikan Uang atau Materi Lainnya Sebagai Imbalan untuk Mempengaruhi
Pemilih diatur secara tegas dalam ketentuan Pidana UU Pemilihan Kepala Daerah, UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 187 A.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk memengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon
tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal
73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam)
bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). *** (*/PT/WN-01)).

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026
Perikanan

Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026

Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026 JAKARTA, WARTA-NUSANTARA.COM--  Prokompimkablembata - Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, bersama Wakil Ketua...

Read more
Prof. Dorodjatun dan Globe Inspiratif

Prof. Dorodjatun dan Globe Inspiratif

Launching NTT Mart Manggarai Barat, Gubernur Melki : Wujud Nyata Ekonomi Kerakyatan dan Etalase Produk Unggulan NTT

Launching NTT Mart Manggarai Barat, Gubernur Melki : Wujud Nyata Ekonomi Kerakyatan dan Etalase Produk Unggulan NTT

Wagub Johni Asadoma : NTT-NTB Siap menjadi Tuan Rumah PON Tahun 2028

Wagub Johni Asadoma : NTT-NTB Siap menjadi Tuan Rumah PON Tahun 2028

PH 22 Terdakwa Tolak Tuntutan Oditur Militer dalam Kasus Prada Lucky, Akhmad Bumi : Dakwaan Oditur Telah Terbukti

PH 22 Terdakwa Tolak Tuntutan Oditur Militer dalam Kasus Prada Lucky, Akhmad Bumi : Dakwaan Oditur Telah Terbukti

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma  Kunjungan Kerja ke KONI Pusat dan Studi Tiru Persiapan PON 2028

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma  Kunjungan Kerja ke KONI Pusat dan Studi Tiru Persiapan PON 2028

Load More
Next Post
Gubernur NTT Terima Dana Fiskal Kemiskinan Ekstrim  5,5 Triliun

Paket Tunas Unggul Pilkada Lembata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In