• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Desember 28, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Usut Tuntas Pelaku Pembakaran 7 Buldoser di Pegunungan Bintang Papua

by WartaNusantara
September 14, 2022
in Hukrim
0
Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Tetapkan Tersangka MTN Bank NTT
0
SHARES
175
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PAPUA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Padma Indonesia, Gabriel Goa mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera mengusut tuntas Peristiwa pembakaran 7 alat berat buldoser milik PT Wika yang sedang mengerjakan pembangunan jalan Trans Papua di Distrik Oksebang sepanjang 5 kilometer.

Penyerangan melalui penembakan di Kampung Mangabip Distrik Sobsebang Senin malam 12 September 2024 diduga kuat dilakukan oleh Pelaku Kejahatan yang.sama selama ini untuk mengganggu dan menghambat percepatan pembangunan yang sedang dilakukan Presiden Jokowi dan Bupati Spei Bidana.


Menurut Gabriel Goa dalam rilis kepada Warta Nusantara, Rabu, 14/9/2022 mengatakan, dugaan kuat ini diperkuat oleh kesaksian Kadis Sobsebang Stenly Setamanki, bahwa pembakaran alat berat tidak jauh beda dengan orang-orang yang mengambil tindakan pada pembakaran tanggal 2 September di Kali Iksop dan pembakaran di Kiwirok pada tanggal 13 September 2021 yang menyerang warga dari muara sungai Digoel.

Kejahatan luarbiasa yang terus berulang di Pegunungan Bintang, Papua maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menegaskan beberapa hal :

Pertama, mendesak Kapolri dan Panglima TNI membentuk Tim Khusus bekerjasama dengan Bupati Pegunungan Bintang Spei Bidana dan jajarannya untuk melakukan pemetaan siapa Pelaku dan Auktor Intelektualisnya serta segera Tangkap dan Proses Hukum Pelaku dan Auktor Intelektualisnya yang mengganggu dan menghambat percepatan pembangunan proyek-proyek.strategis nasional.di Kabupaten Pegunungan Bintang,Papua.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Kedua, mengajak solidaritas masyarakat Pegunungan Bintang,Papua untuk memberikan informasi dan.data siapa Pelaku dan Auktor Intelektualis Kejahatan Kemanusiaan di Pegunungan Bintang,Papua. (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Suporter Harus Jaga Martabat ETMC Lembata

Suporter Harus Jaga Martabat ETMC Lembata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In